MENIKUM (Menikah Untuk Melindungi): Pelayanan Pengesahan Perkawinan (Itsbat Nikah) Bagi WNI di Luar Negeri

Berjalan dengan pengembangan
layanan konsuler, pengesahan perkawinan/pernikahan
Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu
SDG's - Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
RB Tematik -
Penghargaan - Top 40/2018

Kurasi Ringkasan

Di beberapa pelosok ladang di Sabah, keberadaan WNI atau TKI ilegal tanpa dokumen resmi sering kali berlangsung secara turun-temurun. Mereka menikah sesama pekerja tanpa prosedur resmi, sehingga banyak anak lahir tanpa dokumen sah. Keterbatasan hiburan di tengah ladang membuat rata-rata keluarga memiliki 5 hingga 10 anak. Karena tidak memiliki dokumen, pernikahan mereka tidak bisa dicatat di lembaga resmi, dan anak-anak yang lahir biasanya hanya ditangani oleh bidan kampung, bukan di rumah sakit. Akibatnya, status hukum pernikahan mereka tidak sah, sehingga anak-anak yang lahir tidak diakui sebagai warga negara Indonesia dan kehilangan hak-hak mereka, seperti hak atas pendidikan dan warisan.

Untuk menjawab permasalahan ini, KJRI Kota Kinabalu telah menjalankan program Sidang Itsbat Nikah sejak 2011. Itsbat nikah bukan hanya penting untuk melindungi hak-hak hukum pasangan, tetapi juga untuk melindungi hak-hak hukum anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Dengan adanya itsbat, pasangan yang telah menikah secara siri bisa mendapatkan akta nikah, yang kemudian digunakan untuk membuat Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) bagi anak-anak mereka, serta tanda pengenal kewarganegaraan lainnya, yang menjadi syarat penting untuk pembuatan paspor RI atau ijazah jika anak tersebut bersekolah di SIKK atau CLC.

Pelaksanaan Program MENIKUM Tahun 2024 di KJRI Kota Kinabalu merupakan program yang ke-13 sejak pertama kali dimulai pada tahun 2011. Program Itsbat Nikah ini sempat terhenti selama pandemi Covid-19, dan baru dimulai kembali pada akhir tahun 2022. Sejak pelaksanaannya pada tahun 2011 hingga tahun 2023, tercatat sebanyak 2.762 pasangan suami istri, atau sejumlah 5.524 WNI, telah mendapatkan legalitas dan perlindungan hukum melalui dokumen kekonsuleran. Dokumen-dokumen ini meliputi Buku Nikah dan salinan Penetapan Pengesahan Pernikahan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat atas pernikahan siri, yaitu pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Program ini memberikan jaminan hukum yang penting bagi pasangan suami istri dan keluarga mereka, memastikan bahwa hak-hak mereka diakui dan dilindungi oleh negara.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 08 Oct 2024
  • Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia
  • Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 135
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Kementerian Luar Negeri Indonesia

Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia

Hak Cipta(C)2022 - 2024 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy