PELANGI
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
DJUANG PRIBADI, SH
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - IGA 2020
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
a. DASAR HUKUM
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan dalam pasal 2 ayat (2) disebutkan Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi dan/ atau jemput bola.
b. PERMASALAHAN
Sejak dilaunchingnya #GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan) tanggal 08 Februari 2018 di Kota Batam, Dukcapil di Kabupaten/Kota se-Indonesia berlomba-lomba meningkatkan kesadaran semua pihak (lembaga, masyarakat dan pemerintah) akan pentingnya administrasi kependudukan. Salah satunya dengan kesadaran akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Kesadaran ini bisa dipupuk dengan peran aktif Pemerintah melalui penyediaan fasilitas pelayanan yang mudah dan terjangkau.
Dengan luas wilayah Kabupaten Banyuwangi yang mencapai 5.782,50 km2 dengan jumlah penduduk sebanyak 1.754.719 jiwa yang tersebar di 25 kecamatan, 28 kelurahan dan 189 desa, hanya tersedia 3 lokus pelayanan administrasi kependudukan secara langsung (pelayanan yang bisa menerbitkan dokumen kependudukan secara langsung) yaitu Mall Pelayanan Publik Banyuwangi, Pasar Pelayanan Publik Rogojampi dan Pasar Pelayanan Publik Genteng. Hal ini dipandang masih kurang untuk memenuhi kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah-wilayah pelosok, terpencil dan jauh dari jangkauan 3 lokus pelayanan langsung tersebut sehingga hal ini memberikan inspirasi untuk melakukan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang bisa menjangkau dan menyisir wilayah-wilayah tersebut.
c. ISU STRATEGIS
Pelaksanaan GISA menjadi acuan target kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dimulai dari program sadar kepemilikan dokumen kependudukan.
d. METODE PEMBAHARUAN
Upaya sebelum pembaharuan
Memaksimalkan peran desa dalam memberikan sosialisasi maupun memfasilitasi pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara kolektif.
Upaya setelah pembaharuan
Menerapkan program inovasi PELANGI (Pelayanan Keliling Administrasi Kependudukan Banyuwangi) sangat memungkinkan untuk memberikan pelayanan yang bisa berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat yang lain bahkan wilayah pelosok dan terpencil. PELANGI ini dilengkapi 2 armada mobil, 1 armada mobil khusus yang sudah dimodifikasi dengan peralatan dan 1 armada mobil khusus penumpang petugas PELANGI.
Sebelum dilaksanakan kegiatan PELANGI akan dilakukan sosialisasi kepada penduduk di sekitar lokasi kegiatan, sehingga pada saat berlangsungnya kegiatan penduduk sudah mempersiapkan berkas permohonan yang akan diajukan untuk diterbitkan dokumen kependudukan maupun pencatatan sipil.
e. KEUNGGULAN
1) Bisa memberikan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil secara langsung;
2) Meminimalisir kehilangan berkas karena diproses saat berlangsungnya kegiatan;
3) Output yang dihasilkan lebih maksimal karena memberikan akses pelayanan yang lebih dekat sehingga memacu kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
f. CARA KERJA INOVASI
PELANGI bekerjasama dengan desa, kecamatan dan juga lembaga masyarakat dalam mensosialisasikan kegiatan yang akan dilaksanakan di lokasi tertentu. Sehingga masyarakat di sekitar lokasi tersebut mengetahui kegiatan yang akan dilaksanakan. Dengan harapan semakin banyak masyarakat yang tertarik dan terpacu untuk melakukan kepengurusan dokumen kependudukan yang belum dimiliki, karena tidak perlu jauh-jauh mendatangi lokus pelayanan langsung.
Selain itu, PELANGI juga menggandeng Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian dalam hal support jaringan. Apabila lokasi tempat berlangsungnya kegiatan PELANGI tidak terjangkau dengan jaringan M2M (Machine to Machine) maka Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian sebagai penyedia jaringan komunikasi data.
Dalam satu kali kegiatan di satu desa/titik tertentu akan berlangsung selama 2 sampai dengan 3 hari lamanya. Di wilayah padat penduduk dalam satu hari pemohon ditargetkan 1.000 untuk semua pelayanan, sehingga dalam satu lokasi tersebut bisa terselesaikan kurang lebih 3.000 dokumen kependudukan dengan sistem dan pola kerja PELANGI. Hal ini akan memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap peningkatan target capaian kepemilikan dokumen kependudukan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 06 Feb 2024
- JAWA TIMUR
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil