Sistem Informasi Perbaikan Hasil Uji Terintegrasi (SI BAIK HATI)
Berhenti
perhubungan
Junaedhi, A.Ma.PKB, SE, MM Cs
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
,
Digitalisasi
Penghargaan - IGA 2020
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor Pasal 22 ayat 1, disebutkan bahwa Dalam hal Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan dinyatakan tidak lulus uji, penguji harus menerbitkan surat keterangan tidak lulus uji. Pada pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa Surat keterangan tidak lulus uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada pemilik Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan dengan mencantumkan: a. item yang tidak lulus uji; b. alasan tidak lulus uji; c. perbaikan yang harus dilakukan; dan d. waktu dan tempat dilakukan pengujian ulang.UPTD PKB Kabupaten Sragen sudah menerapkan Sistem Informasi Managemen Pengujian Kendaraan Bermotor (SIM PKB) yang terintegrasi guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. SIM PKB tersebut tentu membantu pengujian menjadi lebih sistematis dan lancar, namun terdapat satu hal yang perlu disempurnakan terkait mekanisme penyamapaian informasi kendaraan yang tidak lulus uji. Di sisi lain, para pemilik kendaraan atau driver kendaraan rata rata masih tidak paham, langkah apa yang harus mereka lakukan jika kendaraannya tidak lulus dalam pengujian. Sesuai dengan Rancangan Umum Nasional Keselamatan pada pilar ke-3 membahas tentang kendaraan yang berkeselamatan. Selaras dengan isi pilar Rancangan Umum Nasional Keselamatan (RUNK), salah satu tujuan pengujian kendaraan bermotor yaitu memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor. Pengujian kendaraan bermotor berperan penting terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan. Oleh karena itu Pengujian Kendaraan Bermotor harus bisa mengendalikan dan mengontrol kondisi kendaraan bermotor untuk memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum dioperasikan di jalan.
Perkembangan teknologi informasi semakin hari semakin pesat. Hal ini harus disadari bahwa kebutuhan pelayanan masyarakat juga harus mengikuti perkembangan teknologi informasi. Pelayanan masyarakat tidak hanya memenuhi aspek waktu yang singkat, tetapi dituntut juga mengenai aspek transparasi. Menurut (Dwiyanto 2016) transparansi sebagai penyediaan informasi tentang pemerintahan bagi publik dan dijaminnya kemudahan di dalam memperoleh informasi-informasi yang akurat dan memadai. Dari pengertian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa transparansi tidak hanya sekedar menyediakan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, namun harus disertai dengan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi tersebut.
Oleh sebab itu, pada unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor wajib mempersiapkan skema dan platform yang efektif serta efisien. Menurut (Sutarman, 2012:13), Sistem informasi merupakan sistem yang dapat didefinisikan dengan mengumpulkan, memperoses, menyimpan, menganalisis dan menyebarkan informasi yang berguna untuk tujuan tertentu. Seperti sistem yang lain, sebuah sistem informasi harus terdiri atas input (data, instruksi) dan output (laporan, kalkulasi).Kecepatan informasi pelayanan perbaikan hasil uji kendaraan bermotor kepada masyarakat sangat diperlukan. Smartphone menjadi hal yang sangat penting dalam kehidupan saat ini. bukan hanya sekedar untuk berkomunikasi, tetapi juga sebagai penunjang aktifitas. Guna meningkatkan kualitas pelayanan maka diperlukan mekanisme khusus berupa perangkat lunak aplikasi Sistem Informasi Perbaikan Hasil Uji Terintegrasi (SI BAIK HATI) yang memuat data informasi diantaranya : item-item kerusakan kendaraan setelah dilakukan pengujian, rekomedasi bengkel terdekat, dan waktu serta tempat dilaksanakannya uji ulang. SI BAIK HATI dapat diakses oleh penguji, pemilik kendaraan/driver, dan teknisi/petugas bengkel. Setelah pemilik kendaraan mendapakan Surat Keterangan Tidak Lulus Uji (SKTL) melalui SI BAIK HATI maupun pesan elektronik, maka pemilik kendaraan/driver dapat melanjutkan untuk melakukan proses perbaikan kendaraan pada bengkel.Aplikasi SI BAIK HATI dapat meminimalisir terjadinya miskomunikasi antara penguji/petugas pemberi layanan dan pemilik kendaraan/driver. Selain itu, data informasi kendaraan tidak lulus uji dapat terdokumentasi dengan baik. Dan tidak kalah penting pemerintah diuntungkan dengan tidak menggunakannya kertas (lesspaper) berarti telah melakukan efisiensi anggaran.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 09 Sep 2024
- JAWA TENGAH
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
JAWA TENGAH
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian