PAS KONTAN (Pelayanan Smart Konsultasi Pertanian Secara Online)
Berjalan dengan pengembangan
pertanian
ILHAM JUANDA, SP., M.Tr.P
SDG's - Tanpa Kelaparan
Oecd -
RB Tematik -
Digitalisasi
,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022, Innovative Government Award (IGA) 2023
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
RANCANG BANGUN PASKONTAN
I. Dasar Hukum
1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1995 tentang Perlindungan Tanaman
4) Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Pengawalan dan Pendampingan Terpadu Penyuluh, Mahasiswa dan Bintara Pembina Desa Dalam Rangka Upaya Khusus Peningkatan Produksi Padi, Jagung dan Kedelai;
5) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 11 Tahun 2005 tentang Pelayanan Publik di Provinsi Jawa Timur
6) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 2 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
II. Permasalahan
Pembangunan pertanian saat ini menghadapi tantangan yang tidak ringan. Kebutuhan akan penyebarluasan teknologi, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, kesehatan hewan, dan pemecahan masalah lain di lapangan membutuhkan penanganan cepat, tepat dan efisien. Jumlah penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan hewan saat ini cenderung berkurang. Jumlah ideal satu penyuluh satu desa belum dapat terpenuhi sehingga terkadang kegiatan penyuluhan dilapangan tidak berjalan cepat yang mengakibatkan terjadi keterlambatan penanganan dan pengendalian masalah yang dihadapi petani dan peternak. Dari permasalahan tersebut, Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi menganggap diperlukan adanya suatu terobosan pelayanan cepat dan tepat bagi petani dan peternak yang nantinya memebrikan dampak positif bagi peningkatan produksi pertanian dan peternakan.
III. IsuStrategis
Keberadaan penyuluh pertanian sangat penting dalam upaya mendukung mewujudkan ketahananan pangan, khususnya bagaimana dalam menyediakan pangan yang berbasis kepada kemandirian. Penyuluh pertanian memiliki tiga fungsi yaitu sebagai fasilitator, mediator dan fungsi sebagai pemberdayaan masyarakat namun jumlah penyuluh pertanian dan petugas kesehatan hewan semakin berkurang setiap tahun tanpa ada perekrutan baru. Dikarenakan hal tersebut penyebarluasan informasi dan pelayanan kepada masyarakat khususnya kelompok tani dan kelompok ternak mengalami keterlambatan, sedangkan masyarakat membutuhkan pelayanan dan informasi yang tepat, cepat dan efisien. Hal ini menyebabkan jumlah ideal satu penyuluh pertanian dan petugas kesehatan hewan yang ditugaskan dalam satu desa tidak dapat terpenuhi.
IV. Metode Pembaharuan
Sebelum adanya inovasi PASKONTAN petani/ peternak harus datang langsung ke kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) terdekat/ pelayanan pertanian untuk mendapatkan infomasi atau pelayanan pertanian. Disamping itu jumlah penyuluh pertanian dan tenaga kesehatan hewan saat ini cenderung berkurang. Tenaga penyuluh pertanian berkurang setiap tahun dan tidak ada rekrutmen tenaga baru sehingga jumlah ideal satu penyuluh satu desa belum dapat terpenuhi maka diperlukan sebuah terobosan untuk memberikan pelayanan pertanian secara responsif kepada petani/ peternak dengan metode pro-aktif (cepat, tepat dan efisien) yang berbasis teknologi informasi.
Setelah diluncurkan program PASKONTAN permasalahan di lapangan dan kebutuhan petani/ peternak bisa terlayani dengan segera dan permasalahan bisa segera diatasi (quick response) melalui armada yang siap sedia di masing masing wilayah sampai dengan tingkat desa. Dukungan sarana dan prasarana yang memadai menjadi faktor pendukung. Pelayanan hingga pelosok dengan kendaraan lapangan roda tiga menunjukkan kesungguhan program PASKONTAN yang merespon kebutuhan petani/ peternak, serta memberi pengaruh psikologis dan dukungan yang positif pada petani/ peternak.
V. Keunggulan/ Kebaharuan
PASKONTAN memberi kemudahan pelayanan dan informasi pertanian dan peternakan bagi masyarakat, menjadi daya tarik untuk menyampaikan dukungan kepada masyarakat dalam memecahkan masalah usaha pertanian dan peternakannya. Dengan satu program, inovasi ini dapat meliputi berbagai pelayanan, tidak hanya pengendalian hama penyakit tanaman dan hewan tetapi juga pelayanan konsultasi teknis dan alat mesin pertanian. Inovasi PASKONTAN ini memberi nilai tambah pelayanan dengan pemanfaatan IT sehingga lebih praktis dan efisien kepada masyarakat petani/ peternak.
VI. Cara Kerja Inovasi
PASKONTAN memanfaatkan teknologi informasi aplikasi berbasis android, telpon seluler, dan komunikasi 24 jam. Program ini memberikan akses seluas-luasnya bagi masyarakat dan petugas melaporkan permasalahan dan mengajukan pelayanan di lapangan serta mengakses data harga komoditas pertanian. Sistem pelayanan ini inovatif dan kreatif karena bercirikan:
1) Transfer teknologi pertanian secara pro aktif ke petani/ peternak
2) Quick response atas permasalahan di lapangan
3) Layanan konsultasi pertanian secara langsung
Pelayanan ini melayani konsultasi dari petani/ peternak seputar tanaman dan ternaknya melalui aplikasi PASKONTAN yang selanjutnya akan dihubungkan ke penyuluh dan petugas kesehatan hewan terdekat. Apabila petani/ peternak memerlukan penanganan seperti serangan OPT (hama wereng, tikus dll), hewan ternak yang sakit maka penyuluh dan petugas kesehatan akan mendatangi petani/ peternak dengan armada dan fasilitas pendukung.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 25 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Tanpa Kelaparan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Pertanian dan Pangan