Jaring Pengaduan Konsumen
Berjalan
Layanan Pengaduan
Mulyansari, Cs (Ketua Tim Pelayanan dan Publikasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen).
SDG's - Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 99/2016
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Peran Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam perlindungan konsumen dan tertib niaga mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Guna mendukung terlaksananya penyelenggaraan perlindungan konsumen, maka Kemendag dalam hal ini Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, mengintegrasikan penerapan perlindungan konsumen secara nasional dengan membangun sistem informasi pengawasan perlindungan konsumen yang menggunakan teknologi informasi. Pemberdayaan konsumen terkait dengan kepastian mutu, jumlah, keamanan, keselamatan, dan kesehatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi. Posisi konsumen yang lemah sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Konsumen sering tidak punya pilihan, take it or leave it. Bagi konsumen, permasalahan utama adalah belum adanya edukasi intensif kepada masyarakat peng guna barang dan/atau jasa, belum terintegrasinya Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan belum tersedianya database informasi perlindungan konsumen.
Pada tahun 2011 diluncurkan pola penanganan pengaduan berbasis web yaitu dengan membuat Sistem Pengawasan dan Perlindungan Konsumen (SISWASPK), suatu aplikasi berbasis web yang memberikan informasi mengenai penyelenggaraan per lindungan konsumen dan pelaksanaan pengawasan ba rang beredar dan/atau jasa secara nasional. Sejak 2013, SISWASPK terintegrasi secara nasional untuk mencatat pengaduan, pertanyaan, dan informasi terhadap kasus dan keluhan konsumen dari seluruh provinsi di Indonesia. SISWASPK diajdikan sebagai tempat pengaduan konsumen dan menyusun database informasi terkait perlindungan konsumen yang dapat diakses dengan mudah. Database dalam aplikasi website (https://simpktn.kemendag.go.id/siswaspk-portal/) berisi alur penanganan pengaduan konsumen yang dapat diakses pengadu setelah mengisi form pengaduan. Membangun identifikasi masalah perlindungan konsumen, merancang Diagram Proses Penanganan Pengaduan Konsumen; prototyping sistem informasi pengaduan, pelaporan kasus, dan keluhan konsumen.
Sebelum inovasi, pengaduan konsumen diterima secara manual melalui kedatangan langsung, telepon dan surat sehingga tidak dapat diorganisir dengan baik. Penanganan tidak intensif karena data yang diberikan oleh konsumen seringkali tidak lengkap. Setelah inovasi, pengaduan online yang masuk dapat terdata berdasarkan kategori tertentu dan terstruktur dengan menggunakan dataware house. Inovasi ini memudahkan pengguna untuk melaporkan pengaduan tanpa dibatasi jarak dan waktu. Jawaban pengaduan konsumen mudah diakses melalui beragam browser umum. Keluaran dari inovasi adalah: Memberikan kemudahan kepada konsumen untuk melaporkan pengaduan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi. Tersusunnya strategi peningkatan peran serta masyarakat dalam mendukung pengawasan mutu barang yang beredar berdasarkan informasi yang diperoleh melalui sistem yang terpadu. Kemudahan pengawasan barang beredar dan jasa, dengan adanya pengaduan atau informasi dari konsumen. Monitoring tindak lanjut hasil pengawasan barang beredar dan jasa di daerah. Tercapainya peningkatan pemahaman konsumen terhadap barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
SISWASPK menjadi pintu utama komunikasi antara Kemendag dan konsumen. Konsumen mendapat prosedur yang mudah. Cakupan pelayanan yang lebih banyak dan terarah. Kebijakan perlindungan konsumen yang didasarkan pada kebutuhan riil. Pemanfaatan teknologi informasi dan kerjasama dengan semua pihak menjadi kunci sukses dari inovasi ini.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 26 Aug 2024
- Nasional (Kementerian)
- Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Kementerian Perdagangan
Nasional (Kementerian)
Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga