SISTEM INFORMASI PELAYANAN PERIJINAN DAN DATA FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN (SI-IYAN SEHAT)
Berhenti
kesehatan
dr. Y. Agus Sudarmanto, M.Kes
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan -
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Dinas Kesehatan adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sragen memiliki 4 ( empat ) Bidang yang terdiri dari Bidang Pelayanan Kesehatan, Bidang Kesehatan Masyarakat, Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Bidang Sumber Daya Kesehatan.
Bidang Pelayanan Kesehatan memiliki 3 ( tiga ) seksi yaitu Seksi Pelayanan Kesehatan Primer, Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional dan Jaminan Kesehatan.
Bidang Pelayanan Kesehatan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang dibantu oleh tiga orang kepala seksi . Pada kondisi sekarang, kepala seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan diampu oleh kepala seksi Pelayanan Kesehatan tradisional dan penjaminan kesehatan karena kepala seksi Pelayanan kesehatan Rujukan memasuki masa pensiun.Dalam pelaksanaan tugas fungsi monitoring dan evaluasi mutu fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan melalui system pelaporan mutu dan kinerja fasilitas pelayanan kesehatan. Saat ini belum ada system digital yang mendukung pelaksanaan pelaporan dari fasilitas pelayanan kesehatan ke Dinas Kesehatan yang menyebabkan pelaksanaan tugas membutuhkan tenaga yang banyak dan waktu yang lama.
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 26 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik sektor kesehatan disebutkan bahwa lingkup perijinan kesehatan yang menjadi tanggungjawab Bupati / Walikota adalah :
a. Izin UMOT ( Usaha Mikro Obat Tradisional )
b. Izin PRT ( Perusahaan Rumah Tangga ) Alat Kesehatan dan PKRT (Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga);
c. Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga;
d. Izin Toko Alat Kesehatan;
e. Izin Operasional Klinik;
f. Izin Apotek;
g. Izin Toko Obat;
h. Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama;
i. Izin Operasional Rumah Sakit Kelas C, Kelas D, dan Kelas D Pratama;
j. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama; dan
k. Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit.
Bidang pelayanan kesehatan masih sangat dirasa kurang Dalam manajemen data. Belum adanya data dasar ( data base ) fasilitas pelayanan kesehatan yang terpusat dan dalam bentuk data digital menimbulkan kesulitan di saat diperlukan data fasilitas pelayanan kesehatan yang terkini. Pelayanan permintaan data baik dari internal maupun dari eksternal sering tidak terlayani dengan cepat dan memuaskan karena tidak tersedianya data fasilitas pelayanan kesehatan yang terorganisir dengan baik.
Sejak bulan Pebruari 2021, terjadi perubahan alur perijinan kesehatan di Kabupaten Sragen, yang dahulu dipusatkan di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) diserahkan ke Dinas kesehatan sampai terbit surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Hal ini menambah beban kerja di Bidang Pelayanan Kesehatan . Beban kerja ini diperberat dengan belum adanya standar operasional prosedur yang mengatur langkah langkah pelayanan perijinan kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen. Pegawai yang belum terlatih melakukan pelayanan proses perijinan juga membuat pelayanan perijinan membutuhkan waktu yang lebih lama.
Dalam penerbitan surat rekomendasi ijin fasilitas pelayanan kesehatan dibutuhkan data sebaran fasilitas pelayanan kesehatan , jenis layanan yang tersedia, perhitungan rasio fasilitas dan jumlah peduduk untuk mempertimbangkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Ketidaktersediaan data yang update dan valid membuat pertimbangan penerbitan surat rekomendasi ijin fasilitas pelayanan kesehatan sulit diterbitkan dengan pertimbangan yang komprehensif.
Dalam tugas pengorganisasian pelayanan kasus gawat darurat ( emergency ) di kabupaten Sragen, bidang pelayanan kesehatan bertugas mengorganisasikan layanan Public Safety Center 119 ( PSC 119 ). Pelayanan ini belum dilengkapi dengan Standar Operasi Prosedur yang lengkap sehingga banyak kegiatan yang belum memiliki Standar Operasi Prosedur baik SOP manajemen maupun SOP teknis.
Isu Strategis :Proses identifikasi isu strategis dilakukan dengan cara mencari permasalahan internal Dinas Kesehatan khususnya di Bidang Pelayanan Kesehatan. Proses perumusan isu strategis melibatkan pejabat tinggi pratama, pejabat pengawas, koordinator lapangan dan staf pelaksana di tingkat seksi. Isu strategis yang berhasil kami rumuskan sesuai dengan tugas fungsi kepala bidang dapat dilihat di bawah ini: 1. Jumlah Sumber Daya Manusia di Bidang Pelayanan Kesehatan2. Kemampuan pegawai dalam penguasaan teknik informatika ( komputer ) 3. Digitalisasi system pelaporan 4. Prosedur perijinan kesehatan dan data fasilitas pelayanan kesehatan 5. Prosedur Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu ( SPGDT ) dan Public Safety Center ( PSC 119 )Terobosan / InovasiTindak lanjut alternatif penyelesaian masalah sesuai 5 prinsip dasar inovasi
5 prinsip dasar inovasi:
a. Memberikan nilai tambah bagi organisasi dan stakeholder1) Nilai tambah bagi organisasi
Pelaksanaan tugas organisasi menjadi lebih efisien, transparan dan akuntabel
2) Nilai tambah bagi Stakeholder
Pemerintah : mencegah terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme
Masyarakat : memberi kepastian proses perijinan dan kemudahan akses informasi perijinan kesehatan
b. Unsur kebaharuan
Belum ada aplikasi pelayanan perijinan kesehatan di kabupaten Sragen
c. Dapat direplikasi
Aplikasi ini dapat diterapkan prinsipnya utk perijinan di bidang yang lain
d. Dapat diterapkan berkelanjutan
Aplikasi ini dapat dilaksanakan dan disempurnakan baik perangkat lunaknya maupun lingkup pelayanannya
e. Sesuai dengan nilai-nilai organisasi
Sesuai dengan nilai-nilai budaya kerja pemerintah kabupaten Sragen yang tertuang dalam Peraturan Bupati No 33 Tahun 2
Nilai Susilo : jujur, bersih diri dan lingkungan, tertib, ramah, sopan santun , menjauhi perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme yaitu dalam setiap pikiran, perilaku, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas didasarkan atas norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan dan norma hukum
Nilai Premati : teliti, disiplin, professional yaitu dalam setiap pikiran, perilaku, dan tindakan dalam pelaksanaan tugas didasarkan pada sikap hati ­hati.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 09 Sep 2024
- JAWA TENGAH
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
JAWA TENGAH
Dinas Kesehatan