APLIKASI ELEKTRONIK PAJAK AIR PERMUKAAN (e PAP)

Berjalan dengan pengembangan
Pajak Daerah
Purwandi, ST., M.Si
SDG's - Air Bersih dan Sanitasi Layak, Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Pajak daerah adalah pungutan wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan usaha kepada daerah tanpa mendapatkan imbalan secara langsung yang bersifat memaksa yang dapat dilakukan guna pembangunan daerah dan penyelenggaraan pemerintahan.
Amanat undang undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah berisi
bahwa pajak daerah terbagi menjadi dua yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota . Pajak provinsi terdiri dari : pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. 
Berdasarkan peraturan daerah provinsi sumatera selatan nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah, salah satu jenis pungutannya adalah Pajak air permukaan
Pajak air permukaan (PAP) adalah pengenaan pajak terhadap pemanfaatan dan pemakaian air permukaan. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut baik yang berada dilaut maupun di darat. Pajak air permukaan menjadi salah satu sumber potensial dalam pendapatan daera, yang dapat membantu meningkatkan Pendapatan asli Daerah (PAD), sesuai dengan undang undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Objek dari pajak air permukaan adalah pengambilan dan / atau pemanfaatan air permukaan dikecualikan dari objek pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan adalah :
a. Pengambilan air pemukaan oleh Pemerintah Daerah dan Pusat
b. Pengambilan air permukaan oleh BUMN yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumser sumber air
c. Pengambilan air permukaan untuk kepentingan pengairan, pertanian dan perikanan rakyat
d. Pengambilan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga dan ibadah
Dalam mengurus Pajak air permukaan, wajib pajak harus melaporkan volume air permukaan serta mengisi formulir pendataan terkait pengajuan pajak air permukaan ke seksi pendataan dan penagihan yang sebelumnya sdh mendapatkan ijin Surat izin Pengambilan pemanfaatan air (SIPPA). SIPPA memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Setelah itu seksi pendataan dan penagihan akan mengeluarkan nilai perolehan air (NPA) sesuai dengan Peraturan Gubernur sumatera Selatan Nomor 11 tahun 2012.
Proses administrasi di bagian pajak air permukaan belum terkomputerisasi/ tersistem dan hanya dilakukan secara manual dan wajib pajak harus selalu menginput ulang bila mengurus pajak air, sehingga kegiatan menjadi tidak efektif dan efisien
Perkembangan informasi dan teknologi saat ini dapat dimanfaatkan untuk membantu pembuatan aplikasi berbasis android/ web guna mempermudah penghitungan pajak air, pengelolaan wajib pajak, penetapan dan pembayaran pajak. Oleh karenanya dikembangkan aplikasi e PAP untuk mempermudah penghitungan dan pembayaran pajak air permukaan
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 17 Sep 2024
  • SUMATERA SELATAN
  • Air Bersih dan Sanitasi Layak, Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 285
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Sumatera selatan

SUMATERA SELATAN

Badan Pendapatan Daerah Sumatera Selatan

Hak Cipta(C)2022 - 2025 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy