Kurasi Ringkasan
Dasar Hukum
- Undang - Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah
- Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 2021
Permasalahan
Permasalahan sampah di Kecamatan Rogojampi saat ini antara lain semakin banyaknya limbah sampah yang dihasilkan masyarakat maupun pedagang kaki lima, tetapi kurangnya tempat sebagai pembuangan sampah yang tidak terkelola dengan baik sehingga dapat menjadi tempat berkembang dan bersarangnya dari berbagai serangga dan hewan pengerat yang kotor yaitu Tikus, sampah yang tidak dikelola inilah yang bisa menjadi sumber polusi dan pencemaran lingkungan seperti pencemaran tanah, air, dan udara dan juga menjadi sumber dan tempat hidup kuman-kuman yang membahayakan kesehatan lingkungan sekitarnya. Pencemaran sampah di rogojampi terjadi karena dalam melakukan pengelolaan sampah dan tidak tersedianya fasilitas bank sampah maupun pengangkutan sampah dari TPS sampai TPA.
Diwilayah Kecamatan Rogojampi masih didapati sampah maupun daerah-daerah /titik titik yang masih kumuh dan kotor hal ini sangat perlu membutuhkan perhatian dari semua pihak yang ada di Kecamatan Rogojampi termasuk masih adanya Pedagang Kaki Lima yang masih kelihatan kurang tertib dan kurang rapi, hal ini perlu adanya penataan atau relokasi yang terpusat demi kelancaran arus lalu lintas di jalan raya, karena kebanyakan para pedagang ini masih banyak yang menempati bahu jalan raya maupun menempati trotoar untuk berjualan.
Isu Strategis
Sampah merupakan salah satu permasalahan komplek yang dihadapi, baik oleh negara-negara berkembang maupun negara-negara maju di dunia. Masalah sampah merupakan masalah yang umum yang telah menjadi fenomena universal diberbagai negara belahan dunia manapun, dengan titik perbedaannya terletak pada seberapa banyak sampah yang dihasilkan. Bagi setiap kota besar, termasuk setiap daerah, masalah sampah merupakan salah satu aspek yang cukup rumit. Penanganan sampah di perkotaan maupun didaerah pusat aktivitas masyarakat menjadi masalah yang cukup serius. dirasakan mengingat berbagai pihak, sehingga telah menempatkan berbagai isu pertama bagi pemerintah daerah diseluruh indonesia 1 , sehingga hal ini di indikasikan dengan berlakunya Undang - Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dimaksudkan adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pertumbuhan sampah terjadi seiring dengan laju pertumbuhan penduduk yang terus secara alami. Meningkatnya daya beli masyarakat terhadap bahan pokok dan hasil teknologi serta meningkatnya usaha atau kegiatan penunjang pertumbuhan ekonomi suatu daerah juga memberikan kontribusi yang besar terhadap kuantitas dan kualitas sampah yang dihasilkan. Meningkatnya volume timbunan sampah di Banyuwangi mengalami peningkatan setiap tahunnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi menyebutpotensi sampah organik dan non organik yang dihasilkan dari seluruh penjuru Banyuwangi mencapai 1.245 ton per hari. Dalam penanganan sampah tidak bisa dilakukan hanya sepihak oleh pemerintah. Namun harus diselesaikan secara gotong royong. "Pemerintah, komunitas, akademisi, pengusaha, media hingga masyarakat harus terlibat. Regulasi tentang pengelolaan sampah dalam rencana pembangunan daerah, sudah diatur dalam Peraturan Daerah nomer 7 tahun 2016 tentang pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Banyuwangi tahun 2016-2021.
Metode Pembaharuan
Membersihakan saluran pembuangan, drainase dan sampah termasuk yang ada di sungai, pinggir jalan raya, serta para PKL yang masih tidak tertib yang menempati trotoar dan bahu jalan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas, sehingga dengan adanya inovasiini bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan keindahan bahwa kebersihan dan keindahan serta ketertiban adalah merupakan tanggung jawab kita bersama.bila lingkungan kita bersih dan indah tentunya bukan orang lain yang diuntungkan baik dipandang dari segi kesehatan maupun keindahan
Perilaku masyarakat akan menjadi sadar akan pentingnya ketertiban, keindahan dan kerapian serta kebersihan. Menanamkan kebersihan sejak dini sangat penting, jika sudah terbiasa hidup bersih, maka hal ini akan senantiasa dibawa sampai kedepannya. Hal inilah yang ingin diterapkan oleh Pemerintah Kecamatan Rogojampi sebagai bentuk kepedulian akan kesehatan dan juga keindahan.
Melalui inovasi ini Pemerintah Kecamatan Rogojampi berusaha perubahan perilaku masyarakat yang mempunyai kebiasaan buruk membuang sampah tidak pada tempatnya, kegiatan perubahan yang dilakukan antara lain dengan mengajak seluruh elemen masyarakat secara bersinergi mengadakan kerja bakti setiap jum'at dengan nama kegiatan jum'at bersih disetiap desa, kantor, instansi se-Kecamatan Rogojampi dengan melibatkan karang taruna dan lembaga masyarakat lainnya. kerja bakti dilingkungan sekitar, Pelaksanaan kebersihan juga dilaksanakan dengan mengajak para siswa-siswi yang ada di wilayah Kecamatan Rogojampi antara lain dari SD, SMP, SMA, SMK, dan Mahasiswa untuk ikut peduli terhadap lingkungan sekitarnya. menutup saluran pembuangan air, dapat melakukan penghijauan, hasil yang diharapkan agar masyarakat menjaga kebersihan lingkungannya masing-masing untuk mencegah berbagai penyakit, terutama dari berbagaimacam virus
Selanjutnya dalam hal Ketertiban lingkungan khususnya para pedagang kaki lima ( PKL) dengan adanya inovasi ini masyarakat diajak untuk mencintai ketertiban umum dengan berdagang yang rapi tidak berjualan di Trotoar dan bahu jalan karena akan mengganggu arus lalu lintas dan pengguna jalan, sehingga dengan ini sebagai solusinya para pedagang kaki lima kita masukkan ke dalam pasar dan kita pusatkan di tempat kuliner khusus PKL dengan bekerjasama dengan Bumdes sehingga dapat memberikan kemudahan terhadap masyarakat yang akan belanja ke pasar bisa langsung menuju ke tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah yang lebih bersih dan layak.
Keunggulan
Untuk penanganan masalah sampah, PKL dan tempat kumuh yang ada diwilayah Kecamatan Rogojampi adalah dapat dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain menyatukan berbagai elemen masyarakat dan semua lembaga yang ada di kecamatan rogojampi untuk saling bersinergi dalam upaya menyelesaikan suatu permasalahan ketertiban, keindahan dan kerapian salah satunya adalah masih adanya sampah yang belum dikelola dengan baik, para pedagang kaki lima yang masih menempati trotoar dan bahu jalan ,serta tempat-tempat kumuh yang perlu mendapatkan perhatian ,dengan harapat kota dan desa di wilayah Kecamatan Rogojampi ini kedepan bisa mengalami perubahan dari yang tidak tertib akan menjadi tertib dan dari yang kumuh akan menjadi indah dan rapi.
Cara Kerja Inovasi
Dalam upaya pelaksanaan inovasi Gerobaks perlu adanya tahapan tahapan agar pelaksanaan inovasi berjalan dengan lancar dan tepat waktu serta berkelanjutan, sehingga dengan demikian dapat kami kemukakan beberapa tahapan yang dapat kerjakan oleh Tim Pelaksana Tugas yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Camat Rogojampi antara lain sebagai berikut :
1. Rapat Pembentukan Inovasi
Dalam hal ini sebelum inovasi dilaksanakan maka dipandang perlu mengadakan rapat Koordinasi dengan mengundang hadirkan Forpimka, Kepala Desa dan Intansi yang ada di Kecamatan Rogojampi termasuk para Kepala Sekolah ,Tokoh Masyarakat dan siswa siswi juga Karang Taruna yang ada di masing-masing desa.
2. Pelaksanaan Pekerjaan
Setelah rapat inovasi bersama lintas sektor, selanjutnya Tim Pelaksana Tugas Inovasi langsung diperintahkan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok Dan fungsinya masing-masing.
Strategi penanganan Sampah
- Menentukan Lokasi/ Titik Jalur Sapuan
- Berdasarkan data lokasi jalur membagi petugas data pelaksana
- Melaksanakan tugas membersihan sampah yang ditentukan
- Mengangkut dan mengantarkan sampah yang telah terkumpul ke tempat pembuangan
- Melaporkan progress kegiatan
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya