Paket Kebijakan Investasi Kabupaten Pinrang (PaKSi Pinrang)

Berjalan dengan pengembangan
layanan perizinan dan non perizinan, pemberian Insentif/kemudahan bagi investor dan peningkatan nilai investasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Pinrang
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi
Penghargaan - Top 25/2015
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      PaKSi Pinrang terdiri atas 4 kebijakan investasi, yaitu (1) Kebijakan Insentif Daerah (KID), (2) Kebijakan Kemudahan Daerah (KKD), (3) Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan (4) Kebijakan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik (SPIPISE). PaKSi Pinrang bertujuan, (1) meningkatkan realisasi investasi daerah yang akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Pinrang, (2) menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Kabupaten Pinrang dari berbagai golongan atau kelompok sosial, dan (3) menciptakan daya tarik dan minat investasi bagi calon investor. 
Strategi untuk memastikan PaKSi Pinrang berjalan dengan konsisten meliputi: (1) promosi peluang dan potensi investasi (one on one meeting, pameran, dan komunikasi nonformal dengan pengusaha lokal untuk mengajak investor lainnya); (2) calon investor akan dijemput di bandara atau pertemuan di Jakarta atau daerah lain untuk memperkenalkan peluang investasi; 
(3) ekspose calon investor yang dihadiri oleh Bupati dan beberapa SKPD terkait termasuk PLN; (4) peninjauan lahan atau rencana lokasi; (5) penandatanganan nota kesepahaman (MoU) calon investor dengan Pemda Pinrang; (6) pengurusan perizinan dan kemudahan lainnya; (7) plant groundbreaking; (8) rekrutmen tenaga kerja lokal ; dan (9) operasi komersial (peresmian). 
Pemangku kepentingan atau pelaksana PaKSi Pinrang terdiri dari (1) Bupati Pinrang 
(inisiator PaKSi Pinrang); (2) BP2TPM (membuat desain 4 kebijakan investasi dan memastikan PaKSi Pinrang dilaksanakan secara konsisten); (3) SKPD teknis (fasilitasi PaKSi Pinrang seperti infrastruktur, insentif daerah, pembinaan dan pengawasan, dan bantuan teknis/modal); (4) Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) untuk memastikan PaKSi Pinrang sesuai ketentuan perundang-undangan; (5) SIPS Project, Kerjasama LSM Canadian International Development Agency/CIDA Kanada dan KPK (support peningkatan pelayanan publik). Pendanaan PaKSi Pinrang diperoleh dari APBD Kabupaten Pinrang dan SIPS Project. 
Keluaran PaKSi Pinrang sampai saat ini berupa kehadiran investor (PMDN/PMA) untuk investasi di Kabupaten Pinrang antara lain industri galangan kapal, pembangkit listrik tenaga air, pembangunan property/perumahan, pembangunan sarana niaga BBM, dan industri pengolahan rumput laut.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 03 Jul 2024
  • SULAWESI SELATAN
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 204
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten pinrang

SULAWESI SELATAN

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy