Teknologi E-Filing Renewal Trademark di Indonesia
Berjalan dengan pengembangan
Layanan KI,E-Filing,Perpanjangan Merek,Merek,
Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb. Cs
SDG's - Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 40/2017
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
E-filing Renewal Trademark, adalah salah satu program yang diprakarsai oleh Direktorat Teknologi Informasi KI DJKI bersama dengan WIPO sebagai wujud dari permintaan publik
untuk mendapatkan pelayanan publik yang PASTI (Proffesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif). Dalam Undang_xfffe_Undang tentang Merek dan Indikasi Geografis
Pasal 35 ayat 3 memperbolehkan pengajuan permohonan perpanjangan Merek secara Online, merupakan salah satu tonggak baru negara Indonesia dalam pelayanan Kekayaan
Intelektual di ASEAN. Yang mana, sistem administrasinya di atur dalam Peraturan Menteri Kemenkumham No. 42 Tahun 2016 tentang Pelayanan Permohonan KI Secara
Elektronik.Pelayanan yang mengusung metode praktis agar proses maupun prosedur yang dilalui dapat lebih efisien serta mencapai kepuasan pelayanan. Dengan adanya dukungan legalitas dan kemajuan teknologi maka muncullah kreatifitas dan inovasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membuat sistem E-Renewal atau E-Filling Perpanjangan yakni sistem birokrasi permohonan perpanjangan yang melibatkan stakeholder sebagai partisipan dalam proses entry-and-capture data sehingga dapat memperpendek proses birokrasi dan kemudahan monitoring secara langsung oleh stakeholder dan pejabat pemroses.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 17 Oct 2024
- Nasional (Kementerian)
- Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nasional (Kementerian)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual