Sistem Informasi Penataan Ruang (SIMTARU) Kota Serang
Berjalan dengan pengembangan
pekerjaan umum dan penataan ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
SDG's - Industri Inovasi dan Infrastruktur, Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Pelaksanaan Penataan Ruang di wilayah Kota Serang yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan tata ruang mengacu kepada Peraturan Daerah Kota Serang No 8 Tahun 2020 tentang RTRW Kota Serang Tahun 2020 - 2040 dan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pusat Pelayanan Kota Kecamatan Serang dan Cipocok Jaya.
Dokumen RTRW dan RDTR yang telah disusun selama ini sangat dipengaruhi oleh factor eksternal dan internal. Factor eksternal meliputi pengaruh kebijakan otonomi daerah baik kabupaten/kota dan propinsi serta kebijakan regional dan nasional. Selain itu juga dipengaruhi oleh pesatnya [erkembangan bebrapa bagian wilayah tertentu di Kota Serang yang merupakan Ibukota Propinsi Banten.
Sebagaimana amanat pasal 13 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota mempunyai kewajiban menyelenggaran pembinaan penataan ruang menurut kewenangan masing-masing. Pembinaan penataan ruang tersebut, dilaksanakan antara lain melalui sosialisasi peraturan perundang-undangan dan sosialisasi pedoman bidang penataan ruang, sistem informasi dan komunikasi penataan ruang, serta penyebarluasan informasi penataan ruang kepada masyarakat. hal ini sejalan dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dewasa ini, dinamika pemanfaatan lahan di Kota Serang berlangsung relatif cukup pesat yang memicu berbagai pertumbuhan aktivitas di berbagai sektor. Pertumbuhan ini ditandai dengan munculnya banyak bangunan baik berupa bangunan fasilitas umum, fasilitas sosial serta bangunan komersial sebagai wujud pemanfaatan ruang. Berbagai aktivitas atau kegiatan yang memanfaatkan ruang selayaknya dapat dikendalikan dan diarahkan agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun untuk menghindarkan dampak pembangunan yang negatif.
Dengan kondisi seperti ini, maka dibutuhkan suatu aplikasi sistem informasi di bidang penataan ruang yang mampu mengintegrasikan data dan informasi sehingga semua informasi yang dibutuhkan berkaitan dengan penataan ruang dapat diketahui secara cepat dan efektif. Sistem informasi ini menyangkut keterkaitan antara jenis data yang telah terhimpun yang menggambarkan karakteristik penataan ruang dan lahan secara lebih komprehensif.
Sistem informasi penataan ruang pada hakikatnya adalah suatu komponen yang terdiri dari perangkat keras, perangkat lunak, data ruang, dan sumberdaya manusia yang bekerja secara efektif untuk menangkap, menyimpan, memperbaiki, memperbaharui, mengelola, memanipulasi, mengintegrasikan, menganalisa, dan menampilkan data dalam suatu informasi berbasis penataan ruang. Dengan Sistem Informasi Penataan Ruang (SIMTARU), dapat mempermudah penyelenggaraan penataan ruang di Kota Serang dalam melaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Terbitnya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berusaha merubah paradigma penyelenggaraan penataan ruang menjadi lebih operasional, harus didukung oleh sistem informasi yang cukup lengkap agar setiap pengambilan keputusan menjadi tepat dan dapat di pertanggungjawabkan secara kuantitas dan kualitas.
Maka karena itu dalam menunjang system informasi penataan ruang (SIMTARU) yang lebih update siperlukan system yang mudah dan mobile , dapat memudahkan pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat luas dalam mendapatkan informasi terkait penataan ruang yang ada di Kota Serang
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 19 Sep 2024
- BANTEN
- Industri Inovasi dan Infrastruktur, Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kota serang
BANTEN
Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang