Pengembangan Contact Center SDPPI Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk Pelayanan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Sertifikasi Operator Radio

Berjalan dengan pengembangan
Teknologi Informasi dan Komunikasi, Konsultasi dan Pengaduan
Yan Fallah Nur Happy, S.T., M.T.
SDG's - Industri Inovasi dan Infrastruktur, Berkurangnya Kesenjangan, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 99/2014
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Dalam setiap pelaksanaan pelayanan, tentunya tidak semua pihak merasa puas dan mengharapkan pelayanan perizinan yang lebih baik dan lebih cepat. Ditjen SDPPI berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dalam pelayanan. Untuk itu, segala kritik, saran, dan pengaduan harus dikelola secara profesional dengan terus berupaya melakukan perbaikan baik dalam penyempurnaan mekanisme pelayanan perizinan berdasarkan hasil evaluasi secara berkala maupun dalam peningkatan sarana dan prasarana pendukung proses pelayanan perizinan. Sebagai bagian dari entitas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ditjen SDPPI berperan dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk pelaksanaan pelayanan. Salah satunya adalah penerapan mekanisme penanganan konsultasi dan pengaduan dari masyarakat pengguna frekuensi radio dan sertifikasi operator radio, khususnya yang disampaikan melalui contact center (021-30003100), dengan sistem trouble ticket secara online. Penerapan penanganan konsultasi dan pengaduan melalui contact center dengan sistem trouble ticket ini mulai diterapkan pada tahun 2012, sekaligus sebagai evaluasi atas fungsi call center Ditjen SDPPI yang mulai diadakan pada akhir tahun 2011. Bahkan pada tahun 2013 fungsionalitas contact center semakin berkembang dengan aplikasi interaktif melalui web chat dan pengelolaan pengaduan melalui fax gateway (021–30003111), dengan fax yang disampaikan di konversi ke bentuk e-mail untuk kemudian dapat diteruskan ke masing-masing email PIC/unit terkait. Sebelum adanya contact center, masyarakat harus menghubungi petugas Pusat Pelayanan Terpadu SDPPI melalui nomor telepon tertentu dan tidak menjamin terselesaikannya permasalahan yang disampaikan ataupun waktu terselesaikannya permasalahan yang sangat bervariatif tergantung kesibukan dari petugas tersebut. Trend berkembangnya media sosial menjadi perhatian dalam penanganan konsultasi dan pengaduan, oleh karena itu di tahun 2014 fitur contact center makin di utilisasi dengan penambahan media social gateway, dengan fasilitas komentar, saran maupun kritik mengenai layanan perizinan spektrum frekuensi radio dan sertifikasi operator radio yang disampaikan melalui media sosial (facebook, twitter dll) akan di capture oleh contact center untuk kemudian dapat ditanggapi ataupun dievaluasi untuk perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 26 Aug 2024
  • Nasional (Kementerian)
  • Industri Inovasi dan Infrastruktur, Berkurangnya Kesenjangan, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 131
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Nasional (Kementerian)

Direktorat Operasi Sumber Daya

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy