INTIP DAQU (Information Tracer of Intellectual Property and Document Accountability Inquiry)

Berjalan dengan pengembangan
Kekayaan Intelektual, Riset dan Inovasi, Penelitian, Pengelolaan Kekayaan Intelektual
Riyadil Jinan, dkk.
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
RB Tematik -
Penghargaan - Top 99/2018

Kurasi Ringkasan

Pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aspek krusial dalam mendorong inovasi dan kemajuan di berbagai sektor, baik itu sektor publik maupun privat. Dalam konteks ini, pengelolaan KI yang efektif dapat menjadi pendorong utama bagi peningkatan kualitas riset dan pengembangan teknologi. BRIN sebagai satu-satunya badan penelitian nasional dan merupakan hasil peleburan BATAN, BPPT, LAPAN, dan LIPI serta lembaga riset di kementerian dan lembaga, sehingga memiliki jumlah periset yang sangat banyak. Untuk mendukung terciptanya sistem yang lebih terstruktur dan komprehensif, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menetapkan Peraturan BRIN No. 11 tahun 2023 tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual di lingkungan BRIN. Peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas dan sistematis untuk tata kelola KI, memastikan setiap proses yang terlibat dalam pengelolaan KI dapat berjalan sesuai standar dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, beberapa undang-undang lain, seperti UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 38 Tahun 2018 beserta revisinya, juga berperan penting sebagai dasar hukum yang relevan, memperkuat kerangka peraturan yang mendukung pengelolaan KI di lingkungan BRIN.

Untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan KI, BRIN memperkenalkan inovasi berupa pengembangan platform manajemen KI yang dinamakan INTIPDAQU (Information Tracer of Intellectual Property and Document Accountability Inquiry). Platform ini hadir sebagai solusi digital yang didesain untuk memudahkan pengelolaan data KI secara lebih terintegrasi dan efisien di seluruh lingkungan BRIN. Fungsi utama INTIPDAQU BRIN adalah sebagai sarana pengajuan usulan KI bagi para periset BRIN, sekaligus sebagai media komunikasi yang mempertemukan berbagai pihak terkait. Platform ini juga menyediakan pusat kelengkapan administrasi yang mengatur setiap langkah proses pengajuan KI, mulai dari pengusulan, pencatatan hingga pemantauan status KI yang diajukan. Dengan adanya INTIPDAQU BRIN, proses pengelolaan KI diharapkan dapat berlangsung dengan lebih terstruktur, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi periset BRIN, pengelola KI dari Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN, pihak industri, maupun masyarakat umum. Dampaknya, BRIN mampu menciptakan ekosistem inovasi yang lebih kuat, di mana setiap inovasi dan hasil riset dapat terlindungi dan terpublikasi dengan baik, dalam rangka meningkatkan daya saing nasional di kancah global.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 28 Aug 2024
  • Nasional (Lembaga)
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 29
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Badan Riset dan Inovasi Nasional

Nasional (Lembaga)

Direktorat Manajemen Kekayaan Intelektual

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy