SITARU (Sistem Aplikasi Izin Pemanfaatan Ruang)
Berjalan dengan pengembangan
pekerjaan umum dan penataan ruang
Dr. SUYANTO WASPO TONDO WICAKSONO, M.Si Cs
SDG's - Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
RB Tematik -
Digitalisasi
,
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan - Penghargaan Innovation Goverment Award, Innovative Government Award (IGA) 2023
Kurasi Ringkasan
SITARU
DASAR HUKUM
Sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pengendalian pemanfaatan ruangdilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan, pemberian. Insentif dan disinsentif, sertapengenaan sanksi. secara tegas menentukan bahwa proporsi RTH kota minimal 30 % dari luas wilayah. Sebelum undang-undang tersebut diberlakukan, sebenarnya sudah cukup banyak peraturan perundangan yang terkait dengan pengaturan RTH, termasuk peraturan daerah (Perda).
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No. 8 Tahun 2012. Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2012-2032 pasal 97 dan 98 dijelaskan bahwa setiap orang yang akan memanfaatkan ruang wajib memiliki izin pemanfaatan ruang yang diawali melalui mekanisme pertimbangan teknis perencanaan (Advise Planning).
PERMASALAHAN
Dewasa ini dinamika pemanfaatan Lahan di Kabupaten Banyuwangi berlangsung relatif cukup pesat yang memicu berbagai pertumbuhan aktivitas diberbagai sektor. Untuk mengantisipasi pengembangan wilayah yang tidak terarah maka perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan tata ruang yang mengacu pada peraturan daerah yang ada.
Dalam rangka mengurangi pemanfaatan ruang yang tidak terkendali, Pemerintah Daerah selaluberupaya melakukan pengendalian pemanfaatan ruang.
ISU STRATEGIS
Kebutuhan teknologi dewasa ini sangat diperlukan untuk mempermudah pelaku usaha mengajukan proses perijinan, khususnya pengembangan aplikasi yang dapat diakses secara online. Salah satu bentuk inovasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah dengan melakukan perencanaan dan pengembangan sistem informasi izin pemanfaatan ruang sehingga dapat memberikan informasi tentang kondisi topografi wilayah hingga informasi penataan ruang di wilayah Kabupaten Banyuwangi dan membantu dalam mempermudah proses perizinan pemanfaatan ruang. Informasi tersebut diharapkan dapat mendukung terciptanya transparansi dalam bidang penataan ruang di wilayah Kabupaten Banyuwangi
METODE PEMBAHARUAN
Dengan dikembangkannya aplikasi izin pemanfaatan ruang berbasis web (online) ini akan semakin mempermudah pelayanan publik kepada masyarakat sehingga para pelaku usaha yang ada di dalam wilayah Kabupaten Banyuwangi maupun di luar wilayah Kabupaten Banyuwangi dapat memperoleh kemudahan dalam melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan sebelumnya ada inovasi ini pelayanan dilakukan dengan pemohon mendatangi kantor untuk memohon pelayanan.
KEUNGGULAN PEMBAHARUAN
Keunggulan pembaharuan inovasi dapat meningkatkan efisiensi waktu, tenaga dan biaya dalam memproses pertimbangan teknis perencanaan izin pemanfaatan ruang di Kabupaten Banyuwangi (baik itu berupa Advise Planning dan KRK). Oleh karena itu, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banyuwangi berupaya untuk melakukan kegiatan Updating Data Sistem Aplikasi Ijin Pemanfaatan Ruang ini di Tahun Anggaran 2020. Adapun keunggulannya antara lain:
- Terupdatenya sistem aplikasi penataan ruang memudahkan masyarakat.
- Terhubungnya dokumen pertimbangan teknis perencanaan (Advise Planning) dan Keterangan Rencana Kabupaten dengan aplikasi tanda tangan secara digital Pemerintah Kabupaten Banyuwangi (SIKAWAN).
- Mempermudah untuk melacak riwayat perjalanan berkas permohonan dan pemeliharaan/perbaikan sistem (maintenance).
- Memudahkan dalam pengelolaan tipe user (id) pengguna pada sistem aplikasi.
- Mempermudah dalam melacak posisi dokumen dan sebagai upaya untuk mengurangi konsumsi kertas
- Mewujudkan konektivitas antar sistem aplikasi yang ada.
- Memperbaiki alur pendaftaran berkas permohonan dari tahap awal pendaftaran hingga menjadi sebuah produk akhir berupa pertimbangan teknis perencanaan (Advise Planning dan KRK).
- Melakukan pengelompokan jenis user pengguna aplikasi
- Menambahkan fitur perangkat pembuatan dokumen pertimbangan teknis perencanaan secara langsung di dalam sistem aplikasi
- Mengimplementasikan proses tanda tangan secara elektronik (SIKAWAN) ke dalam sistem aplikasi penataan ruang
CARA KERJA INOVASI
Seining dengan semakin kompleksnya permasalahan dan semakin bertambahnya kebutuhan dalam proses pemanfaatan ruang terutama yang berkaitan dengan pemberian pertimbangan teknis izin pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Banyuwangi, maka diperlukan adanya penambahan (updating) fitur-fitur di dalam aplikasi sistem informasi tersebut sehingga dapat mengintegrasikan data/informasi tentang izin pemanfaatan ruang.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 20 Sep 2024
- JAWA TIMUR
- Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten banyuwangi
JAWA TIMUR
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman