MENTARI (Menjaga Mata Air)
Berjalan
lingkungan hidup, mata air
Dwi Handajani, ST cs
SDG's - Air Bersih dan Sanitasi Layak
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
1. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air;
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Shodaqoh Oksigen;
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi.
2. Permasalahan
Menilik dari perkiraan kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Banyuwangi dibutuhkan sumber mata air dengan debit yang besar. Namun seiring berkembangnya waktu, kondisi perubahan alam disekitar menyebabkan penurunan kualitas lingkungan hidup terutama kondisi tanah dan lahan sehingga terjadi perubahan iklim. Perubahan iklim ditandai dengan terjadinya perubahan musim, anomali cuaca, bencana alam, dan kekeringan. Kekeringan akan mengakibatkan penurunan kualitas dan kuantitas air tanah maupun air permukaan dan mengakibatkan tidak terpenuhinya air bersih secara merata untuk masyarakat. Sehingga menyebabkan kondisi mata air di wilayah Kabupaten Banyuwangi mengalami penurunan debit air hingga hilangnya sumber mata air tersebut.
3. Isu Strategis
Penurunan potensi air baik secara kualitas maupun kuantitas akan menjadi masalah serius apabila dalam pengelolaannya tidak dilaksanakan dengan baik dan bijaksana dengan memperhatikan aspek konservasi, pemanfaatan dan pengendaliannya. Sesuai Undang-Undang No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, bahwa aspek Konservasi Sumber Daya Air memiliki peran yang sangat penting, mengingat bahwa dampak dari kerusakan lingkungan sebagai akibat degradasi hutan dan lahan, selain menyebabkan kelangkaan air juga akan menimbulkan terjadinya banjir dan tanah longsor.
Seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi masyarakat, kebutuhan air sebaiknya juga mengalami peningkatan baik dari sisi jumlah maupun mutu. Perkiraan kebutuhan air bersih setiap orang perhari adalah 150 liter/orang/hari, sehingga untuk jumlah penduduk Kabupaten Banyuwangi tahun 2020 sebesar 1.708.114 jiwa dibutuhkan air bersih sebesar 256.217.100 liter/hari. Kebutuhan air bersih mengalami pertumbuhan lebih cepat dibandingkan dengan pertumbuhan kemampuan memasok air, sehingga diperlukan alternatif penyedia air bersih dimana salah satunya melalui sumber mata air.
Berdasarkan data Dinas PU Pengairan Kabupaten Tahun 2018 Kabupaten Banyuwangi yang luas wilayahnya 5,782.50 km memiliki sebanyak 348 (tiga ratus empat puluh delapan) sumber mata air. Debit terkecil sumber mata air adalah 0,0020 m3/detik dan debit terbesar adalah 0,2250 m3/detik.
Banyuwangi memiliki 348 sumber mata air tersebar di Banyuwangi. Sumber mata air tersebut untuk memenuhi kebutuhan air bersih penduduk Banyuwangi yang diperkirakan mencapai 257 juta liter air per hari. Komitmen merawat sumber mata air di Banyuwangi dilakukan melalui gerakan menanam pohon secara serentak di sekitar sumber-sumber mata air.
4. Metode Pembaharuan
Sebelum adanya inovasi MENTARI (Menjaga Mata Air), kegiatan konservasi air khususnya daerah sumber mata air belum merata.
Setelah dilakukan inovasi MENTARI (Menjaga Mata Air), kegiatan konservasi air khususnya di daerah sumber mata air lebih teorganisir dan Kegiatan ini seiiring berjalannya waktu dilakukan secara massif dan berkelanjutan.
5. Keunggulan/ Kebaharuan
Inovasi MENTARI (Menjaga Mata Air) adalah program yang digalakkan untuk upaya konservasi air khususnya di sumber mata air untuk menjaga kelestarian sumber mata air yang ada di Kabupaten Banyuwangi agar kualitas dan kuantitasnya terjaga guna mencukupi kebutuhan air baku masyarakat Banyuwangi. Program MENTARI berupa pendistribusian bibit tanaman buah-buahan dan/atau kayu-kayuan yang sesuai dengan kondisi sumber mata air kepada masyarakat se-Kabupaten Banyuwangi melalui Kecamatan masing-masing dan atau pengajuan dari masyarakat secara langsung kepada DLH Kabupaten Banyuwangi. Tanaman yang telah diberikan diharapkan disalurkan oleh kecamatan kepada Desa/Kelurahan yang memiliki sumber mata air, dan jika diwilayahnya tidak memiliki sumber mata air maka ditanam di sekitar aliran sungai. Adapun kegiatan ini dilaksanakan secara massif dan berkelanjutan.
6. Cara Kerja Inovasi
Cara Kerja Inovasi MENTARI (Menjaga Mata Air dimulai dari pemohon mengirim surat permohonan bantuan bibit tanaman yang nantinya akan dicek oleh staf dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi. Apabila isi dari surat permohonan tersebut lengkap akan ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dengan mendisposisi surat pemohon kepada Kepala Bidang Konservasi Rehabilitasi. Setelah itu dilakukan tahap verifikasi surat pemohon dengan ketersediaan bibit tanaman. Lalu staf membuat surat balsan kepada pemohon dan menyiapkan bibit tanaman dan keesokn harinya menyerahkan bibit tanaman kepada pemohon yang dilanjutkan dengan penanaman bibit pohon oleh pemohon.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 23 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Air Bersih dan Sanitasi Layak
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Lingkungan Hidup