KAMPUNG INKLUSI SEKARWANGI
Berhenti
sosial
HENIK SETYORINI, A.P., M.Si
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
Oecd -
RB Tematik -
Penyelesaian Kemiskinan
,
Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
RANCANG BANGUN KAMPUNG INKLUSI SEKARWANGI
DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on The Right of Persons With Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas).
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan bagi Penyandang Disabilitas.
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
7. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2021 tentang Inovasi Daerah.
8. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 93 Tahun 2021 tentang Penguatan Sistem Informasi Daerah.
PERMASALAHAN
Persoalan Makro
1. Belum terwujudnya tatanan masyarakat yang inklusif.
2. Terbatasnya akses Penyandang Disabilitas berkontribusi terhadap meningkatnya tingkat kemiskinan dan menjadi masalah perekonomian yang krusial.
Persoalan Mikro
1. Belum tersedianya wadah bagi Penyandang Disabilitas untuk aktif berkontribusi utamanya pada kegiatan ekonomi masyarakat.
2. Sikap tertutup Penyandang Disabilitas memerlukan dorongan agar dapat membuka diri, berkomunikasi dan bersosialisasi dalam kehidupan bermasyarakat.
ISU STRATEGIS
Disabilitas merupakan masalah yang telah lama menjadi bagian dari isu Hak Asasi Manusia. Pada awalnya konsep perlakuan sosial terhadap disabilitas dilakukan dengan cara pemisahan atau pengkhususan, namun saat ini telah berkembang menjadi konsep inklusivitas, dimana disabilitas merupakan bagian dari perbedaan dan keberagaman yang harus mendapatkan pengakuan, penghargaan atas eksistensi/keberadaannya. Salah satu fokus dari pembangunan nasional adalah menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang inklusif. Terbatasnya akses Penyandang Disablitas menyebabkannya termasuk dalam kelompok rentan secara finansial. Penyandang Disabilitas memiliki tingkat partisipasi yang rendah dalam berbagai bidang seperti pendidikan dan ketenagakerjaan serta kurang memiliki akses terhadap fasilitas dan layanan publik yang menyebabkan penyandang disabilitas berisiko lebih tinggi hidup di bawah garis kemiskinan.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum adanya inovasi
1. Belum optimalnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan lain dalam mengaktualisasikan diri dan berkontribusi dalam kegiatan bermasyarakat.
2. Penyandang Disablitas kurang membuka diri, sehingga menjadi hambatan dalam mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang inklusif.
Kondisi setelah adanya inovasi
1. Meningkatnya aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas dan kelompok rentan lain untuk mengaktualisasikan diri dan berkontribusi dalam kegiatan ekonomi masyarakat khususnya di perkampungan atau pedesaan.
2. Meningkatnya kepercayaan diri bagi Penyandang Disabilitas untuk melakukan aktifitas kehidupan sehari-hari berbekal keterampilan dan usaha ekonomi produktif sesuai potensinya.
KEUNGGULAN / KEBAHARUAN
Kampung Inklusi Sekar Wangi merupakan penyelenggaraan pelayanan berbasis komunitas dalam rangka mewujudkan lingkungan inklusif yang bukan saja melayani penyandang disabilitas, tetapi juga menyentuh keluarga dan masyarakat tanpa dibatasi daya tampung panti, jam kerja dan waktu pelayanan. Adapun inovasi ini dapat dimaknai sebagai ;
1. Kampung yang mampu menerima keberagaman secara positif;
2. Kampung yang memberikan ruang gerak, berkembang dan berpartisipasi aktif sesuai dengan kebutuhannya berdasarkan keragaman dan keberbedaan;
3. Kampung tempat dimana semua orang tanpa terkecuali merasakan keamanan, kenyamanan dan perlindungan yang sama.
Sehingga kampung Inklusi bukanlah kampung yang hanya dikhususkan untuk para penyandang disabilitas tapi kampung yang menyediakan layanan khusus untuk penyandang disabilitas. Tujuan dari Kampung Inklusi ini adalah untuk mendorong pemenuhan hak yang sama dengan layanan yang setara kepada semua orang termasuk penyandang disabilitas
CARA KERJA INOVASI
Beberapa tahap dalam pelaksanaan Kampung Inklusi Sekar Wangi, antara lain :
1. Identifikasi masalah, kebutuhan dan potensi desa;
2. Pembentukan dan pengembangan keswadayaan kelembagaan Kelompok Swadaya Masyarakat sebagai wadah partisipasi masyarakat untuk melaksanakan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas;
3. Pendampingan dalam rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dalam masyarakat;
4. Pengembangan kemitraan dan jejaring kerja.
Bentuk kegiatan Kampung Inklusi Sekar Wangi yaitu memberikan pembekalan ketrampilan bagi penyandang disabilitas sesuai kebutuhan dan potensi desa. Adapun contoh pembekalan yang diberikan seperti pelatihan ketrampilan anyaman bambu, tata boga, membatik serta berkebun dengan teknik hidroponik. Hasil ketrampilan tersebut nantinya akan dipasarkan secara luas melalui online maupun offline oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Selain itu inovasi ini juga berkolaborasi dengan UMKM sekitar sehingga dapat memajukan perekonomian kampung/desa. Karena melibat seluruh masyarakat yang ada di desa maka secara tidak langsung Kampung Inklusi Sekar Wangi dapat mengurangi pengggangguran dengan membuka lapangan kerja baru.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 25 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana