Pelayanan Karantina Ikan PASTI (Profesional, Akuntabel, Santun, Transparan, Inovatif)

Berjalan dengan pengembangan
Layanan Sertifikasdi Kesehatan Ikan
Dr. Ir. Woro Nur Endang Sariati, MP (Cs)
SDG's - Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - Top 9/2014
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Balai KIPM Kelas II Semarang sebagai unit pelayanan publik yang menjalankan fungsi pengendalian sistem jaminan kesehatan ikan, mutu dan keamanan hasil perikanan berbasis ISO 9001:2008. PERMASALAHAN Sertifikasi kesehatan ikan terhadap komoditi perikanan merupakan syarat sekaligus jaminan bagi para pelaku usaha perikanan untuk melakukan impor/ekspor/domestic masuk/domestic keluar di pintu pemasukan. Namun, tidak jarang pelaku usaha menemui kendala, seperti ketidakpastian waktu dan prosedur, kejelasan petugas pelayanan serta belum maksimalnya keterbukaan informasi peraturan perundangan dan tarif jasa karantina ikan. 
PEMECAHAN  Pelayanan public berprinsip good governance telah dirintis Pelabuhan Tanjung Emas tahun 2008 dengan menerapkan sistem INSW. Sistem ini mengintergrasikan In House Sistem di masing masing Government Agency (GA) dengan Sistem Kepabeanaan, bertujuan mempercepat penanganan dan pengawasan arus dokumen dengan memangkas jalur sistem yang tidak efisien. Hal tersebut sebagai landasan untuk menginovasi pelayanan publik di Balai KIPM Semarang dengan implementasi ISO 9001 : 2008 yang bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan dengan menjamin waktu pelayanan : Export 5 hari.; Import: 7 hari; Domestik keluar : 5 hari; Domestik masuk : 3,5 jam. Selain hal tersebut didukung oleh penetapan petugas pelayanan yang berkompeten dan berintergritas, memfasilitasi keterbukaan informasi public, dan menerapkan ISO 17025:2008 untuk menjamin mutu pengujian laboratorium. 
DAMPAK Dengan menerapkan pelayanan karantina ikan berbasis ISO 9001:2008 masyarakat sebagai pengguna layanan memperoleh jaminan kepastian waktu dan biaya pelayanan, mendapatkan pelayanan sesuai prosedur serta memperoleh kemudahan akses informasi terkait pelayanan penerbitan sertifikat kesehatan ikan. Pelayanan profesional mempersingkat waktu untuk mendapatkan sertifikat kesehatan ikan dengan waktu tunggu 14 hari menjadi 7 hari sehingga economic cost yang harus dikeluarkan pengguna jasa untuk operasional cold storage mengalami perubahan signifikan sebesar lima puluh persen. 
Inovasi pelayanan public Balai KIPM Semarang dengan penerapan ISO 9001:2008 yang bertujuan untuk pemenuhan persyaratan guna kepuasan pelanggan, menjamin pengendalian sistem manajemen kerja, meningkatkan kinerja pelayanan secara berkelanjutan.
Sertifikasi kesehatan ikan terhadap komoditi perikanan merupakan syarat sekaligus jaminan bagi para pelaku usaha perikanan untuk melakukan impor/ekspor/domestic, masuk/domestic keluar komoditi perikanan di pelabuhan maupun bandar udara.
Namun, tidak jarang pelaku usaha menemui kendala, seperti ketidakpastian waktu dan prosedur, kejelasan petugas yang memberikan pelayanan serta belum maksimalnya keterbukaan informasi peraturan perundangan dan tarif jasa karantina ikan.
Inovasi yang telah dilakukan mampu memberikan perubahan pola pikir Balai KIPM Semarang sebagai unit pelayanan publik . dari pelayanan publik yang berorientasi pada pengelola pelayanan ( rule driven ) yang mengutamakan kepentingan organisasi pelayanan itu sendiri menuju pelayanan publik yang terfokus / berorientasi pada kepuasan pengguna layanan ( Customer Driven )
Dengan konsistensi dan komitmen untuk memahami dan menerapkan ISO 9001:2008 yang telah ditetapkan / dicanangkan seluruh unsur organisasi mampu mewujudkan perubahan paradigma pelayanan public.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 28 Aug 2024
  • Nasional (Kementerian)
  • Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 199
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Nasional (Kementerian)

Balai Pengendalian Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Semarang (Balai PPMHKP Semarang)

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy