Stop Pelakor (Solusi Jitu Up to Date Pendataan Penduduk Melalui Pelaporan Kematian oleh Wali Korong)

Berjalan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Disdukcapil Kab. Padang Pariaman
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi , Digitalisasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Peristiwa kematian adalah salah satu fase dalam siklus kehidupan manusia yang pasti akan dihadapi dan dialami oleh seluruh manusia. Setiap manusia yang memiliki jiwa pasti akan mati karena kematian merupakan pengalaman manusia yang bersifat universal. Tidak ada satu manusia pun, baik dulu, sekarang, maupun yang akan datang, yang dapat menghindari kematian. Kematian adalah keniscayaan yang pasti datang pada setiap individu manusia di mana pun dan kapan pun. Hampir setiap manusia percaya bahwa cepat atau lambat kematian akan menghampiri. Tidak ada keraguan dan tidak ada perbedaan keyakinan di antara manusia terkait kematian karena kematian adalah fenomena umum yang terjadi di setiap budaya dan di setiap zaman. Yang berbeda hanyalah bagaimana respon manusia terhadap datangnya kematian yang disebabkan oleh perbedaan keyakinan, adat, dan budaya manusia.
Berdasarkan Undang-undang nomor 24 Tahun 2013 pasal 44 ayat (1) Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili penduduk kepada instansi pelaksana paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari sejak tanggal kematian. Yang berarti bukan lagi keluarganya yang melaporkan ke instansi terkait. Oleh sebab itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman bekerja sama dengan wali Korong dalam pelaporan kematian yang disebut dengan inovasi Stop Pelakor ( Solusi Jitu Up to Date Pendataan Penduduk Melalui Pelaporan Kematian oleh Wali Korong ). Inovasi Stop Pelakor adalah salah satu inovasi yang bertujuan supaya memudahkan wali Korong mendata warganya yang meninggal untuk dilaporkan ke nagari. Setelah itu, petugas nagari mengajukan permohonan penerbitan dokumen akta kematian. Dokumen akta kematian diproses oleh operator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian dicetak oleh petugas nagari dan diserahkan kepada wali korong. Selanjutnya, wali korong menyerahkan dokumen akta kematian tersebut kepada keluarga/ahli waris.
Pelayanan Stop Pelakordilakukan dengan maksuduntuk mendata masyarakat yang telah meninggal dunia saat ini maupun tahun sebelumnyayang masih terdata dalam database kependudukan. Pelayanan Stop Pelakor juga bertujuanuntuk mencatat kematian warga dalam domisili maupun luar domisili yang dimakamkan di nagari tersebut.Selain itu, untuk mempermudah petugas nagari mengajukan penerbitan akta kematian melalui aplikasi sipakem dengan melampirkan surat keterangan kematian dari wali nagari. Stop Pelakor sebagai tahap awal pada pelaporan kematian di nagari yang nantinya diterbitkan akta kematian sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, sebagai data statistik dan hayati untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup serta penetapan kebijakan pembangunan lainnyadan memberikan kepastian terhadap hubungan nasab orang tua dengan anak, wali anak, sepeninggal almarhum serta hubungan sosial ekonomi yang lain seperti klaim asuransi, dana tabungan dan asuransi pegawai negeri hingga dana pensiun.
Disdukcapil menerbitkan dokumen akta kematian paling lambat tiga hari sejak pengajuan. Selanjutnya Disdukcapil mengirimkan dokumen akta kematian kepada Wali Nagari melalui aplikasi Sipakem. Wali Nagari memfasilitasi cetak dokumen akta kematian yang diterima melalui aplikasi Sipakem. Wali Nagari menyerahkan dokumen akta kematian kepada ahli waris paling lambat tujuh hari setelah diterima melalui aplikasi Sipakem. Wali Nagari dapat menyerahkan dokumen pada kegiatan sosial kemasyarakatan.
Disdukcapil mengelola pelaporan kematian melalui aplikasi Sipakem. Sebelum diajukan pada sipakem, laporan kematian dicatatkan pada buku pokok pemakaman nagari oleh petugas nagari yang dilaporkan oleh wali Korong. Wali Nagari diberi hak akses untuk menggunakan aplikasi Sipakem. Aplikasi Sipakem memuat informasi pengelolaan pelayanan pelaporan kematianInformasi memuat tentang kinerja pelayanan pelaporan kematian sebagai bahan evaluasi peningkatan kualitas pelayanan. Setiap peristiwa kematian yang terjadi di Rumah Sakit, dokter Rumah Sakit mengeluarkan surat keterangan kematian. Berdasarkan surat keterangan kematian, manajemen Rumah Sakit melaporkan peristiwa kematian ke Disdukcapil melalui aplikasi Sipakem. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan paling lambat dua hari setelah surat keterangan kematian dikeluarkan. Disdukcapil menerbitkan dokumen akta kematian paling lambat tiga hari sejak pengajuan. Disdukcapil mengirimkan dokumen akta kematian kepada Manajemen Rumah Sakit melalui aplikasi Sipakem. Manajemen Rumah Sakit memfasilitasi cetak dokumen akta kematian yang diterima melalui aplikasi Sipakem. Manajemen Rumah Sakit menyerahkan dokumen akta kematian kepada ahli waris paling lambat tujuh hari setelah diterima melalui aplikasi Sipakem.Manajemen Rumah Sakit menyerahkan dokumen akta kematian melalui pelayanan yang disediakan di Rumah Sakit.
Disdukcapil melakukan evaluasi terhadap pelaporan peristiwa kematian pada buku pokok pemakaman oleh Nagari dan Rumah Sakit untuk meningkatkan kinerja pelayanan berdasarkan hasil evaluasi, Disdukcapil menerbitkan hasil evaluasi setiap bulan. Dalam hal kinerja pelaporan peristiwa kematian oleh Nagari dan/atau Rumah Sakit kurang optimal, Disdukcapil dapat melakukan pembinaan. Disdukcapil melaporkan hasil evaluasi kepada Bupati. Berdasarkan hasil evaluasi, Bupatidapat memberikan penghargaan kepada Nagari dan/atau Rumah Sakit yang memiliki kinerja tinggi.
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 19 Sep 2024
  • SUMATERA BARAT
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 54
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

SUMATERA BARAT

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy