E-Lelang Cepat

Berjalan
Lelang, Pengadaan, Tender, SPSE
Direktur Sistem Pengadaan Digital
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 99/2017
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Pengadaan merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Upaya pemerintah melaksanakan pembangunan, tidak terpisah dari peran strategis pengadaan. Berdasarkan laporan tahunan KPK, pengadaan masih mendominasi jumlah perkara yang ditangani, sehingga aspek governance pengadaan masih perlu ditingkatkan. Di sisi lain lambatnya penyerapan belanja pemerintah menjadi masalah berulang setiap tahun, dimana pengadaan yang rumit, lama, dan beresiko ditengarai menjadi salah satu penyebabnya. Oleh karena itu inovasi e-Tendering cepat, atau e-Lelang cepat atau inovasi lelang cepat diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan tetap mempertahankan aspek transparansi dan akuntabilitasnya. 
Inovasi lelang cepat dilaksanakan dengan cara menyederhanakan mekanisme lelang, penyiapan modul lelang cepat pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik versi 4 (SPSE 4), pengelolaan data penyedia dalam aplikasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), pelatihan kepada Kelompok Kerja (Pokja)/Panitia lelang dan Penyedia, kerjasama dengan K/L/Pemerintah Daerah, dan pendampingan serta pemberian layanan dukungan pengguna dalam pelaksanaan lelang cepat. Lelang Cepat merupakan inovasi yang kreatif dan inovatif karena menggunakan pendekatan yang berbeda dan mampu menjawab dua kutub pengadaan yang biasanya saling bertentangan, yaitu akuntabilitas dan fleksibilitas. Gagasan ini relatif baru dalam praktek pengadaan publik di seluruh dunia, yang berupaya menghasilkan pengadaan yang simpel namun tetap akuntabel, fleksibel sekaligus juga tetap kredibel. 
Implementasi lelang cepat berhasil menyederhanakan pengadaan secara signifikan sehingga waktu penyelesaian pengadaan menjadi lebih singkat. Apabila menggunakan metode terdahulu waktu rata-rata yang dibutuhkan untuk menyelesaikan lelang adalah 21 hari, penggunaan lelang cepat memangkasnya menjadi 7 hari. Bahkan beberapa paket berhasil dilaksanakan dalam waktu 3 hari. Efisiensi yang dihasilkan dapat meningkat sampai 50% dibanding lelang konvensional. Inovasi ini sudah diimplementasi di 56 instansi, senilai 3.7 Triliun dengan efisiensi total sebesar 413 Miliar. Pada ujungnya, pengadaan yang cepat dan kredibel ini diharapkan akan memperbaiki kualitas pengadaan, berkurangnya anggaran pengadaan yang gagal terserap, sehingga mengoptimalkan pembangunan dan pelayanan publik yang dapat menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 26 Aug 2024
  • Nasional (Lembaga)
  • Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 109
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Nasional (Lembaga)

Direktorat Pengembangan SPSE

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy