RAMA RASA (RAMAH ANAK DAN DISABILITAS)

Berhenti
sosial
SATRIYO, S.Sos., MM Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pelayanan Sosial bagi Anak Penyandang Disabilitas.

PERMASALAHAN
Kecamatan adalah sebuah pembagian wilayah administratif negara Indonesia di bawah Kabupaten atau Kota. Sebuah kecamatan dipimpin oleh seorang camat dan dipecah kepada beberapa kelurahan dan desa-desa. Di Indonesia, sebuah kecamatan adalah pembagian dari kabupaten (kabupaten) atau kota (kota madya). Sebuah kabupaten itu sendiri dibagi menjadi kelurahan atau desa administratif. Dalam Hal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten yang mempunyai wilayah kerja tertentu dibawah pimpinan Camat. Dan Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan,kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati.
Masyarakat yang membutuhkan Administrasi Kependudukan seperti KTP, Surat Keterangan Akte Kelahiran dan Surat Keterangan pindah perlu mengurus dokumen ke kecamatan. Pengurusan Administrasi Kependudukandan Pencatatan Sipil harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan, tidakboleh diwakilkandengan orang lain meski melampirkan surat kuasa. Layanan publik juga tersedia bagi semua warga masyarakat termasuk mereka yang penyandang disabilitas. Akan tetatapi, bagi para penyandang disabilitas ada masalah aksebilitas.
Namun demikian, sangat minimnya implementasi peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah tersebut mengakibatkan berbagai hambatan bagi para penyandang disabilitas untuk dapat menikmati berbagai pelayanan publik yang tersedia. Selain itu tak sedikit dari mereka yang megurus administrasi kependudukan membawa anak, adik, dan saudaranya yang masih anak anak. Terlebih lagi ada beberapa pengurusan administrasi kependudukan memembutuhkan waktu tidak sedikit. Hal ini pasti membuat anak anak tidak betah dan bahkan menangis.

ISU STRATEGIS
1. Salah satu prioritas penunjang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam RPJMD 2016-2021 adalah Perlindungan Sosial dan Birokrasi dalam melayani Pelayanan Publik 
2. Sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Penyelenggaran Pelayanan Publik disebutkan bahwa pelayanan publik berasaskan c. kesamaan hak, g. persamaan perlakuan dan j. fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Selain itu Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini masyarakat tertentu salah satunya yaitu kelompok Penyandang Disabilitas.
3. Kantor Kelurahan dan/atau Kecamatan sebagai wadah pelayanan 'administratif', belum semua memiliki ruang bermain anak.

METODE PEMBAHARUAN
Salah satu penyebab masyarakat enggan untuk mengurus administrasi kependudukan karena mereka kesulitan membawa anak. Anak-anak selalu rewel, minta pulang, minta dibelikan kue dan tidak ada fasilitas bermain yang disediakan kecamatan. Bagi disabilitas lebih parah lagi karena tidak ada akses atau fasilitas yang ramah bagi mereka. 
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, Kecamatan Genteng membuat inovasi Rama Rasa (Ramah Anak dan Disabilitas) di kantor Kecamatan Genteng. Pelayanan untuk penyandang disabilitas meliputi antar jemput penyandang disabilitas dan menyiapkan sarana prasarana yang di butuhkan oleh penyandang disabilitas. Selain itu, kecamatan genteng juga menyediakan ruang bermain anak supaya anak-anak betah dan orang tua tidak khawatir selama menunggu pelayanan selesai.

KEUNGGULAN
Dengan adanya fasilitas antar jemput penyandang disabilitas dan menyiapkan sarana prasarana bagi mereka akan mempermudah penyandang disabilitas dalam melakukan pengurusan administrasi dan mereka merasa bahwa pelayanan publik ramah disabilitas.
Penyediaan ruang bermain anak akan mempermudah orang tua melakukan proses administrasi kependudukan di kecamatan karena anak-anak tidak bosan. Selain itu sarana bermain dapat mengembangkan kemampuan komunikasi dan bahasa, kesadaran diri, kreatifitas, sensorik dan motorik, kognitif, moral dan etika, dan karakter anak. 

CARA KERJA INOVASI
SOP RAMA RASA dapat tercipta dengan prosedur sebagai berikut :
a. Pemohon menghubungi layanan inovasi RAMA RASA dengan memberikan identitas.
b. Petugas akan mendata alamat pemohon.
c. Petugas akan menjemput pemohon untuk proses administrasi kependudukan
d. Petugas data akan mengolah data sesuai kebutuhan pemohon,
e. Petugas akan mengantar pulang pemohon.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 23 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 134
  • 0
  • 0
  • 3

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten banyuwangi

JAWA TIMUR

Kecamatan Genteng

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy