Kurasi Ringkasan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 470/837/SJ tentang Gerakan Indonesia Sadar Admistrasi Kependudukan. Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau disingkat GISA adalah Sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. Undang- Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggl 26 November 2013 merupakan perubahan yang mendasar di bidang adminduk serta dasar hukum dari Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan atau GISA. Tujuan utama dari gerakan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di bidang administrasi kependudukan menuju pada masyarakat yang tertib, pemerintahan yang efektif dan efisien sertanegara yang memiliki daya saing. Target dari program Gisa yaitu masyarakat, Aparatur Petugas pelayanan admindukcapil, lembaga Pengguna (Pemerintah dan Swasta) serta diterapkan mulai dari tingkat desa atau kelurahan, kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, dan berpuncak di tingkat nasional Indonesia.
Program utama dari kebijakan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) yaitu:
Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan: Peningkatan perilaku tertib Administrasi Kependudukan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, satuan kerja, dan komunitas masyarakat, Pemenuhan kepemilikan dokumen kependudukan yang diperlukan oleh setiap penduduk, Peningkatan nilai guna dokumen kependudukan bagi berbagai pelayanan publik, Pencapaian target kinerja pemerintah daerah di bidang penerbitan dokumen kependudukan sesuai target nasional yang telah ditentukan,
Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk: Peningkatan kesadaran penduduk untuk melaporkan setiap terjadi perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh setiap penduduk, Pelaksanaan Pemutakhiran Kartu Keluarga sebagai data induk penduduk secara berkala, Pelaksanaan konsolidasi data penduduk secara tertib dan teratur melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),
Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan Sebagai Satu-Satunya Data Yang Dipergunakan Untuk Semua Kepentingan: Pemanfaatan data kependudukan oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk Perencanaan Pembangunan, Pelayanan Publik, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi, Penegakan Hukum dan Pencegahan Kriminal, Pemberian kemudahan bagi lembaga pengguna data non lembagavertikal skala rovinsi, kabupaten/kota dalam kerjasama pemanfaatan data kependudukan skala rovinsi, kabupaten/kota,
Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan Menuju Masyarakat Yang Bahagia: Peningkatan perilaku aparatur untuk mendukung pelayanan administrasi kependudukan, Menyederhanakan mekanisme dan syarat pelayanan administrasi kependudukan, Membuat inovasi pelayanan administrasi kependudukan sehingga pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien, Mengembangkan sistem pelayanan administrasi kependudukan yang online dan terintegrasi antar peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang berkaitan.
Berdasarkanprogramdiatasmerupakanupayapeningkatankualitaspelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman adalah melakukan kolaborasi dengan dasawisma dalam mewujudkan Gerakan Adminduk, dimanakualitas pelayanan publik adalah Sesuatu yang berhubungan dengan terpenuhinyaharapanataukebutuhanpelanggan,dimanapelayanandikatakanberkualitasapabila dapat menyediakan produk dan jasa (pelayanan) sesuai dengan kebutuhandanharapan pelanggan.
GambaranumumProsesGerakanIndonesiaSadarAdministrasiKependudukan(GISA)diDinasKependudukandanPencatatanSipilKabupaten Padang Pariaman adalah koordinasi dengan Dasa Wisma Melati 12 Nagari Sikabu Lubuak Aluang yang akan dijadikan percontohan.Yangkeduadilakukannyasosialisasidanpendataankedasawisma yang dijadikan percontohan dengan cara memberikan persentasi kepadaanggota dasawisma, pada tahap initerdapat masalah kurangnya dukungandari masyarakat dan pihak-pihat terkait akan pentingnya kepemilikan dokumenkependudukan. Yang ketiga yaitu proses pelayanan yang dilakukan selama 5 hariper kampung yang dijadikan percontohan, pelayanan yang diberikan yaitu AktaKelahiran,AktaPernikahan,Aktaperceraian,KartuTandaPenduduk,KartuIdentitas Anak, Kartu Keluarga. Yang keempat proses pencetakan produk, dalamtahap ini terdapat permasalahan yaitu kurangnya tenaga yang mencetakAktaKelahiran,AktaPernikahan,Aktaperceraian,KartuTandaPenduduk,KartuIdentitasAnak, Kartu Keluarga.Inovasi ini juga merangkul kecamatan dan nagari.
Implementasi kebijakan sangat berpengaruh terhadap peningkatankualitaspelayanan dalam menentukan berhasil atau tidaknya dalam mencapai tujuan yangtelah digariskan dalam kebijakan sebelumnya. Impelementasi Kebijakan denganKualitasPelayananmemilikiketerkaitan,dimanapemberianpelayananmerupakan upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam rangka pelaksanaankebijakanoleh parastafatau petugas pelayanan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman terus melakukan sinergitas program dan kegiatan melalui kolaborasi dengan berbagai komunitas dan pemangku kepentingan. Kolaborasi terbaru dilakukan dengan menggandeng Dasa Wisma Melati 12 Nagari Sikabu Lubuak Aluang dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan. Kolaborasi diwujudkan dalam bentuk fasilitasi pembuatan taman serta pelaksanaan pelayanan adminduk kepada seluruh anggota dasa wisma. Kegiatan diberi tagline SAMA RINDU, yang merupakan singkatan dari Dasa Wisma Sadar Administrasi Kependudukan.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya