KLINIK BISNIS MPP
Berjalan
penanaman modal
PARTANA, S.AP, M.Si
SDG's - Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022, Innovative Government Award (IGA) 2023
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Permasalahan
Terkonsentrasinya penyelenggaraan berbagai jenis pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik ini memberikan dampak bagi proses pelayanan perizinan dan non perizinan, terutama belum terpenuhinya kecepatan dan ketepatan proses pelayanan. Hal ini disebabkan masih belum sepenuhnya tim teknis pertimbangan perizinan dapat diakses dalam satu tempat di Mal Pelayanan Publik.
Isu Strategis
Di dalam organisasi publik / Pemerintah visi utama yang diemban adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui pemberian pelayanan yang prima kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan, baik pelayanan yang diberikan secara langsung maupun pelayanan yang dinikmati masyarakat secara tidak langsung. Namun demikian citra pelayanan publik dinilai masih belum memenuhi kebutuhan masyarakat serta pelayanan masih belum memberikan kepuasan. Kondisi demikian tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, oleh karena itu upaya Pemerintah untuk mereformasi sistem penyelenggaraan Pemerintahan (pelayanan publik) terus dilakukan melalui berbagai macam kebijakan yang mendorong kearah perbaikan.
Oleh karena hal tersebut, maka harapan untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan efektif, murah dan akuntabel masih saja menemui kendala kendala yang harus segera diselesaikan, apalagi menyangkut berbagai persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon, masih banyak ditemukan berbagai kekurangan terutama terdapat ketidaksesuaian berkas / dokumen baik yang bersifat substansional maupun tidak, hal ini cukup memberikan hambatan terhadapan proses kecepatan dan ketepatan pelayanan perizinan dan non perizinan
Metode Pembaruan
Kondisi sebelum adanya inovasi :
- Berupa ketidak sesuaian berkas persyaratan yang bersifat teknis yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku
- Ketidaktauan masyarakat tentang pelayanan perizinan dan non perizinan
- Masyarakat harus antri untuk dapat berkonsultasi
Kondisi Setelah adanya inovasi :
- sebagai media fasilitasi pemecahan masalah penyebab tersendat dan terhambatnya proses pelayanan perizinan dan non perizinan; media komunikasi dan konsultasi teknis serta sebagai forum investasi di Kabupaten Banyuwangi
- Mengurai permasalahan / gelar perkara atau hambatan yang di temukan terhadap permohonan perizinan dan non perizinan
- Melakukan forum diskusi sebagai tindak lanjut keluhan masyarat untuk mengurai dan menyelesaikan masalah
- Sebagai forum / wadah help desk ( fungsi informasi, fasilitasi, konsultasi, dan sinergitas)
Keunggulan/ Kebaharuan
- Nomor antrian yang dapat diambil secara online
- Dapat menindaklanjuti keluhan masyarakat
Cara kerja Inovasi
1. Pelaku usaha memperoleh nomor antrian layanan online
2. Pemohon langsung mendapatkan informasi terkait perizinan dan non perizinan serta dapat melakukan diskusi dan mediasi untuk memenuhi harapan yang di inginkan
3. Pemohon juga dapat menginformasikan terlebih dahulu terkait kebutuhan informasi yang di inginkan melalui web site atau
4. Pemohon juga dapat menginformasikan terkait kendala atau permasalah yang dihadapai melalui call center pengaduan (pengaduan banyuwangikab.go.id).
5. Tim menindaklanjuti hasil keputusan rapat
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 25 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU