Mobil Keliling Pajak Bantul: Layanan PBB Lebih Dekat, Lebih Mudah, Lebih Murah

Berjalan dengan pengembangan
jemput bola, pajak daerah, mobil keliling pajak
Darmawan Purwana
SDG's - Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik - Penyelesaian Kemiskinan , Peningkatan Investasi
Penghargaan - Top 99/2019
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

Proses Pembangunan Daerah tidak lepas dari peran Pajak Daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan. Diantara 11 jenis pajak yang dikelola oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul (BKAD Bantul), Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB) merupakan pajak daerah yang paling kompleks pengelolaannya karena jumlah wajib pajaknya yang terbesar. Tahun 2019 jumlah objek PBB yang terdaftar di BKAD Bantul sebanyak 630.672 tersebar di 75 desa dan 933 dusun. Potensi PBB senilai Rp 70.198.296.505 memegang porsi 38,6% dari total target pendapatan pajak daerah di Kabupaten Bantul tahun 2019. 
Tingkat kepatuhan pembayaran PBB tahun 2013- 2017 berkisar 74% - 78%, dengan potensi PBB yang tidak terbayar antara 6–10 Miyar Rupiah setiap tahun. Analisis faktor penyebab permasalahan tersebut adalah: tempat pembayaran PBB yang belum menjangkau penduduk yang tinggal di wilayah pedesaan, layanan pembayaran PBB yang hanya tersedia pada jam kerja, serta adanya biaya administrasi yang dikenakan oleh Bank Koresponden. Oleh karenanya pada tahun 2018 BKAD Bantul melakukan inovasi layanan jemput bola pembayaran PBB sampai ke pedesaan dengan nama layanan Mobil Keliling Pajak Bantul. Layanan ini mulai beroperasi tanggal 7 Februari 2018 dan diresmikan oleh Bupati Bantul tanggal 22 Maret 2018. 
Inovasi ini merupakan yang pertama kali dilakukan pada level pemerintahan kabupaten/kota di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Walaupun sudah ada beberapa pelayanan publik yang dilakukan dengan mobil keliling, tetapi tidak banyak yang melayani di luar jam kerja. Keunikan utama Mobil Keliling Pajak Bantul adalah jam pelayanan yang juga pada malam hari dan hari libur. Selain itu, lokasi layanan menjangkau daerah pedesaan dan menggunakan pendekatan Citizen Charter, dimana kebutuhan masyarakat yang akan dilayani menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan jadwal dan lokasi layanan. 
Sejak awal beroperasi hingga triwulan 1 2019 Mobil Keliling Pajak Bantul sudah melayani pembayaran obyek PBB atas 777 dari 933 dusun di Kabupaten Bantul. Kepatuhan membayar pajak meningkat dari 78% di tahun 2017 menjadi 82% tahun 2018, sejalan dengan meningkatnya penerimaan PBB, dari Rp 36. 536.763.250 pada Tahun 2017 menjadi Rp 39.327.892.016 di Tahun 2018. Jumlah layanan meningkat dari 31.115 obyek pajak senilai Rp 1.689.117.163 selama 1 tahun di Tahun 2018, menjadi 48.197 obyek senilai Rp 3.103.634.254 di Triwulan 1 2019. Realisasi PBB Triwulan 1 2019 sebesar Rp 13.173.375.036, meningkat dibandingkan Triwulan 1 2018 yang hanya sebesar Rp 6.724.965.169. 
Inovasi ini tidak hanya dapat diterapkan pada unit yang menyelenggarakan layanan perpajakan, tetapi juga pada unit yang melaksanakan layanan publik lainnya yang penggunanya sampai ke wilayah pedesaan. Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul merancang layanan mobil pembayaran PBB menggunakan 1 unit mobil dengan mereplikasi sistem layanan yang sudah diterapkan di Kabupaten Bantul. 
Adalah tugas pemerintah untuk memastikan Negara hadir dan berperan aktif dalam melayani rakyatnya secara adil dan merata. Mobil Keliling Pajak Bantul hadir untuk memastikan layanan PBB menjadi lebih dekat, lebih mudah dan lebih murah.

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 09 Feb 2024
  • DI Yogyakarta
  • Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 158
  • 0
  • 0
  • 1

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten bantul

DI Yogyakarta

Badan Keuangan dan Aset Daerah P2W

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy