Pusat Karantina Percepatan Penanganan Covid–19 tahun 2021
ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat
Super Admin
SDG's -
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan -
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2 dan telah ditetapkan sebagai pandemi global oleh World Health Organization. Sampai saat ini situasi penularan COVID-19 di tingkat global maupun nasional masih tinggi. Ancaman varian baru virus SARS-CoV2 membutuhkan respon yang cepat untuk mencegah penularan berkelanjutan. Oleh karenanya diperlukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan mempercepat dan meningkatkan kapasitas pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi kasus COVID-19. Pemeriksaan, pelacakan, karantina, dan isolasi merupakan satu proses rangkaian kegiatan yang berkesinambungan yang akan berhasil dilakukan jika dilakukan dengan cepat dan disiplin. Untuk itu, proses ini membutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya dan koordinasi antara unit pemerintah pada berbagai level.
Penanganan dan pencegahan kasus pandemi ini sudah dilakukan dengan berbagai cara, baik secara global maupun nasional atau wilayah. Adapun strategi yang selama ini sudah dijalankan untuk penanganan Covid-19 yaitu strategi pertama sebagai penguatan strategi dasar itu adalah dengan gerakan masker untuk semua yang mengkampanyekan kewajiban memakai masker saat berada di ruang publik atau di luar rumah. Strategi kedua adalah penelusuran kontak (tracing) dari kasus positif yang dirawat dengan menggunakan rapid test atau tes cepat, di antaranya adalah orang terdekat, tenaga kesehatan yang merawat pasien Covid-19, serta pada masyarakat di daerah yang ditemukan kasus banyak. Strategi ketiga adalah edukasi dan penyiapan isolasi secara mandiri pada sebagian hasil tracing yang menunjukkan hasil tes positif dari rapid test atau negatif dengan gejala untuk melakukan isolasi mandiri. Isolasi ini bisa lakukan mandiri atau berkelompok seperti diinisiasi oleh beberapa kelompok masyarakat. Strategi keempat adalah isolasi terpadu yang dilakukan kala isolasi mandiri tidak mungkin dilakukan, seperti karena ada tanda klinis yang butuh layanan definitif.
Menurut Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19) Kementerian Kesehatan RI Karantina adalah proses mengurangi risiko penularan dan identifkasi dini Covid-19 melalui upaya memisahkan individu yang sehat atau belum memiliki gejala Covid-19 tetapi memiliki riwayat kontak dengan pasien konfirmasi Covid-19 atau memiliki riwayat bepergian ke wilayah yang sudah menjadi transmisi lokal.
Kondisi ini mendorong BPBD Kabupaten Situbondo sebagai leading sector penanggulangan Covid 19 di Kabupaten Situbondo perlu dengan cepat melalukan inovasi dalam rangka penanggulangan Covid 19 secara terpadu guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi dengan memfasilitasi pasien Covid-19 baik secara perorangan maupun secara kelompok keluarga ataupun masyarakat.
Sesuai dengan fungsi BPBD Kabupaten Situbondo, perumusan dan penetapan kebijakan teknis penanggulangan bencana dengan bertindak cepat dan tepat, efektif serta efisien, maka Penanggulangan Covid-19 yang dilakukan BPBD Kabupaten Situbondo dikemas dalam sebuah inovasi.
Pusat Karantina Percepatan Penanganan Covid-19 Tahun 2021 yaitu Sinergi Penanggulangan Covid Terpadu dengan Keterlibatan bantuan semua Tim.
Adapun dalam penanggulangan covid 19 di BPBD Kabupaten Situbondo, tidak terlepas dari landasan hukum dan pedoman yang diterbitkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten situbondo
Jawa Timur
BADAN PENANGGULANAN BENCANA DAERAH