TEROPONG JIWA (Terapi Okupasi Orang Dengan Gangguan Jiwa) Puskesmas Gitik
Berjalan
kesehatan
Amir Hidayat Cs
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - top 99, INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
I. DASAR HUKUM
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentangPenanggulangan Pemasungan pada Orang Gangguan Jiwa
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Bidang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 67 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 40 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan di Puskesmas
II. PERMASALAHAN
Tahun 2012 s/d 2016 jumlah kasus Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam hal ini gangguan jiwa berat di Puskesmas GitIk Rogojampi sebanyak 54. Angka kasus pasung berjumlah 7 kasus, sebanyak 31 kekambuhan, yang bolak balik dirujuk 13, dan perceraian 3 kasus. Mayoritas mereka pengangguran dan potensial mendapatkan perlakuan diskriminasi yang sulit diterima untuk menikah dan bekerja. Penyebab mereka lebih banyak karena masalah ekonomi,keluarga ada juga dikarenanakan penyalahgunaan NAPZA.
Paradigma masyarakat bahwa ODGJ sangat membahayakan dan tidak dapat bekerja lagi membuat masyarakat sering mendiskriminasikan dan acuh. Kurangnya kegiatan dirumah dan tidak adanya orang atau masyarakat yang perduli sering berdampak kekambuhan,pemasungan dan pasung ulang. Berbagai aspek yang diakibatkan jika ODGJ tidak diurus dengan benar salah satunya mereka bisa menjadi masalah sosial yang sangat mengancam tatatanan kenyamanan keamanan kehidupan bermasyarakat. Banyak laporan warga ODGJ mengamuk membawa senjata tajam mengancam orang lain dan jika mereka gelandangan di jalan jalan ini juga sangat mengganggu kecantikan tatanan kota, khususnya Kabupaten Banyuwangi.
III. ISU STRATEGIS
NASIONAL
Hasil Riskesdas 2018 menunjukkan gangguan depresi sudah mulai terjadi sejak rentan usia remaja (15-24 tahun), dengan prevalensi 6,2%. Pola prevalensi depresi semakin meningkat seiring dengan peningkatan usia, tertinggi pada umur 75+ tahun sebesar 8,9%, 65-74 tahun sebesar 8,0% dan 55-64 tahun sebesar 6,5%. Kasus gangguan jiwa di Indonesia berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Rikesdas) tahun 2018 meningkat. Ada peningkatan ini terlihat dari kenaikan prevalensi rumah tangga yang memiliki ODGJ di Indonesia. Ada peningkatan jumlah menjadi 7 permil rumah tangga. Artinya per 1000 rumah tangga terdapat 7 rumah tangga dengan ODGJ, sehingga jumlahnya diperkirakan sekitar 450 ribu ODGJ berat.
LOKAL
Belum optimalnya pencapaian target penanganan dan penenemuan kasus serta belum tercapainya target SPM bidang Kesehatan di Banyuwangi.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Sebelum inovasi dilaksanakan yaitu Jumlah kasus rujukan untuk Rehabilitasi tahun 2016 sebanyak 13 kasus,tahun 2017 3 kasus, kasus kekambuhan sangat tinggi yaitu 37 kasus, pemasungan 7 dan tidak terurus di jalan-jalan, ODGJ yang bekerja nihil, terdapat 3 kasus perceraian ODGJ karena malu dengan pasangan yang ODGJ. Setelah inovasi dilaksanakan yaitu pada 2 tahun terakhir jumlah rujukan nihil., kekambuhan nihil,kasus pasung nihil sampai 2019, sebanyak 27 ODGJ bekerja bersama keluarga dan pengusaha asuh, perceraian pasangan ODGJ dikarenakan rasa malu dan tidak dapat menafkahi sampai 2019 nihil, tahun 2020 penambahan jumlah keluarga asuh dan pengusaha asuh, mulai tahun 2020 setiap desa mempunyai minimal 1 keluarga asuh.
V. KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Memberikan terapi okupasi bagi ODGJ yang stabil, pemantauan dan pengobatan secara rutin, pelatihan keterampilan minat dan bakat, memantau progress kemajuan perkembangan keterampilan dan kestabilan, uji coba olah keterampilan ke pengusaha asuh yang telah menjalin kerja sama, pemantauan emosi dan kestabilan serta pengobatan.
VI. CARA KERJA INOVASI
Alur pelayanan Inovasi Terapi Okupasi dan Pemberdayaan Orang Dengan Gangguan Jiwa( Teropong Jiwa) di Puskesmas Gitik yaitu mencari informasi mengenai adanya ODGJ yang telah stabil dari perawatan, mendiskusikan dengan keluarga perihal terapi okupasi bagi ODGJ yang stabil, pemantauan dan pengobatan secara rutin, pelatihan keterampilan minat dan bakat, memantau progress kemajuan perkembangan keterampilan dan kestabilan, uji coba olah keterampilan ke pengusaha asuh yang telah menjalin kerja sama, pemantauan emosi dan kestabilan serta pengobatan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 25 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Kesehatan