Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) - One Stop Service Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sragen
Berjalan
Penanggulangan Kesmiskinan
Agus Fatchurrahman, SH,MH Dkk
SDG's - Tanpa Kemiskinan
Oecd -
RB Tematik -
Penyelesaian Kemiskinan
Penghargaan - Top 99/2014
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Kabupaten Sragen adalah unit pelayanan publik yang berfungsi memberikan pelayanan dan penyaluran bantuan bagi masyarakat miskin di Kab. Sragen dengan one stop service. Penyelenggarakan UPTPK ini merupakan inovasi terbaru pelayanan publik di Kab. Sragen satu-satunya di Indonesia. Sebelum berdirinya UPTPK, program penanggulangan kemiskinan di Kab. Sragen dilaksanakan secara otonom di berbagai SKPD sesuai tupoksinya yang pada implementasinya memperpanjang birokrasi dan membutuhkan waktu, tenaga, biaya transportasi yang lebih besar.
Selain itu keterbatasan masyarakat miskin mengenai tahapan-tahapan dan prosedur masing-masing program pelayanan kemiskinan menimbulkan kesulitan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan.Demikian juga program penanganan kemiskinan selama ini terkendala dengan perbedaan data base kemiskinan antar SKPD dan BPS yang menyebabkan penanganan kemiskinan tidak dapat berjalan secara optimal. Mensikapi kondisi pelayanan kemiskinan yang ada di Kab. Sragen, Bupati Sragen Agus Fatchurrahman, SH,MH mempunyai gagasan untuk menyederhanakan pelayanan terhadap masyarakat miskin.
Penanganan dan penanggulangan kemiskinan yang semula dilaksanakan oleh beberapa SKPD disatukan dalam suatu wadah yang representatif dan professional dengan membentuk UPTPK tersebut. Pembentukan UPTPK ini pada dasarnya diilhami succes story atas penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Perizinan yang dilaksanakan pada Badan Perizinan dan Penanaman Modal Kab. Sragen. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas UPTPK dilengkapi dengan Sistem Informasi Management (SIM) UPTPK, aplikasi Kantaya, aplikasi Surya. Selain itu UPTPK telah dilengkapi Website dengan alamat http://uptpk.sragenkab.go.id, melalui website ini masyarakat bisa mendapatkan informasi jenis-jenis pelayanan yang diselenggarakan oleh UPTPK termasuk syarat dan prosedur, mendowload form persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan pelayanan, memuat pengumuman dan beritaberita kegiatan UPTPK serta kegiatan-kegiatan seputar penanggulangan kemiskinan.
Dalam menyelenggarakan pelayanan, pada UPTPK mendapatkan biaya operasional dari APBD Kab.Sragen, APBD Provinsi maupun APBN.Selain itu, untuk kegiatan-kegiatan tertentu, UPTPK juga mendapat dukungan swasta antara lain dari Corporate Forum For Comminity Development dan Mitra Kesejahteraan Rakyat. Untuk lebih mendekatkan pelayanan ke masyarakat maka dibentuk UPTPK di 20 kecamatan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 23 Jul 2024
- JAWA TENGAH
- Tanpa Kemiskinan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
JAWA TENGAH
UPTPK