PETA DUKA (Pengelolaan Data Dokumen Kematian)
Berjalan dengan pengembangan
Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil, Akta Kematian
ENDANG MULIANI, S.Sos
SDG's - Tanpa Kemiskinan, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan -
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
PETA DUKA (PENGELOLAAN DATA DOKUMEN KEMATIAN)
I. PENDAHULUAN
Kematian adalah bagian tak terpisahkan dari siklus kehidupan, dan pengelolaan data kematian merupakan aspek penting dalam administrasi kependudukan. Data kematian yang akurat dan terkini sangat diperlukan untuk perencanaan pembangunan, kesehatan masyarakat, dan berbagai kebijakan pemerintah. Namun, di Kabupaten Bulukumba, pengelolaan dokumen kematian seringkali mengalami kendala, seperti kurangnya sistem yang terintegrasi, lambatnya proses pengumpulan data, dan kesulitan dalam pemantauan.
Dengan memperkenalkan program PETA DUKA (Pengelolaan Data Dokumen Kematian), diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi pengelolaan data kematian di Kabupaten Bulukumba, sehingga dapat mendukung kebijakan publik yang lebih baik dan responsif.
II. DASAR HUKUM
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2018 tentang Pelayanan Pencatatan Kematian.
Peraturan Bupati Bulukumba tentang Pengelolaan Data Penduduk.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 04 Oct 2024
- SULAWESI SELATAN
- Tanpa Kemiskinan, Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten bulukumba
SULAWESI SELATAN
Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil