Kurasi Ringkasan
RANCANG BANGUN AK-1 ONLINE
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 2002 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja;
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja;
5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penguatan Sistem Informasi Daerah.
PERMASALAHAN
Persoalan Makro :
1. Luas wilayah Kabupaten Banyuwangi terluas di Jawa Timur mencapai 5.782 km dengan jarak tempuh terjauh ditempuh selama 3 jam, sehingga akses mendapatkan pelayanan langsung tidak merata.
2. Tingginya Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Banyuwangi mencapai 5,34 persen atau sebanyak 49.252 orang di tahun 2020 dan diperkirakan akan terus meningkat.
Persoalan Mikro
1. Rendahnya minat masyarakat khususnya penganggur untuk mendaftarkan diri sebagai Pencari Kerja dan memanfaatkan Bursa Kerja Pemerintah.
2. Proses layanan penempatan tenaga kerja yang panjang dan kurang efisien, karena harus melalui beberapa tahapan, antara lain pendaftaran, Job Matching, sampai dengan dapat ditempatkan pada lowongan kerja yang tersedia.
ISU STRATEGIS
Global : Permasalahan ketenagakerjaan khususnya tingginya tingkat pengangguran terbuka selalu menjadi sorotan dan kekhawatiran tersediri dalam proses pembangunan global. Meningkatnya jumlah penduduk yang tidak seimbang dengan penciptaan kesempatan kerja menjadi penyebab utama pengangguran dan rendahnya tingkat kesejahteraan masyarakat. Isu ketenagakerjaan tersebut menjadi lebih masif pada saat ini, disebabkan oleh kepungan berbagai tantangan perubahan antara lain Revolusi Industri 4.0 yang mengubah struktur dan tatanan di pasar kerja, adanya penurunan kegiatan industri akibat pandemi covid-19 yang memicu banyaknya pemutusan hubungan kerja, selanjutnya adalah kondisi perekonomian global yang tidak stabil. Berbagai permasalahan tersebut menjadi pemicu tingginya tingkat pengangguran terbuka di seluruh belahan dunia.
Nasional : Optimalisasi bonus demografi menjadi salah satu isu penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN Tahun 2020-2024. Penguatan daya saing melalui peningkatan kualitas penduduk usia produktif yang mencapai jumlah dominan, penting dilakukan agar tidak menjadi bom waktu ke depan. Apabila tidak dikelola dengan baik, dapat menyebabkan tingginya tingkat pengangguran, konflik sosial, serta tekanan pada pangan dan lingkungan. Dalam menjalankan tata kelola yang baik, maka diperlukan adanya data ketenagakerjaan yang handal baik secara makro maupun mikro. Sehubungan dengan hal tersebut, maka informasi pasar kerja merupakan komponen yang penting untuk menentukan arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan di masa yang akan datang.
Lokal : Perluasan kesempatan kerja dan pemerataan ekonomi menjadi salah satu isu strategis yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2021-2026. Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Banyuwangi cenderung mengalami kenaikan pada tahun 2020 mencapai 5,34 persen atau sebanyak 49.252 orang dan diperkirakan akan terus meningkat dikarenakan berbagai hal, salah satunya adalah pandemi covid-19. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu adanya upaya extra dalam menekan angka pengangguran di Kabupaten Banyuwangi. Salah satunya adalah melalui inovasi layanan yang diharapkan mampu berkontribusi mengendalikan tingkat pengangguran terbuka.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya inovasi
Sebelum adanya inovasi, layanan pendaftaran pencari kerja dilakukan secara manual di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi. Pemohon datang secara langsung dan mengantre untuk mendapatkan layanan. Pemohon yang bertempat tinggal jauh dari lokasi layanan tentu harus datang lebih awal agar segera mendapatkan layanan. Kondisi tersebut sangat menyulitkan, terutama bagi pemohon yang berdomisili jauh dari pusat kota, sebagaimana diketahui jarak terjauh yang harus ditempuh dari desa ke pusat kota mencapai tiga jam perjalanan.
Data Pencari Kerja yang diperoleh dari proses layanan mulai dari Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), Lembar isian pencari kerja (AK/II), sampai dengan form AK/V dikelola secara manual dalam bak berjalan. Tidak jarang terjadi miss data Pencari Kerja akibat berkas yang menumpuk. Sedangkan proses layanan penempatan tenaga kerja memerlukan tahapan yang panjang, dari pendaftaran, match and link, sampai dengan terjadinya penempatan tenaga kerja. Hal tersebut menyebabkan pelayanan penempatan tenaga kerja berjalan kurang efektif dan efisien, serta data informasi pasar kerja yang dihasilkan kurang handal.
Kondisi setelah adanya inovasi
Setelah adanya inovasi AK-1 Online, proses layanan menjadi lebih ringkas, karena memangkas satu tahapan yakni tahap pendaftaran pencari kerja. Layanan AK-1 Online dapat diakses secara mandiri oleh pemohon dari manapun dan kapanpun. Output dari layanan berupa Kartu AK-1 atau biasa disebut Kartu Kuning juga dapat diunduh dan dicetak secara mandiri karena menggunakan tanda tangan elektronik. Dengan demikian layanan pendafataran pencari kerja dapat dilaksanakan lebih cepat, mudah dan merata dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.
Data yang dihasilkan dari proses layanan pendaftaran pencari kerja dapat dikelola secara otomatis, sehingga lebih memudahkan operator Dinas untuk menyajikan data informasi pasar kerja, khususnya data Pencari Kerja. Data tersebut sangat bermanfaat dalam rangka menyusun perencanaan tenaga kerja dan menentukan kebijakan yang akan diambil dalam pembanguanan ketenagakerjaan di daerah. Proses pengarsipan juga dilakukan secara digital, sehingga lebih efisien dan ramah lingkungan serta menekan anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan layanan.
KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
AK-1 Online merupakan inovasi dalam pelayanan penempatan tenaga kerja yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan terhadap pencari kerja. Penggunaan AK-1 Online dapat memangkas satu tahapan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja yaitu tahap pendaftaran pencari kerja. AK-1 Online berbasis web, sehingga dengan platform OS apapun dapat mengakses aplikasi tanpa harus meng-install-nya terlebih dahulu, misalnya proses peng-entry-an dapat dilakukan dengan menggunakan Tablet, I-Phone, ponsel, dan PC berbasis Windows maupun Linux, dengan demikian pelayanan AK1-online dapat diakses oleh masyarakat dimanapun dan kapanpun.
Kemudahan akses tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama bagi yang bertempat tinggal jauh dari pusat kantor pelayanan. Sebagaimana diketahui, wilayah geografis Kabupaten Banyuwangi yang sangat luas membutuhkan pemanfaatan teknologi agar seluruh masyarakat mendapatkan akses pelayanan publik yang optimal. Berdasarkan data BPS, jumlah pengangguran terbuka di Kabupaten Banyuwangi pada tahun 2020 mencapai 49.252 jiwa, dengan demikian kebutuhan terhadap pelayanan penempatan tenaga kerja sangat besar. Pemanfaatan teknologi informasi melalui AK-1 Online ditengah keterbatasan jumlah SDM pelayanan diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan pelayanan tersebut.
Pokok perubahan yang dilakukan melalui inovasi pelayanan AK-1 Online antara lain masyarakat dapat mendaftar sebagai pencari kerja secara daring yang dilakukan secara mandiri dengan mengisi form isian pencari kerja (AK/2) melalui website yang tersedia. Tahap pendaftaran pencari kerja tersebut dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun, sehingga dapat mempercepat pelayanan penempatan tenaga kerja. Antrian panjang pendaftaran pencari kerja dapat dihindari dengan menggunakan pelayanan secara online. Pencari kerja dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu wawancara dan pengesahan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja (AK/1) dengan waktu yang relatif lebih cepat. Namun demikian dalam pengembangan selanjutnya diharapkan AK-1 Online juga dapat mengakomodir seluruh tahapan dalam pelayanan penempatan tenaga kerja.
Pokok perubahan lainnya yaitu proses pengelolaan data menggunakan pelayanan AK-1 Online dapat dilakukan secara otomatis dengan output laporan berbentuk tabel dan diagram yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan informasi pasar kerja. Dengan demikian, proses match and link antara persediaan (supply) dan kebutuhan (demand) tenaga kerja dapat dilakukan lebih cepat dan akurat. Bentuk laporan sebagaimana dimaksud juga dapat mendukung kebutuhan data dalam analisa pasar kerja dan perencanaan tenaga kerja, sehingga dihasilkan rekomendasi kebijakan yang tepat untuk mengatasi permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Banyuwangi. Selain itu penyimpanan informasi pasar kerja dalam bentuk data digital dapat dilakukan dengan lebih tertata dan aman, sehingga meminimilisir kerusakan atau kehilangan data. Pelayanan AK-1 Online merupakan langkah awal inovasi pelayanan penempatan tenaga kerja di Kabupaten Banyuwangi yang dapat terus dikembangkan agar dapat memenuhi tantangan kebutuhan pelayanan publik yang dinamis.
CARA KERJA INOVASI
1. Penguna layanan mengunjungi website resmi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi dalam https://nakertrans.banyuwangikab.go.id/.
2. Pilih menu Kartu Tanda Bukti Pencari Kerja
3. Klik Daftar untuk melakukan pendaftaran kartu pencari kerja.
4. Isi seluruh data yang ada dalam kolom pendaftaran dan unggah foto resmi berwarna kemudian klik Daftar : jika semua benar, anda akan dialihkan ke halaman berhasil daftar.
5. Isi seluruh kolom data diri yang tersedia menggunakan data yang sesuai dan unggah dokumen pendukungnya.
6. Isi seluruh kolom pekerjaan yang tersedia menggunakan data yang sesuai dan unggah dokumen pendukungnya.
7. Isi seluruh kolom keterampilan yang tersedia menggunakan data yang sesuai dan unggah dokumen pendukungnya. (jika ada, tidak wajib di isi)
8. Isi seluruh kolom pendidikan yang tersedia menggunakan data yang sesuai dan unggah dokumen pendukungnya. (cukup pendidikan terakhir)
9. Jika semua kolom data diri, pekerjaan, keterampilan dan pendidikan sudah terisi, maka klik SIMPAN.
10. Admin Dinas memverifikasi permohonan pendaftaran secara daring.
11. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap Admin meminta persetujuan atau tanda tangan elektronik pejabat yang berwenang.
12. Pemohon dapat mengunduh dan mencetak secara mandiri Kartu Tanda Daftar Pencari Kerja/AK-1/Kartu Kuning.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya