UPTPK: Kantornya Orang Miskin di Kabupaten Sragen

Berjalan
pengentasan kemiskinan, pelayanan satu pintu
Agus Faturachman Dkk
SDG's - Tanpa Kemiskinan
Oecd -
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan , Peningkatan Investasi
Penghargaan - Top 99/2015
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Kabupaten Sragen Jawa Tengah melaksanakan inovasi Kantor Orang Miskin pada Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan sejak tahun 2012. Inovasi ini merupakan peningkatan layanan kepada penduduk miskin. 
Konsep Kantor Orang Miskin memiliki karakteristik khusus. Pelayanan terhadap penduduk miskin dilaksanakan di satu kantor secara terpadu, dilengkapi layanan ambulance gratis, serta sarana dan prasarana yang memadai.
Implementasi inovasi ini terdiri dari beberapa tahapan berikut.
1. Membangun gedung khusus untuk pelayanan kemiskinan terpadu, satu pintu, dengan prosedur yang singkat, dan tanpa dipungut biaya.
2. Menyusun data base kemiskinan yang tunggal dan terintegrasi.
3. Membuat Kartu Saraswati (identitas warga miskin untuk mendapatkan layanan kesehatan dan sosial ekonomi) dan Kartu Sintawati (identitas siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan). 
4. Melengkapi dengan sarana dan prasarana kantor, ambulance gratis antar jemput warga miskin, dan tata ruang perkantoran yang memadai.
5. Membari dan menerapkan Standard Operating Procedure dan Standar Pelayanan Minimal dibuat untuk menjamin kualitas pelayanan.
Pemangku kepentingan inovasi ini meliputi pihak pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pihak swasta yang terlibat adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) and usahawan. Pihak masyarakat antara lain Badan Amil Zakat, Muhammadiyah dan NU, lembaga swadaya masyarakat dan masyarakat. Pendanaan bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan sumbangan masyarakat. 
Dampak inovasi yang utama adalah meningkatkan kualitas layanan kepada warga miskin dengan menyediakan informasi yang pasti dan memangkas jalur birokrasi yang panjang. Kemudian, meningkatkan partisipasi dan kerjasama masyarakat dalam masalah kemiskinan. 
Dan akhirnya, meningkatkan kepuasan publik dan kepercayaan terhadap pemerintah.
Sebelum 2012, tidak ada satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) yang fokus dan terintegrasi dalam menanggulangi masalah kemiskinan. Angka kemiskinan masih tinggi namun tidak didekati secara langsung dan menjadi prioritas. Penanggulangan kemiskinan memang sudah menjadi tugas dan fungsi beberapa SKPD, namun kenyataan di lapangan menunjukkan penanganannya belum terintegrasi, sering terjadi ego sektoral, diskoordinasi, dan masih terjadi kerancuan data dalam menentukan kategori warga miskin. Selain itu, pola pelayanan bagi warga miskin tersebar di berbagai SKPD sehingga menyulitkan dan membebani pemohon/warga miskin.
Sehubungan belum padunya penanganan pengentasan kemiskinan, Pemkab Sragen membentuk Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) yang menyatukan layanan kemiskinan secara terintegrasi di satu tempat (one stop service). UPTPK mengintegrasikan semua pelayanan kemiskinan yang selama ini secara terpisah dilaksanakan di berbagai SKPD.
Dengan adanya UPTPK, masyarakat cukup datang ke kantor UPTPK dan bisa mendapatkan jawaban untuk tiga kebutuhan dasar (pendidikan, kesehatan, sosial-ekonomi). Kewenangan UPTPK adalah memverifikasi dan merekomendasi warga miskin penerima layanan/bantuan. Implementasi program dan pertanggungjawaban keuangan berada di SKPD teknis.
Gagasan awal pendirian UPTPK berasal dari Bupati Sragen dan diwujudkan pada tanggal 27 Mei 2012. Dalam melaksanakan tugas-tugas UPTPK, diterapkan Standar Operating Procedure (SOP) yang sederhana, menghilangkan proses yang tidak perlu dan terdapat pendelegasian kewenangan dari SKPD terkait kepada UPTPK.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Jul 2024
  • JAWA TENGAH
  • Tanpa Kemiskinan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 224
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Sragen

JAWA TENGAH

Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK)

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy