E-RISALAH Rapat (Rapat Paripurna)
Fungsi Penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Super Admin
SDG's -
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan -
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Bahwa DPRD Kabupaten Situbondo merupakan yang secara garis besar adalah lembaga yang memiliki wewenang melaksanakan tiga fungsi utama yaitu fungsi legislasi, fungsi penganggaran, fungsi pengawasan. Dimana dalam melaksanakan prasarana yang memadai, terkait hal tersebut tentunya Sekretariat DPRD sebagai mitra kerja yang memfasilitasi serta member dukungan penuh terhadap aktifitas DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai mana realitas yang ada bahwa lembaga DPRD banyak melakukan aktifitas rapat rapat dalam rangka mendukung tugas dan fungsi nya . bahwa lembaga DPRD melaksanakan Rapat tentunya juga harus mendapat dukungan sarana dan prasarana yang memadai, dan dalam hal ini tentutnya secretariat DPRD bertanggung jawab penuh dalam mendukung hal tersebut. Perlu kita ketahui bersama bahwa pelaksanaan rapat rapat di Kantor DPRD yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai representasi dari pelaksanaan tugas dan wewenangnya membutuhkan pula dukungan sarana dan prasarna yang memadai seperti misalah adalah : ruang rapat, audio visual, layar , proyektor, pendingin ruang, ruang rapat yang nyaman dan bersih dan sebagainya, dan hal ini yang harus di fasilitasi dan didukung penuh oleh Sekretariat DPRD sebaga
Unit kerja yang khusus ditugaskan untuk memfasilitasi segala macam kegiatan DPRD Kabupaten Situbondo sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Salah hal yang sangat penting untuk dilakukan dalam menunjang kerja dari DPRD Kabupaten Situbondo adalah dengan memberikan pelaksanaan pelayanan Rapat rapat di Lingkungan DPRD dan merujuk kepada Peraturan perundangan adalah bahwa jenis jenis rapat yang dapat dilaksanakan menurut tata tertib DPRD adalah sebagai berikut :
a. Rapat Paripurna;
b. Rapat Pimpinan DPRD;
c. Rapat Fraksi;
d. Rapat Konsultasi;
e. Rapat Badan Musyawarah;
f. Rapat Komisi;
g. Rapat Gabungan Komisi;
h. Rapat Badan Anggaran;
i. Rapat Bapemperda;
j. Rapat Badan Kehormatan;
k. Rapat Panitia Khusus;
l. Rapat Kerja;
m. Rapat Dengar Pendapat; dan
n. Rapat Dengar Pendapat Umum.
Dengan beberapa jenis rapat diatas , maka tentunya Sekretariat DPRD harus dapat memberikan layanan prima kepada lembaga DPRD Kabupaten Situbondo, salah satunya adanya Risalah Rapat rapat yang dilaksanakan oleh DPRD, karena menurut ketentuan bahwa output dari rapat yang telah dilaksanakan adalah selaian dari daftar hadir adalah dokumen risalah rapat, dimana kedudukan risalah rapat ini sangat penting bagi lembga DPRD. Karena risalah rapat yang dhasilkan merupakan dokumen resmi yang dapat dijadikan dasar suatu permasalahan yang terjadi, dan bahkan tidak jarang pula dokumen risalah rapat DPRD digunakan sebagai alat bukti dalam suatu persidangan.
Oleh karena itu , Sekretariat DPRD memandang bahwa dokumen risalah rapat Paripurna sangat penting artinya dalam memberikan dukungan kepada DPRD khususnya dalam pelaksanaan Rapat rapat DPRD. Perlu diketahui pula bahwa lembaga DPRD sering sekali melaksanakan rapat rapat baik yang dilaksanakan oleh Alat Kelengkapan DPRD dengan mitra Kerja atau OPD nya. Pada kenyataannya bahwa dokumen risalah rapat yang pada dasarnya harus wajib dibuat oleh Alat Kelengkapan Dewan yang telah melaksanakan Rapat rapat tidak dapat terealisasi dengan maksimal , karena selama ini pembuatan risalah rapat dilakukan dengan cara manual, yaitu di ketik secara manual dan hal ini lah yang kadang kadanga dokumen risalah rapat tidak dapat dibuat sesuai dengan harapan. Hal ini dikarenakan kurangnya atau bahkan tidak adanya tenaga ahli perisalah di masing masing Alat Kelengkapan Dewan. Oleh karena nya perlu dipikirkan adanya suatu aplikasi yang dapat membantu tersedianya dokumen risalah rapat yang dibutuhkan oleh DPRD, salah satu hal yang dapat dilakukan adalah dengan adanya penggunaan aplikasi E-RISALAH, dimana aplikasi digunakan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi informasi dan teknologi, dimana cara kerjanya adalah dengan merubah suara menjadi tulisan yang berbentuk format risalah rapat.
Dimana dengan adanya E-risalah ini, maka penyusunan dokumen risalah rapat rapat yang dilaksanakan di DPRD dapat lebih mudah dibuat dan dengan tempo yang realtime. Dimana audio yang masuk ke dalam aplikasi E-risalah di olah secara otomatis di dalam aplikasi dengan merubah suara peserta rapat kedalam bentuk tulisan yang kemudian tercatat secara otomatis dalam bentuk dokumen risalah rapat . dengan demikian adanya keterbatasan tenaga ASN perisalah dapat diatasi dengan adanya aplikasi E-Risalah ini .
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten situbondo
Jawa Timur
SEKRETARIAT DPRD