Duta Cegah Perkawinan Anak
Berjalan
pendidikan
Suratno cs
SDG's - Pendidikan Berkualitas
Oecd -
RB Tematik -
Penyelesaian Kemiskinan
,
Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Dalam hal menjamin seorang anak agar kehidupannya bisa berjalan dengan normal, maka negara telah memberikan payung hukum yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun.
PERMASALAHAN
Ada banyak faktor yang menyebabkan perempuan Indonesia terpaksa memilih untuk menjalani pernikahan dini. Salah satu faktor penyebab pernikahan dini yang paling sering menyebabkan pernikahan dini adalah factor ekonomi. Tidak bisa dipungkiri, sampai saat ini masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan dan memiliki banyak anak. Guna mengurangi beban, tidak jarang para orangtua memutuskan untuk menikahkan anaknya. Tidak hanya itu saja alasannya, masih banyak orangtua yang menikahkan anaknya di usia dini dengan menjodohkannya dengan pria kaya, bahkan rentang usianya jauh berbeda. Alasannya untuk meningkatkan perekonomian keluarga. Hal ini masih banyak terjadi di berbagai wilayah Tanah Air.
Dari permasalahan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi menginisiasi sebuah inovasi yang diberi nama Duta Cegah perkawinan Anak. Sebuah inovasi yang disasarkan kepada para siswa sekolah yang dikukuhkan menjadi duta cegah perkawinan anak yang bertugas menggaungkan edukasi pencegahan perkawinan anak kepada lingkungan sekitarnya. pembentukan duta cegah perkawinan anak tersebut untuk mendukung program Ruang Rindu (Ruang Pemberdayaan dan Perlindungan Ibu-Anak) yang telah diresmikan Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati. Program Ruang Rindu merupakan inovasi yang menghadirkan penanganan perempuan dan anak korban kekerasan dari hulu ke hilir. Termasuk di dalamnya upaya mengurangi perkawinan anak, dan upaya perlindungan anak dari dampak buruknya.
ISU STRATEGIS
Pernikahan dini masih marak di Indonesia meski risiko yang ditanggung tidaklah main-main. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 jumlah pernikahan dini atau pernikahan anak pada tahun 2019 sebanyak 10,82 persen. Kemudian pada tahun 2020 menurun walaupun tidak signifikan yaitu 10,18 persen. Saat pandemi, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga mencatat ada lebih dari 34 ribu dispensasi pernikahan sepanjang Januari-Juni 2020. Dari jumlah yang disebutkan sebelumnya, angka anak di bawah umur yang mengajukan kompensasi lebih dari 60 persen, sebagian besar adalah wanita. Jika hal tersebut terus terjadi, ada banyak hal yang berdampak. Mulai dari sistem reproduksi yang belum siap sampai dengan risiko tingkat sosial atau ekonomi rendah.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim mencatat ada sebanyak 906 laki-laki dan 873 perempuan di Jatim yang menikah di bawah umur. Kabupaten Banyuwangi menjadi daerah di Jatim dengan angka pernikahan dini yang tergolong cukup tinggi, yakni laki-laki sebanyak 138, dan perempuan sebanyak 132.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum ada inovasi : angka pernikahan dini di Kabupaten Banyuwangi tergolong cukup tinggi dikarenakan beberapa factor seperti kurangnya edukasi masyarakat khususnya di kalangan pelajar akan dampak buruk perkawinan usia dini. Sosialisasi dilakukan namun kurang efektif karena sifatnya hanya satu arah yakni dari guru/orang tua kepada murid
Kondisi setelah ada inovasi : dengan adanya inovasi duta cegah perkawinan anak ini dapat meningkatkan peran aktif siswa dalam mensosialisasikan dan mengedukasi pelajar akan dampak buruk perkawinan usia dini kepada teman sebayanya di lingkungan sekolah
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Keunggulan dari inovasi ini adalah dengan dipilihnya siswa/pelajar sebagai duta untuk mensosialisasikan dampak buruk pernikahan usia dini kepada teman sebayanya. Sehingga tercipta komunikasi dua arah yang lebih efektif dalam penyampaian pesan karena yang menyampaikan pesan adalah teman sebayanya dibandingkan penyampaian pesan dari orang yang lebih tua.
CARA KERJA INOVASI
Diawali dengan prosesi pengukuhan duta cegah perkawinan anak oleh Bupati Banyuwangi kepada 200 siswa
Duta yang telah terpilih bertugas untuk mengedukasi warga sekolah akan dampak buruk perkawinan usia dini
Metode yang digunakan dengan mengadakan lingkaran-lingkaran diskusi rutin di lingkungan sekolah dengan pendampingan dari guru
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 20 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Pendidikan Berkualitas
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Pendidikan