SIMAWAR MEKAR ( SIAP MELAYANI ANTAR DAN JEMPUT WARGA KURANG MAMPU DAN LANJUT USIA YANG MEMERLUKAN KARTU ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN)
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Drs. SUSANTO WIBOWO, MM Cs
SDG's - Berkurangnya Kesenjangan
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
PERMASALAHAN
Indonesia termasuk negara dengan jumlah dan pertumbuhan penduduk yang besar. Dengan jumlah penduduk besar itu, tentu memerlukan perhatian yang besar dari pemerintah untuk dapat memenuhi kebutuhan penduduknya, dan supaya jumlah penduduk yang besar ini dapat berperan sebagai sumber daya pembangunan di tanah air. Jumlah penduduk di setiap wilayah berbeda-beda, demikian juga dengan angka pertumbuhan penduduknya.
Informasi tentang jumlah dan pertumbuhan penduduk Indonesia secara menyeluruh sangat diperlukan untuk menetapkan prioritas pembangunan nasional. Salah satu cara untuk mengatasi permasalahan akibat jumlah dan pertumbuhan penduduk Indonesia yang besar dapat dilakukan adalah mendata setiap individu dengan kepemilikan identitas diri kependudukan. Secara khusus UU No.24 Tahun 2013 pasal 1 point 9 menyebutkan bahwa data kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
Kementerian Dalam Negeri cq. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah melakukan pendataan penduduk dengan membangun database penduduk yang sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data. Untuk mendukung pendataan penduduk tersebut telah disahkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan direvisi terakhir menjadi Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam rangka untuk mendukung ketertiban dan kemudahan mengurus administrasi kependudukan, Kabupaten Banyuwangi sejak Tahun 2017 memiliki Mal Pelayanan Publik yang dilanjutkan tahun 2019 dengan berdirinya Pasar Pelayanan Publik di Kecamatan Genteng dan Kecamatan Rogojampi agar pelayanan lebih dekat dan bisa dilaksanakan sembari belanja. Hal ini untuk mengatasi kerumitan dan kesulitan memiliki dokumen administrasi kependudukan yang terjadi di seluruh Indonesia pada umumnya dan Banyuwangi pada khususnya dikarenakan harus antri lama, tidak pasti, mahal, dan rumah masyarakat jauh dari Dinas Kependudukan. Setiap hari yang mengurus dibatasi. Hal ini menjadikan masyarakat tidak antusias untuk memproses dokumen administrasi kependudukan.
ISU STRATEGIS
Wilayah Kecamatan Kalibaru yang terdiri dari enam desa dengan jarak antar desa cukup jauh dan jarak dari desa ke kecamatan juga lumayan jauh. Ini tentunya menjadi tantangan bagi Pemerintah Kecamatan Kalibaru dalam melayani masyarakat dalam pelayanan publik, salah satunya pelayanan Administrasi Kependudukan. Banyak masyarakat yang masih belum mempunyai administrasi kependudukan terutama masyarakat yang sudah memasuki usia lansia dan warga kurang mampu. Selain itu, budaya yang melekat di sebagian masyarakat bahwa belum akan mengurus dokumen kependudukan kalau tidak butuh/kepepet.
METODE PEMBAHARUAN
Pemerintah Kecamatan Kalibaru tentunya tidak bisa terpaku kepada layanan dokumen kependudukan reguler di kantor. Karena itu, dibutuhkan suatu inovasi sehingga memudahkan masyarakat memiliki identitas kependudukan dan masyarakat sadar akan pentingnya memilik identitas kependudukan. Layanan ini tentunya harus lebih mudah, gratis, dan cepat. Hal inilah yang mendasari Kecamatan Kalibaru berinisiatif untuk memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara jemput bola dengan sasaran warga kurang mampu dan lansia dengan inovasi SIMAWAR MEKAR (Siap Melayani Antar Dan Jemput Warga Kurang Mampu Dan Lanjut Usia Yang Memerlukan Pelayanan Administrasi Kependudukan)
Melalui inovasi SIMAWAR MEKAR diharapkan dapat menuntaskan permasalahan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan di Kecamatan Kalibaru, khususnya bagi warga kurang mampu dan lanjut usia yang merasa kesulitan dalam pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Pernikahan dan dukumen kependudukan lainnya.
KEUNGGULAN INOVASI
Memudahkan masyrakat kurang mampu dan lanjut usia untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan
memberikan edukasi pentingnya memiliki dokumen kependudukan
dengan memiliki dokumen kependudukan akan memudahkan untuk mendapat pelayanan baik dari pemerintah maupun instansi lain seperti pendidikan, kesehatan, perbankan, dll
CARA KERJA INOVASI
Petugas datang ke lokasi mayarakat yang kurang mampu dan lanjut usia yang membutuhkan pelayanan administrai kependudukan
Petugas melakukan verifikasi permohonan
petugas memvalidasi berkas permohonan kemudian dilanjutkan ke pengolahan data dan informasi
petugas menerima berkas permohonan yang telah divaidasi untuk diproses
petugas menyerahkan berkas administrasi kependudukan kepada pemohon
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 20 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Berkurangnya Kesenjangan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Kecamatan Kalibaru