SUPERMISKOL (SURAT PERNYATAAN MISKIN ONLINE)
Berjalan
sosial
HENIK SETYORINI, AP, M.Si Cs
SDG's - Tanpa Kemiskinan
Oecd -
RB Tematik -
Penyelesaian Kemiskinan
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
RANCANG BANGUN SUPERMISKOL
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat.
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
6. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dengan kondisi tertentu di Kabupaten Banyuwangi.
7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
8. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penguatan Sistem Informasi Daerah.
PERMASALAHAN
Persoalan Makro
1. Akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat belum merata.
2. Derajat kesehatan masyarakat yang belum optimal.
Persoalan Mikro
1. Pengurusan Surat Pernyataan Miskin (SPM) masih membutuhkan waktu yang lama.
2. Indikator untuk penentuan kemiskinan mengalami perubahan seiring berkembangnya teknologi dan kebutuhan masyarakat.
ISU STRATEGIS
Jaminan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga Negara, dengan memiliki jaminan kesehatan tersebut setiap warga Negara berhak mendapat layanan kesehatan. Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Kendati demikian, akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat masih belum merata karena kondisi finansial yang berbeda. Oleh karena itu, Pemerintah berkewajiban memberikan bantuan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Seiring perkembangan zaman, indikator kemiskinan perlu dilakukan penyesuaian, agar tidak mempersulit akses pelayanan kesehatan bagi warga yang tidak mampu.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya inovasi
Sebelum adanya inovasi, pelayanan SPM dilaksanakan secara langsung, masyarakat harus datang ke tempat layanan dengan pengantar dari desa. Selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh petugas, setelah seluruh indikator terpenuhi, maka SPM dapat diberikan. Total waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan SPM mencapai enam hari. Selain itu, terdapat indikator yang sering menjadi kendala penerbitan SPM yaitu kepemilikan handphone.
Kondisi setelah adanya inovasi
Setelah adanya inovasi Supermiskol, pelayanan penerbitan SPM dapat dilakukan secara online melalui layanan di desa, sehingga calon penerima manfaat tidak perlu datang langsung ke tempat layanan di dinas. Waktu pelayanan yang dibutuhkan menjadi lebih singkat yaitu enam jam. Pelayanan tersebut terselenggara dengan dukungan dan sinergitas antara petugas desa dengan dinas. Selain itu, indikator yang sudah tidak relevan yaitu kepemilikan handphone telah dihapuskan dalam pelaksanaan layanan ini, dengan demikian pelayanan SPM menjadi lebih mudah, cepat dan tanpa biaya.
KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Surat Pernyataan Miskin Online (Supermiskol) merupakan inovasi pelayanan publik dalam rangka mempermudah masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Sasaran program ini adalah masyarakat miskin yang belum terdaftar sebagai peserta PBI program JKN. Berdasarkan DTKS, di Banyuwangi tercatat 528.239 jiwa warga miskin, 643.250 jiwa warga miskin yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI-JKN dan 16.754 jiwa warga miskin sebagai peserta PBI-APBD.
Penerima SPM adalah masyarakat miskin dengan kriteria tertentu yaitu tercatat kependudukannya sebagai warga Kabupaten Banyuwangi dan skor kemiskinannya di bawah angka 2,107. Calon penerima manfaat harus memenuhi delapan belas indikator untuk dapat dikatakan masuk dalam kategori miskin, namun akibat perkembangan zaman terdapat indikator yang tidak relevan diterapkan. Indikator tersebut yaitu kepemilikan Handphone. Pada saat ini, Handphone bukan lagi kebutuhan pelengkap, akan tetapi menjadi kebutuhan pokok untuk berkomunikasi. Apalagi dimasa pandemi, maka kepemilikan Handphone sangat diperlukan, mulai dari kepentingan sekolah, bekerja, dan kegiatan lainnya dilaksanakan dengan komunikasi jarak jauh.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka indikator tersebut telah dihapuskan dalam pelayanan Supermiskol. Keunggulan selanjutnya yaitu pelayanan Supermiskol dilaksanakan secara online melalui Web TKPK (http://tkpk.banyuwangikab.go.id/) dengan keterlibatan unsur Desa. Para operator Desa dan Petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyuwangi dapat mengakses dan saling terkoneksi. Melalui Supermiskol, layanan SPM yang semula dilakukan secara manual membutuhkan waktu hingga 6 hari kini hanya 6 jam saja. Pelayanan Supermiskol diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Banyuwangi.
CARA KERJA INOVASI
1. Pemohon datang ke desa dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
2. Petugas desa memverifikasi persyaratan dan mengecek data kepesertaan Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui sistem.
3. Apabila dinyatakan lengkap, petugas desa menginput permohonan dan mengupload data rujukan ke dalam sistem.
4. Petugas Dinas Kesehatan mengecek ulang data permohonan dan rujukan melalui sistem, apabila telah sesuai, maka petugas mengkonfirmasi melalui sistem.
5. Petugas Desa bersama dengan Tim Pemburu Kemiskinan melakukan tinjau lapang untuk mengecek kesesuaian persyaratan dengan indikator yang harus dipenuhi.
6. Hasil tinjau lapang diverifikasi oleh Kecamatan, setelah dinyatakan lengkap maka Kecamatan memberikan rekomendasi.
7. Petugas Desa mengupload seluruh hasil verifikasi baik administrasi maupun teknis.
8. Petugas Dinas Sosial memverifikasi kembali, apabila dinyatakan lengkap SKM akan disetujui dan petugas Desa dapat mengunduhnya melalui sistem.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 06 Feb 2024
- JAWA TIMUR
- Tanpa Kemiskinan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana