“PELANGI KITA” (Peningkatan Pelayanan Terintegrasi Kartu Identitas Anak)
Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Disdukcapil Kab. Padang Pariaman
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
KIA dianggap penting mengingat hingga kini tidak ada kartu identitas bagianak, walaupun anak tersebut telah memiliki akta kelahiran dan atau tentunyamemiliki kartu pelajar. Hal ini yang mendorong pemerintah untuk membuatprogram terkait Identitas Anak. Di satu sisi masyarakat mendukung pemerintahuntuk menjalankan program pembuatan KIA. Masyarakat berharap KIA sesuaidengan tujuannya, yakni sebagai identifikasi anak. KIA pun memiliki kegunaan-kegunaan sejenis pemenuhan kelengkapan dokumen pendaftaran sekolah,kemigrasian, pelayanan kesehatan di pukesmas atau rumah sakit, keperluanklaim santunan kematian, dan pencegahan perdagangan anak dan itumerupakan hal yang melibatkan penyertaan KIA. Melalui KIA seharusnyapemerintah segera mewujudkan nomor identitas pribadi yang terintegrasi dengangabungan data dari berbagai macam institusi pemerintah dan swasta. Sehinggadengan diterbitkannya oleh pemerintah, maka akan mempermudah anak dalammemenuhi hak sebagai Warga Negara Indonesia.Selain itu, adanya kebutuhan masyarakat atas adanya kartu identitasmengingat masih sering terjadinya kasus-kasus kekerasan yang menjadikananak sebagai obyek kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual.Adanya peningkatan kasus tersebut mecerminkan pentingnya upayaperlindungan untuk anak usia kurang dari 17 tahun, salah satunya dengan caramemberikan Kartu Idenitas Anak (KIA) sebagai identitas diri anak. PeraturanMenteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak (KIA),Pasal 1 ayat (7) menyatakan KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti dirianak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkanoleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten dan kota. Pemerintah berharap seluruh anak Indonesia memiliki bukti identitas diri berupa KIA sebagaimana identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)yang dimiliki penduduk usia 17 tahun atau yang sudah menikah.
Anak sebagai masa depan bangsa merupakan sumber daya yang harus mendapatkan perlindungan dari Negara. Sebagai bentuk perlindungan dari Negara melalui proses administrasi kependudukan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian kartu identitas anak (KIA) Untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman mengembangkan inovasi PELANGI KITA (Peningkatan Pelayanan Terintegrasi Kartu Identitas Anak). Kebijakan ini dengan melibatkan pemangku kepentingan dalam melakukan pelayanan secara bersama untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA.
Optimalisasi masing-masing fungsi dari pemangku kepentingan dimanfaatkan secara bersama untuk pencapaian tujuan masing-masing. Pelaksanaan ini bisa dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti satuan pendidikan TK/PAUD, SD, SLTP, dan SLTA untuk usia 17 tahun kurang satu hari. Pemangku kepentingan lainnya adalah Bunda PAUD, Himpaudi, Kader Posyandu, Kader Pemberdayaan Masyarakat, dan lain-lain
Dengan inovasi PELANGI KITA maka kepemilikan KIA secara bertahap mencapai seluruh anak usia 0 - 17 tahun kurang satu hari. Kabupaten Padang Pariaman memiliki topografi alam perbukitan, dataran rendah dengan jarak tempuh terjauh dari nagari ke ibu kota kabupaten sejauh 79 km. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Ssipil terus melakukan inovasi pelayanan terhadap anak-anak usia 0 s/d 17 tahun kurang 1 hari dengan menerbitkan KTP anak anak yang dalam hal ini adalah KIA (Kartu Identitas Anak)
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 20 Sep 2024
- SUMATERA BARAT
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera, Perdamaian Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
SUMATERA BARAT
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil