SIAP ONLINE (Sistem Informasi Administrasi Perceraian Secara Online)

Berjalan dengan pengembangan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan -
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Pasangan yang telah melakukan perceraian di Pengadilan Agama harus merubah status perkawinan di KTP-El dan dokumen Kartu Keluarga. Hal tersebut terkadang lupa dilakukan atau tidak dilakukan karena dianggap tidak penting atau belum dibutuhkan. Padahal perubahan status perkawinan pada dokumen Adminduk itu wajib dilakukan WNI supaya data kependudukan valid dan tidak ada adanya penyalahgunaan KTP-El dan Kartu Keluarga dengan status kawin. 
Inovasi SIAP ONLINE berarti Sistem Administrasi Perceraian Secara Online yaitu inovasi penerbitan Kartu Keluarga dan KTP-El bersamaan dengan penerbitan Akta Cerai oleh Pengadilan AgamaDalam inovasi ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kabupaten Wonogiri. Pada kerja sama tersebut, Pengadilan Agama melakukan proses permohonan perubahan elemen data pada KTP-El masing-masing pasangan yang bercerai, permohonan Kartu Keluarga baru bagi masing-masing pasangan yang bercerai. Permohonan tersebut dilakukan melalui aplikasi loket Adminduk online, sehingga memudahkan Pengadilan Agama dan pasangan yang bercerai tidak perlu mengurus sendiri KTP-El dan Kartu Keluarga nya. 
Alur dari inovasi SIAP ONLINE adalah sebagai berikut :

Operator IT Pengadilan Agama menginput pada aplikasi loket Adminduk Online berupa data : Nomor Akta Cerai, Tanggal Cerai, NIK Pihak Cerai Laki-laki, NIK Pihak Cerai Perempuan, dan Pilihan Akan Diterbitkan Kartu Keluarga Baru atau tidak
Operator IT Pengadilan Agama mengupload file PDF Akta Cerai 
Permohonan akan divalidasi dan diterbitkan Tanda Tangan Elektronik pada Kartu Keluarga oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil


Kartu Keluarga Baru pihak cerai Suami dan Kartu Keluarga pihak cerai Istri dicetak Operator IT Pengadilan Agama melalui aplikasi loket Adminduk
KTP Elektronik (pihak cerai Suami) dan KTP Elektronik (pihak cerai Istri) dicetak Operator SIAK (Pegawai Disdukcapil) di Kecamatan
Kartu Keluarga diserahkan bersamaan dengan penyerahan Akta Nikah
KTP Elektronik diambil oleh yang bersangkutan (Pihak cerai Suami/Istri) di Kecamatan dengan membawa bukti pendaftaran dan KTP Elektronik yang lama

Dengan inovasi SIAP ONLINE Pengadilan Agama dapat menyerahkan dokumen sebagai berikut kepada pasangan yang bercerai :
1) Akta Cerai
2) Kartu Keluarga Baru pihak cerai Suami
3) Kartu Keluarga Baru pihak cerai Istri
4) KTP Elektronik (pihak cerai Suami), perubahan status cerai hidup
5) KTP Elektronik (pihak cerai Istri), perubahan status cerai hidup
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 05 Sep 2024
  • JAWA TENGAH
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 1125
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Wonogiri

JAWA TENGAH

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Wonogiri

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy