SMART KAMPUNG - INTEGRATED
Berjalan
pemberdayaan masyarakat dan Desa
Drs. AHMAD FAISHOL NS, MM Cs
SDG's - Berkurangnya Kesenjangan
Oecd -
RB Tematik -
Penyelesaian Kemiskinan
Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Ketentuan pasal 18 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menyatakan bahwa Desa diberi kewenangan penuh untuk mengurus dan mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Integrasi Program Berbasis Desa/Kelurahan Melalui Smart Kampung
PERMASALAHAN
Kabupaten Banyuwangi memiliki luas wilayah 5.782,50 km2, yang merupakan daerah kawasan hutan sekitar 31,72%, persawahan sekitar 11,44%, perkebunan dengan luas sekitar 14,21%, dan permukiman dengan luas sekitar 127.454,22 ha atau 22,04%. Adapun sisanya seluas 119.103,81 ha atau 20,63% dipergunakan untuk berbagai manfaat fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti jalan, ruang terbuka hijau, ladang, tambak dan lainnya. Selain penggunaan luas daerah yang demikian itu.
Banyuwangi yang tinggal didaerah pedesaan untuk dapat menikmati pelayanan publik secara maksimal, mengingat Banyuwangi merupakan kabupaten terluas di daerah Jawa Timur sehingga mengakibatkan akses dari desa ke kota atau pusat pemerintahan sangat jauh. Hal tersebut berakibat pada lambatnya pelayanan yang diberikan oleh pemerintah serta memakan waktu yang cukup panjang ketika untuk mendapatkan pelayanan tersebut, walaupun hanya sekedar untuk mengurus keperluan administrasi seperti halnya surat menyurat, perizinan dan lain-lain
ISU STRATEGIS
Atensi pada isu pelayanan publik mencuat seiring rendahnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan adanya korupsi birokrasi. Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik diarahkan agar dapat memberikan kontribusi yang bermakna atas strategi-upaya pelayanan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Komitmen dan kepatuhan terhadap keberlangsungan capaian pelayanan publik dapat memengaruhi kepercayaan publik. Dengan mempertimbangkan isu-isu sentral, tuntutan, harapan, kritik dan keluhan publik akan masih kurangnya mutu pelayanan, maka kiranya perlu mereformasi kemampuan institusi dalam memenuhi pelayanan publik. Karakteristik pelayanan publik yang responsif, kompetitif dan berkualitas kepada warga pengguna layanan mutlak menjadi mindset dan culture-set bagi setiap penyelenggara pelayanan publik.
METODE PEMBAHARUAN
Kondisi sebelum ada Inovasi: Pelayanan Publik yang diberikan pada masyarakat Banyuwangi kurang memuaskan. Dari alur sampai pelayanan tidak membuat masyarakat terlayani dengan baik. Dari waktu yang begitu lama, pemberkasan yang begitu rumit, jarak tempuh yang begitu jauh dll.
Kondisi setelah adanya Inovasi: Inovasi Smart Kampung sangat membantu masyarakat Kabupaten Banyuwangi dalam pengurusan dokumen-dokumen kemasyarakatan. Dengan inovasi tersebut, pelayanan bisa di akses dari mana saja dan kapan saja. Hal ini sangat membantu masyarakat yang ada di pelosok-pelosok desa.
KEUNGGULAN/KEBAHARUAN
Bentuk aplikasi SMART Kampung yang berbentuk Web dapat diakses oleh masyarakat luas secara online dimana saja dan kapan saja.
CARA KERJA INOVASI
Tahapan inovasi smart kampung Integrated adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pendataan keluarga dengan kriteria miskin pada tingkat RT/RW untuk mendapatkan bantuan uang
2. Melakukan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Ketua RT/RW terhadap hasil pendataan keluarga miskin.
3. Melaporkan hasil pendatan yang telah diverifikasi lapangan RT/RW ke Pemerintah Desa
4. Pemerintah Desa melakukan verifikasi ulang kemudian mengentry data calon keluarga penerima bantuan uang pada aplikasi smartkampung Integrated di website smartkampung.banyuwangikab.go.id yang berfungi sebagai katalisator meminimalisir data ganda penerima manfaat.
5. BPD dan Pemerintah Desa melaksanakan musyawarah desa khusus bersama dengan tokoh masyarakat, tokoh perempuan, ketua RT/RW, Babinsa dan Babinkamtibmas yang membahas calon keluarga Proposal Inovasi Daerah Tahun 101 penerima manfaat bantuan uang baik dari pemerintah pusat, provinsi, daerah dan desa.
6. Menetapkan hasil musyawarah kedalam Peraturan Kepala Desa tentang Keluarga penerima manfaat sesuai dengan asal sumber dana bantuan baik dari pemerintah pusat, provinsi, daerah dan desa. 7. Mengirimkan data dimaksud kepada Camat untuk mengesahkan daftar keluarga penerima manfaat bantuan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 25 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Berkurangnya Kesenjangan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa