PECELLARON ( Pelayanan Cepat Langsung Respon)
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
KHOIRUL ANAM, SH Cs
SDG's - Berkurangnya Kesenjangan
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Dasar Hukum
Amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan. Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi pelayanan publik yang profesional.
Administrasi kependudukan antara lain untuk meningkatkan kesadaran penduduk akan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan, memenuhi data statistik secara nasional mengenai peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, mendukung perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan secara nasional, regional, serta lokal; dan mendukung pembangunan sistem administrasi kependudukan.
Permasalahan
Perkembangan teknologi saat ini cenderung memberikan kemudahan dalam pelayanan publik. Seringnya antrian panjang yang dapat menyebabkan kerumunan ketika pengurusan surat/ dokumen layanan publik, membuat masyarakat terkadang malas untuk mengurus surat/dokumen, serta penumpukan berkas karena sistem masih manual. Dari permasalahan ini, Kecamatan Blimbingsari berinistiatif membuat inovasi PECELLARON (Pelayanan Cepat Langsung Respon) dalam pengurusan surat/ dokumen sehingga dapat mempermudah dan mempercepat pengurusan surat/dokumen pelayanan publik.
Isu Strategis
Pemerintah memiliki tugas terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi sebagai penyelenggara pelayanan publik wajib menyelenggarakan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat. Harapan dan tuntutan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik adalah terwujudnya pelayanan prima. Berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017, pelayanan prima adalah pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayanan publik ditetapkan oleh Bupati Banyuwangi sebagai salah satu isu strategis karena kualitas pelayanan publik cenderung rendah. Peningkatan kualitas pelayanan akhirnya dijadikan salah satu prioritas utama dalam kebijakan pembangunan di Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
Metode Pembaharuan dan Keunggulan
Kegiatan Pecellaron dimulai dari identifikasi dan penilaian terhadap fakta tentang masalah- masalah yang terjadi di masyarakat, Permasalahan tersebut terkait dengan pelayanan pada masyarakat, rendahnya minat masyarakat datang sendiri ke Kantor Desa, dan banyaknya warga yang belum mempunyai data kependudukan. Permasalahan diatas dipengaruhi oleh karakteristik masyarakat yang berpendidikan rendah. Semua masalah tersebut, apabila ditangani secara tepat dalam kerangka pelayanan Publik yang berkualitas, maka akan mempermudah tercapainya target percepatan dalam pengurusan dokumen pribadi.
Pecellaron sangatlah mudah apabila diaplikasikan di masyarakat. Masyarakat tinggal datang ke kantor desa masing masing karena mesin ini tersedia di masing-masing desa di Kecamatan Blimbingsari. Masyarakat datang dengan membawa seluruh persyaratan berkas yang nantinya akan diberikan kepada petugas. Sudah ada daftar untuk list persyaratan pengajuan surat/ dokumen pelayanan publik. Sehingga masyarakat yang datang tinggal menuju mesin E-Kios untuk memilih menu pelayanan publik apa yang akan diurus. Akan ada petugas yang memandu apabila masyarakat kesusahan dalam proses menggunakan mesin E-Kios. Data masyarakat yang mengajukan akan otomatis tersimpan. Karena sebelum masuk dan memilih jenis pelayanan masyarakat menempelkan E-KTP sehingga data akan langsung tersimpan.
Kolaborasi dengan berbagai pihak untuk mendukung inovasi PECELLARON ini tetap ditingkatkan agar berjalan berkelanjutan. Dengan hadirnya inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan masyarakat dalam memproses secara mandiri surat/ dokumen pelayanan publik yang akan diurus dengan bantun mesin yaitu mesin E-Kios. Diharapkan dengan adanya inovasi ini melalui bantuan mesin E-Kios dapat mengurangi kerumunan antrian dalam pengurusan surat/ dokumen pelayanan publik.
Cara Kerja Inovasi
- Pemohon mengisi buku tamu (memberikan identitas diri) mengajukan permohonan informasi
- Pemohon menuju mesin E-Kios dan Meletakkan KTP elektronik untuk log in dan entry data pada system (memilih jenis surat yang akan diajukan)
- Petugas memeriksa dan meverifikasi permohonan untuk selanjutnya diajukan tanda tangan elektronik kepada Kepala Desa
- Kepala Desa memeriksa dan menyetujui permohonan TTE
- Pemohon mengecek hasil permohonan yang sudah di TTE Kepala desa lalu mencetak berkas permohonan tersebut
- Pemohon bisa membawa pulang surat yang sudah tercetak
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 26 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Berkurangnya Kesenjangan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Kecamatan Blimbingsari