Publikasi Formasi Jabatan Notaris Secara Real Time
Berjalan dengan pengembangan
Formasi Jabatan Notaris Real Time, Layanan Kenotariatan, Publikasi Formasi Jabatan Notaris
Direktur Perdata
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 35/2016
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Notaris adalah pejabat umum yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dalam rangka pemerataan notaris di seluruh Indonesia, pemerintah melakukan perhitungan formasi jabatan Notaris berdasarkan kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk dan jumlah rata-rata akta. Sebelum tahun 2014, formasi jabatan Notaris tidak dipublikasikan melalui sistem. Hal ini menyulitkan calon notaris yang akan mengajukan pengangkatan dan notaris yang akan pindah, karena harus ke Ibukota untuk mengetahui apakah di wilayah yang diinginkan terdapat kuota formasi jabatan notaris yang tersedia. Formasi Jabatan Notaris yang tidak transparan menyebabkan adanya potensi praktek pungutan liar yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menciptakan inovasi publikasi formasi jabatan Notaris secara elektronik atau real time dengan berlandaskan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 26 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Notaris. Adanya layanan ini menghasilkan Informasi formasi jabatan Notaris yang dapat dilihat semua lapisan masyarakat sehingga informasi yang disajikan lebih transparan, memberikan kepastian hukum dalam merespon permohonan pengangkatan/perpindahan Notaris yang ada formasi jabatannnya di suatu kabupaten/kota, dan berkurangnya pertanyaan masyarakat yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengenai formasi jabatan Notaris.
Inovasi ini juga menghasilkan adanya persebaran serta pemerataan Notaris di seluruh Indonesia, tidak ada lagi Notaris atau calon Notaris yang memaksa untuk memilih di kabupaten/kota yang diinginkan oleh pemohon, dan bebas dari praktek pungli. Tidak hanya sampai disitu, dalam perjalanannya Ditjen AHU senantiasa melakukan pembaruan-pembaruan untuk tetap meningkatkan kualitas pelayanan diantaranya dengan melakukan perubahan regulasi dan kebijakan berkaitan dengan formasi jabatan Notaris.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 26 Aug 2024
- Nasional (Kementerian)
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nasional (Kementerian)
Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum