PENGEMBANGAN USAHA PANGAN MASYARAKAT (PUPM) / Toko Tani Indonesia (TTI)

Berhenti
Pangan
Makmur,S.Pd Cs
SDG's - Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan -
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat merupakan strategi penguatan jaringan pasar produk pertanian Dinas Ketahanan Pangan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk: (1) mendukung upaya petani memperoleh nilai tambah hasil penjualan produksi untuk meningkatkan kesejahteraan; (2) membantu petani dalam hal jaminan pemasaran produk hasil pangan; dan (3) membantu konsumen memperoleh komoditas pangan dengan harga terjangkau dan kualitas yang baik.

Dinas Ketahanan Pangan sebagai pelaksana kegiatan PUPM dapat berkoordinasi dengan Perum BULOG, Dinas Perdagangan dan instansi lain terkait, untuk mewujudkan stabilisasi pasokan dan harga pangan serta rantai distribusi bahan pangan pokok/strategis yang efisien.

Badan Ketahanan Pangan melalui dana dekonsentrasi APBN dan atau pemerintah daerah melalui dana APBD memberikan kewenangan kepada Dinas  yang menangani urusan pangan untuk menetapkan LUPM di Daerah masing- masing. Petani dapat memanfaatkan LUPM sebagai lembaga pemasaran untuk memasarkan produksi bahan pangan hasil produksinya. LUPM merupakan alternatif saluran pemasaran yang memungkinkan petani mendapatkan jaminan harga beli sesuai acuan harga pembelian pemerintah yang berlaku dengan memperhatikan margin keuntungan yang layak untuk petani. Bagi LUPM, pola ini juga akan memberikan kepastian ketersediaan bahan pangan yang dikelola sehingga dapat menjamin kontinuitas produksi dan pasokannya ke TTI.

Kegiatan PUPM dilaksanakan dengan dukungan dana APBN melalui alokasi dana Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian dalam bentuk dana dekonsentrasi yang diberikan kepada Dinas ketahanan  pangan  atau dari Pemerintah Daerah melalaui APBD. Untuk meningkatkan kualitas beras LUPM yang berdaya saing pasar dan efektifitas penggunaan dana operasional, maka dana bantuan pemerintah PUPM yang awalnya berupa dana modal untuk pembelian gabah dialihkan menjadi pengadaan mesin pendukung produksi dan pengolahan beras berupa Rice Milling Unit (RMU) atau alat bagian dari RMU (husker dan/atau rice polisher dan/atau dryer dan/atau eskalator dan/atau separator dan/atau mesin penggerak).

Apabila masih terdapat sisa dana dapat digunakan untuk pembelian alat pendukung lainnya (sealer/timbangan/alat jahit kemasan/vacuum sealer, alat tes kadar air, dan lain-lain) sudah termasuk instalasi dan ongkos kirim. Mesin yang telah diterima dan dimanfaatkan akan menjadi aset LUPM.

Untuk meningkatkan jumlah beras yang dipasok ke TTI/TTIC maka diberikan dana operasional untuk dimanfaatkan sebagai berikut: (1) cash of work (HOK) (tenaga kerja untuk bongkar muat, pengemasan, tenaga penggiling dan lain-lain), (2) plastik kemasan, (3) biaya transportasi, dan (4) bahan bakar penggilingan. LUPM penerima bantuan pemerintah melakukan pembelian pangan pokok/strategis dari petani/mitra dan selanjutnya memasok pangan pokok/strategis tersebut kepada TTI/TTIC untuk dijual kepada konsumen dengan harga yang ditetapkan.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 25 Sep 2024
  • KAB. MAMUJU TENGAH
  • Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 122
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

KAB. MAMUJU TENGAH

DINAS KETAHANAN PANGAN

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy