PESAN BUNDA (Pelayanan Istbat Nikah Berkolaborasi Untuk Data Yang Akurat)

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Disdukcapil Kab. Padang Pariaman
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Isbat nikah merupakan proses penetapan pernikahan dua orang suami isteri,tujuan dari isbat nikah adalah untuk mendapatkan akta nikah sebagai bukti sahnyaperkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,misalkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) Pasal 2 ayat (2).Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masingagamanya dan kepercayaannya itu.Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.
Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan dalam Pasal 5:1. Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiapperkawinan harus dicatat;2. Pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1) dilakukan oleh pegawai pencatatnikah sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo. Undang-undang No. 32 Tahun 1954;Pencatatan pernikahan bertujuan untuk mewujudkan ketertibanperkawinan dalam masyarakat. Hal tersebut merupakan suatu upaya yang diaturmelalui peraturan perundang-undangan untuk melindungi martabat dan kesucianperkawinan dan lebih khusus lagi untuk melindungi kaum wanita dalamkehidupan rumah tangga melalui pencatatan perkawinan yang dibuktikan denganakta nikah yang masing-masing suami-isteri mendapat salinannya, sehinggaapabila terjadi perselisihan atau percekcokan diantara mereka sebagai akibat dariketidak konsistenan salah satu pihak untuk mewujudkan tujuan perkawinanmembentuk keluarga sakinah, maka yang lain dapat melakukan upaya hukumguna mempertahankan atau memperoleh hak masing-masing, karena dengan aktatersebut suami-isteri memiliki bukti otentik atas perbuatan hukum yang telahmereka lakukan. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 7 ayat (1) KompilasiHukum Islam : Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yangdibuat oleh Pegawai PencatatNikah.
Faktor ekonomi masyarakat Kabupaten Padang Pariaman sangat berpengaruh dalam melaporkan perkawinan tercatat di Kantor Urusan Agama. Sehingga jumlah pernikahan tidak tercatat sangat banyak terdapat di Kabupaten Padang Pariaman. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat untuk melaporkan perkawinannya di KUA. Selain dari itu, masyarakat merasa enggan melaporkan perkawinan tidak tercatatnya ke Pengadilan Agama, disebabkan jarak yang ditempuh sangat jauh dan memakan waktu yang lama. Oleh sebab itu untuk mengurangi beban masyarakat, Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman melalui Kantor Urusan Agama yang ada di Kabupaten Padang Pariamanmelahirkan Inovasi PESAN BUNDA (Pelayanan Istbat Nikah Berkolaborasi Untuk Data Yang Akurat).
Kolaborasi ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus status kawin tidak tercatatnya menjadi status kawin tercatat malalui istbat nikah. Sidang Istbat nikah dilakukan di lokasi tempat pasangan suami isteri berkumpul untuk diberi pengarahan oleh Pengadilan Agama dengan mengeluarkan Salinan Penetapan selanjutnya Kantor Urusan Agama ( KUA ) mengeluarkan Kutipan Buku Nikah dan terakhir setelah buku nikah dicetak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman mengeluarkan Kartu Keluarga ( KK ) dengan status kawin tercatat. Pada Inovasi PESAN BUNDA (Pelayanan Istbat Nikah Berkolaborasi Untuk Data Yang Akurat)juga melayani dokumen kependudukan lain seperti Akta Kelahiran.
Dengan adanya kolaborasi pada Inovasi PESAN BUNDA (Pelayanan Istbat Nikah Berkolaborasi Untuk Data Yang Akurat)ini, sangat membantu masyarakat dalam pengurusan pernikahan tercatatnya. Masyarakat dimudahkan dengan proses yang dapat diselesaikan dalam waktu satu hari saja.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 18 Sep 2024
  • SUMATERA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 15
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

SUMATERA BARAT

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy