KIRANA (Fasilitasi Kartu Identitas Anak bersama Bank Nagari )

Berhenti
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Drs. Besri Rahmad, MM
SDG's - Berkurangnya Kesenjangan
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      DASAR HUKUM
Pelaksanaan inovasi Fasilitasi Kartu Identitas Anak bersama Bank Nagari dilandasi dengan keputusan kepala Dinas Dukcapil Sumbar Nomor 470/ 122/Dukcapil.2/X/2021 tanggal 1 Oktober 2021.
Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

PERMASALAHAN
Dalam Pemberian Publik banyak dibutuhkan persyaratan berupa Identitas penduduk. Bagi penduduk yang berusia dibawah 17 Tahun terdapat Identitas resmi yang merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Negara barupa Kartu Identitas Anak (KIA) yang dapat dijadikan sebagai pengenal diri. Sebagai instansi yang bertugas melayani masyarakat dalam menerbitkan Kartu Identitas anak, Dinas Dukcapil ditutuntut untuk memberikan KIA kepada anak usia 0-17 tahun yang dapat dimanfaatkan dalam semua urusan pelayanan publik seperti untuk masuk sekolah, menabung di bank dan sebagainya. 
Dalam kenyatanan di lapangan masih kurang dari 50% anak usua 0-17 tahun yang masih belum memiliki Kartu Identitas Anak.
Masih belum optimalnya pemanfaatan Mitra Kerja Dinas Dukcapil yang berpotensi dalam pemberian Bonus pelayanan penerbitan KIA bagi Anak yang ingin menabung.

ISU STRATEGIS
Sebagai pelaksanaan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, pemerintah mengajak masyakat untuk memiliki Kartu Identitas Anak. Untuk mendukung Program Pemerintah Pusat untuk meningkatkan capaian Kepemilikan KIA, maka Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat memotivasi masyarakat untuk memeiliki KIA dengan bekerja sama dengan Lembaga lainnya. 
Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Bank Nagari dan akan diteruskan kerjasama antara Kantor Cabang Bank Nagari dengan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk memberikan Voucher Saldo tabungan Bank Nagari kepada Anak yang mengurus KIA. 
Cabang Bank Nagari di Kabupaten/Kota juga memanfaatkan program KIRANA untuk menggait anak untuk menabung sebagaimana arahan pada gerakan Hari Menabung Nasional untuk mengajak anaka-anak sekolah untuk menabung di Bank. 

METODE PEMBAHARUAN
Adanya Inovasi Fasilitasi Kartu Identitas Anak bersama Bank Nagari, merupakan peningkatan pelayanan dokumen kependudukan khususnya bagi anak-anak yang akan mengurus KIA karena diberikan kekhususan berupa hadiah/voucher karena telah ikut dalam mengurus Kartu Identitas Anak. 

KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN
Keunggulan : Anak-anak yang ingin mendapatkan KIA tidak perlu datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Mereka cukup dengan memberikan bahan secara kolektif kepada Guru, dan dengan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil Kabupaten, maka petugas dari Bank Nagari dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota akan datang menjemput bahan serta menerbitkan KIA dan Buku Tabungan bagi Anak yang mengurus KIA. 
Fasilitasi dokumen kependudukan KIA ini dilakukan melalui koordinasi langsung dengan Sekolah, Dinas Dukcapil dan Bank Nagari. Dalam Pelaksanaan pemberian KIA dan Vocher, Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota memberikan laporan perkembangan dan pelaksanaan melalui aplikasi dengan data yang diisi pada Googleform.
Kebaharuan : terdapat layanan khusus bagi anak yang mengurus KIA secara kolektif di sekolah tanpa datang langsung ke Dinas Dukcapil Kabupaten/kota, cukup dengan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil untuk menjemput bahan KIA di Sekolah.

CARA/TAHAPAN PENGGUNAAN INOVASI
Dinas Dukcapil Provinsi berkoordinasi dengan Bank Nagari untuk melakukan kerjasama penerbitan KIA dan Pemberian voucher saldo tabungan Bank Nagari. Voucher di serahkan kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk diberikan kepada anak yang mengurus KIA dan voucher dapat digunakan untuk menambah saldo tabungan anak yang digunakan pada Bank Nagari Cabang Kabupaten/kota masing-masing. Untuk setiap anak yang menerima voucher tabungan akan dipantau oleh Bank Nagari dengan memberikan edukasi pentingnya menabung, melalui sosialisasi kepada orang tua anak dengan mengirimkan informasi ke nomor WhatsApp orang tua anak yang mengurus KIA dan mendapatkan voucher bank Nagari. Dinas Dukcapil melaporkan perkembangan pelaksanaan KIRANA pada Aplikasi dalam googleform.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 20 Sep 2024
  • SUMATERA BARAT
  • Berkurangnya Kesenjangan

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 90
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

SUMATERA BARAT

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy