Program Pengendalian Gratifikasi

Berjalan dengan pengembangan
Gratifikasi
Anjas Prasetiyo Cs
SDG's - Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 99/2014
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Rendahnya persentase pelaporan gratifikasi dibandingkan dengan jumlah pegawai negeri dan penyelenggara negara, antara lain disebabkan oleh adanya rintangan psikologis bagi pelapor untuk melaporkan secara langsung ke KPK dan rendahnya awareness terhadap gratifikasi. Timbul suatu pemikiran untuk membentuk kerjasama kemitraan antara KPK dengan Kementerian, Lembaga, Organisasi dan Pemerintahan (K/L/O/P) dalam pengendalian gratifikasi. Bentuk kerjasama kemitraan tersebut dinamakan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Inti dari PPG adalah adanya suatu unit atau fungsi di K/L/O/P yang dapat mengakomodasi penerimaan pelaporan gratifikasi dari internal instansinya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau Fungsi Pengendalian Gratifikasi (FPG). UPG/FPG ini memiliki kewajiban melaporkan secara berkala laporan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK dengan tidak mencederai jumlah hari kerja terkait pelaporan gratifikasi.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 15 Oct 2024
  • DKI JAKARTA
  • Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 221
  • 0
  • 0
  • 325

Wilayah Instansi & Inovasi

Komisi Pemberantasan Korupsi

DKI JAKARTA

Direktorat Gratifikasi

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy