QURELA BISA (QUICK RESPONSE PELAYANAN MOBIL DESA)

Berjalan
sosial
TEDDY RADIANSYAH, S.STP Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Dasar Hukum
- UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
-  PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Permasalahan
Jauhnya akses untuk menjangkau tempat pelayanan publik, kesehatan dan sosial menjadikan masyarakat kurang mendapatkan pelayanan. Minimnya sarana transportasi publik yang menjangkau di semua desa Kecamatan Kabat menjadi salah satu kendala untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, publik maupun sosial. Kebutuhan transportasi bagi masyarakat desa yang sakit atau yang sudah lansia untuk menuju titik layanan publik.
Isu Strategis
Pemerintah memiliki tugas terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat. Harapan dan tuntutan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah terwujudnya pelayanan prima.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017, pelayanan prima adalah pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan kepada masyarakat. 
Peningkatan kualitas pelayanan publik ditetapkan oleh Bupati Banyuwangi sebagai salah satu isu strategis karena kualitas pelayanan publik cenderung rendah. Peningkatan kualitas pelayanan akhirnya dijadikan salah satu prioritas utama dalam kebijakan pembangunan di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Metode Pembaharuan
Pada Tahun 2018 desa di Kecamatan Kabat melakukan pengadaan Mobil desa dari Dana Desa, dengan tujuan penggunaan mobil untuk kepentingan melayani masyarakat. Program Qurela Bisa ini sebernarnya sudah ada sejak tahun 2019 namun penamaan di tiap desa berbeda-beda, barulah pada tahun 2020 dibuatkan nama yang sama dan terpusat di Kecamatan Kabat. Program ini untuk pelayanan masyarakat desa Se-Kecamatan Kabat yang membutuhkan bantuan Transportasi untuk mengakses layanan Kesehatan, Pelayanan Publik dan keperluan mendesak lainnya secara gratis. Setiap desa mempunyai mobil pelayanan yang dapat di manfaatkan oleh masyarakat dengan cukup menghubungi pihak desa atau call center yang ada di Kecamatan/desa.
Keunggulan/Kebaharuan
Masyarakat yang membutuhkan layanan ini cukup menelpon ke Call center. Layanan ini berlaku 24 jam di setiap desa, mobil siaga ini harapannya dapat membantu masyarakat Kecamatan Kabat agar lebih mudah untuk mengakses layanan kesehatan dan layanan pubik. Letak desa-desa yang ada di Kecamatan Kabat yang jauh dari pusat kota mengakibatkan mobilitas masyarakat terhambat untuk mengakses layanan Kesehatan seperti berobat di RS, mereka membutuhkan kendaraan mobil untuk berobat ke RS sehingga adanya layanan ini dapat meringankan beban masyarakat dalam hal biaya transportasi saat ingin berobat. Tak hanya untuk layanan Kesehatan, mobil desa juga bisa d gunakan untuk menghantarkan masyarakat yang kondisinya sudah lansia atau sakit untuk tetap bisa mengakses layanan publik di kecamatan atau di Mall Pelayanan Publik.Tak hanya itu masyarakat yang sudah lansia juga bisa menggunanakan jasa mobil desa ini untuk mengambil bantuan sosial di Kantor Pos. Semua pelayanan yang dilakukan oleh mobil desa tidak dipungut biaya sehingga meringankan beban masyarakat.
Cara Kerja Inovasi
- Menerima laporan manual/online dari masyarakat
- Ditindaklanjuti dengan meghubungi petugas/sopir mobil desa
- Petugas menyiapkan mobil desa dan mengatur jadwal untuk konfirmasi penjemputan masyarakat
- Petugas melakukan tugas pelayanan dengan mobil desa
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 25 Sep 2024
  • JAWA TIMUR
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 134
  • 0
  • 0
  • 2

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Banyuwangi

JAWA TIMUR

Kecamatan Kabat

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy