Program Kartu Insentif Anak dan Sistem Relasi Pencatatan Kelahiran sebagai Langkah Cerdas Meningkatkan Manfaat Kepemilikan Akta Kelahiran guna Kesejahteraan Anak di Kota Surakarta
Berjalan dengan pengembangan
Akta Kelahiran, Kependudukan, Pencatatan Sipil
FX. Hadi Rudyatmo cs (selaku Walikota Surakarta)
SDG's - Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penyelesaian Kemiskinan
,
Peningkatan Investasi
,
Digitalisasi
Penghargaan - Top 99/2014
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
<p>Hingga tahun 2009 masih terdapat 45 % warga dan 40 % anak di Kota Surakarta belum memiliki akta kelahiran. Dari 40 % anak di Kota Surakarta (data tahun 2009 :47.153 anak) tersebut, 60 % adalah kelompok miskin, pendatang, anak yatim, anakterlantar, dan anak yang lahir tanpa hubungan perkawinan yang syah.Dari 5 Kecamatan di Kota Surakarta, tingkat kepemilikan akta kelahiran anak palingrendah adalah Kecamatan Pasar Kliwon dan paling tinggi adalah Kecamatan Jebres. Berdasarkan kelompok umur yang paling banyak belum memiliki akta kelahiran adalah kelompok umur 7 sampai 15 Tahun. Selama ini ada ketakutan warga dalam pengurusan akta kelahiran karena ada kesan sangat birokratis dan biaya mahal. Apalagi jika terlambat lebih dari 1 tahun harus mengurus ke pengadilan. (Sebelum Keluarnya Keputusan MK Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XI/2013). Akta kelahiran gratis bagi yang tidak terlambat diterapkan sejak tahun 2003, berdasarkan Perda No 2 Tahun 2003 tentang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Dikuatkan dengan UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta menyiapkan strategi untuk meningkatkan minat masyarakat untuk mencatatkan akte kelahiran dengan membuat Rencana Strategis semua anak tercatat kelahirannya serta meluncurkan program KIA. Program ini mulai dilaksanakan sejak bulan Desember 2009 dengan dilaunchingnya KIA di Kecamatan Banjarsari sebagai Pilot Projek pemanfaat Kartu Insentif Anak dengan dilandasi Peraturan Walikota Surakarta nomor 21 Tahun 2009 tentang pelayanan KIA. Program KIA saat ini dikembangkan dalam kegiatan yang terpadu antara sistem jemput bola di rumah sakit, sistem online entri data di Rumah Sakit/ Rumah bersalin dan Kelurahan dengan Dinas. Program dikembangkan menjadi Sistem Relasi Pencatatan Kelahiran yang direlasikan dengan pendidikan, Kesehatan dan Sosial. Data anak dilengkap dengan 34 item untuk kepentingan analisis kebijakan pemberian insentif bagi anak lebih lanjut. Untuk Beasiswa anak dengan nama BPMKS ( Bantuan Pendidikan Masyarakat Kota Surakarta) dan Jaminan Kesehatan dengan nama PKMS (Pelayanan Kesehatan Masyarakat Surakarta. Data ini sudah terkoneksi dengan Dinas Kesehatan Kota Surakata dan Dinas Pendidikan Kota Surakarta. Peningkatan penerbitan KIA setiap tahunnya meningkatkan 10 %. Hal ini menunjukkan program ini sangat diminati oleh masyarakat. Hal tersebut terjadi karena KIA memberikan manfaat untuk kesejahteraan anak dan tidak mengenal pelayanan diskriminatif. Pemberian insentif berupa diskon akan membantu penurunan biaya yang ditanggung oleh anak dalam melakukan transaksi pembelian barang dan atau pembelian jasa. Selain itu anak-anak anak anak mendapatkan perlakuan kusus dalam pelayanan kursus tari, kursus seni, kursus musik dan lain-lain dalam rangka pelestarian budaya jawa. Sumber dana yang dipergunakan untuk kepentingan ini bersumber dari : 1) APBD Kota Surakarta, dana APBD bervariasi Tiap Tahun Pada Tahun 2013 dengan dana 230.000.000,- untuk kegiatan pendukung bidang. 2) Supporting dari UNICEF. (Dana Unicef setiap tahun berbeda-beda tergantung pada kegiatan yang diajukan dan disetujui oleh Pihak Unicef. Tahun 2012 mendapat dana dari Unicef sebanyak Rp. 95.890.000,-. dalam bentuk pengembangan Sistem Pencatatan Kelahiran yang direlasikan dengan pendidikan, kesehatan dan sosial. PadaTahun 2013/2014 diajukan anggaran sebesar 250.000.000,- ke UNICEF. 3) Stakeholder CSR/partisipasi masyarakat; diwujudkan dalam bentuk insentif bagi anak. Kegiatan yang telah dilaksanakan ini mempunyai nilai yang berkelanjutan mengingat dampak positif dan manfaatnya bagi masyarakat kota Surakarta termasuk didalamnya bagi anak-anak. Program KIA telah dikuatkan dengan Peraturan Walikota Surakarta dan diimplentasikan dengan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja sama, hal tersebut menjamin adanya alokasi anggaran melalui APBD setiap tahun dari pemerintah kota Surakarta yang dimanfaatkan untuk tugas tim kerja dan pengadaan pembuatan KIA. Program ini juga mendapat dukungan dana dari UNICEF yang dimanfaatkan untuk mengevaluasi kegiatan dan pengembangan mitra kerja pelaku usaha pendukung KIA. Terdapat 30 Daerah/Kota Per Tahun yang telah belajar mengenai program Penerbiatan KIA ke kota Surakarta dan Program KIA ini dalam proses direplikasi oleh daerah lain difasilitasi direktur Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Tidaklah sulit untuk melakukan transfer program KIA ke kota lain, karena secara umum infrastruktur sarana dan prasarana yang dibutuhkan/telah tersedia pada seluruh kota-kota di Indonesia seperti perangkat komputer, dan staf pendaftaran aktekelahiran. Hal yang perlu di tingkatkan oleh kota dan kabupaten lain hanyalah penyempurnaan SOP (Standar Operasional Prosedur) akta kelahiran, kerjasama dengan stakeholder kota terkait program KIA. Program ini juga sangat mudah untuk disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.</p>
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 11 Dec 2024
- JAWA TENGAH
- Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota surakarta
JAWA TENGAH
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil