Dukcapil PLUS ( Dukcapil Pelayanan Lanjut Usia )
Berjalan dengan pengembangan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Disdukcapil Kab. Padang Pariaman
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Peningkatan Investasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Penduduk Lansia atau Penduduk Lanjut Usia adalah kaum minoritas yang sangat membutuhkan pertolongan orang lain dalam melanjutkan kehidupannya. Untuk itu perlu perhatian khusus dari warga setempat disertai komitmen perlindungan dari pemerintah berupa kemudahan dalam mengakses kebutuhan dasar seperti perumahan, kesehatan, pendidikan dan jaminan sosial, salah satunya dalam memperoleh Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil.
Memperoleh dokumen kependukan merupakan Hak dasar penduduk, pemerintah berkewajibanmemberikan perlindungan dan pengakuan terhadappenentuan status pribadi dan status hukum atas setiapPeristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialamipenduduk. Berdasarkan pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan bahwa Penduduk yang tidak mampu melaksanakan sendiripelaporan terhadap Peristiwa Kependudukan yangmenyangkut dirinya sendiri dapat dibantu oleh InstansiPelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
Berangkat dari persoalan ini, diluncurkan inovasi Dukcapil PLUS ( Dukcapil Pelayanan Lanjut Usia ). Inovasi ini merupakan layanan dokumen kependudukan yang memprioritaskan Penduduk Lansia, dimana mereka tidak harus ke tempat pelayanan guna mendapatkan dokumen kependudukan tetapi cukup Tunggu di rumah Saja untuk melakukan perekaman serta mendapatkan dokumen kependudukan. Dengan Layanan Dukcapil PLUSmemastikan bahwa pemerintah hadir di tengah masyarakat, sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Bentuk kegiatan ini dengan cara membangun kepedulian masyarakat setempat serta petugas nagari/desa untuk melaporkan baik melalui Aplikasi Pengaduan Tamasya (Tampek Mangadu Masyarakat) maupun surat yang disampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman untuk melakukan perekaman ataupun dokumen kependudukan yang dibutuhkan oleh kaum minoritas tersebut. Setelah menerima pengaduan/laporan, petugas Disdukcapil langsung menuju lokasi. Pelaksanaan Inovasi Dukcapil PLUS dengan cara pendekatan partisipasif untuk mewujudkan pelayanan inklusif.
Sebelum adanya pelayanan Dukcapil PLUS, agak kesulitan mendapatkan laporan dari masyarakat terhadap Penduduk Lanjut Usia yang membutuhkan pelayanan dokumen kependudukan. Dengan inovasi Dukcapil PLUS banyak kaum minoritas, khususnya Penduduk Lanjut Usiamemiliki dokumen kependudukan yang memudahkan mereka melakukan urusan untuk meningkatkan taraf hidup serta mendapatkan hak ekonomi dan politik.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 24 Sep 2024
- SUMATERA BARAT
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
SUMATERA BARAT
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil