Sistem Pendaftaran Jaminan Fidusia Online
Berjalan
Fidusia, hak kepemilikan, jaminan
Super Admin
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
Penghargaan - Top 9/2014
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Semenjak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia, maka permohonan pendaftaran jaminan fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF) yang berada di seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Menghadapi lonjakan permohonan pendaftaran jaminan fidusia tersebut yang dalam seharinya dapat mencapai lebih dari 3000 permohonan, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM melakukan terobosan dengan melakukan penerapan Teknologi Informasi (TI). Penerapan TI tersebut diimplementasikan dalam bentuk pelayanan fidusia online. Pelayanan Fidusia Online banyak memberikan manfaat, antara lain: memberikan kemudahan pendaftaran, biaya yang murah, tidak ada pembatasan jumlah pendaftaran tiap harinya, pelayanan yang dilakukan selama 24 jam dan dilaksanakan dengan cepat dan akurat, bebas dari praktek pungli, peningkatan jumlah pendaftaran yang signifikan, peningkatan PNBP, dan Fidusia merupakan alternatif metode penjaminan atas pembiayaan yang cukup menjanjikan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 17 Oct 2024
- Nasional (Kementerian)
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nasional (Kementerian)
Ditjen AHU