Pemanfaatan Agensia Pengendali Hayati (APH) pada Budidaya Tanaman Cabai di Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo
pertanian
Super Admin
SDG's -
Oecd -
RB Tematik -
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan -
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
Berdasarkan PERMENPAN RB NO. 35 Tahun 2020 Bab 4 Pasal 6 yakni melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Komoditas cabai merupakan salah satu komoditas hortikultura yang banyak dibudidayakan di Indonesia. Hal ini dikarenakan tingginya tingkat konsumsi buah cabai yang mengakibatkan permintaan tinggi. Untuk memenuhi tingginya permintaan perlu dilakukan upaya optimalisasi hasil produksi. Namun kenyataan di lapang sering terjadi masalah yang mengakibatkan penurunan prosuksi tanaman cabai. Penurunan produksi tanaman dapat disebabkan oleh beberapa hal yang salah satunya adalah serangan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT), baik berupa patogen penyebab penyakit maupun hama pada tanaman tersebut. Kecamatan Bungatan merupakan salah satu sentra pengahasil cabai di Kabupaten situbondo. Berdasarkan data luasan lahan tanaman cabai di kecamatan bungatan mencabai 27,5 Ha pada tahun 2018. sedangkan, hasil produksinya dapat mencabai 110 ton.
Pengendalian konvensional yang telah dilakukan petani dengan menggunakan pestisida sudah sangat intensif, baik jenis, dosis maupun interval penyemprotannya, keadaan yang berlangsung terus menerus ini berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. Berdasarkan hal tersebut, sistem pengendalian hama terpadu (PHT) dengan mempertahankan agar pupulasi hama tetap berada pada ambang populasi dapat diterapkan salah satunya adalah melalui pengendalian hayati dengan memanfaatkan mikroorganisme antagonis.
Ketergantungan terhadap bahan bahan kimia yang bersifat racun (insektisida, fungisida, bakterisida) harus segera ditinggalkan. Penggunaan pestisida yang kurang bijaksana seringkali menimbulkan masalah kesehatan, pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekologis serta mengakibatkan peningkatan residu pada produk pertanian. Ketergantungan Oleh karena itu perhatian pada alternatif pengendalian yang lebih ramah lingkungan semakin besar untuk menurunkan penggunaan pestisida kimia sintetis.
Mikroba antagonis atau agens pengendali hayati (APH) penyakit tanaman adalah jasad renik yang diperoleh dari alam, baik berupa bakteri, cendawan, actinomycetes maupun virus yang dapat menekan, menghambat atau memusnahkan organisme pengganggu tanaman (OPT) (Tombe 2002). Berbagai spesies mikroorganisme telah berhasil diisolasi dan dievaluasi keefektifannya sebagai APH penyakit tanaman dan diformulasi dalam bentuk biopestisida. APH dapat dikelompokkan ke dalam golongan bakteri, cendawan/ jamur, actinomycetes, dan virus.
Pengenalan agens pengendali hayati kepada petani khususnya petani tanaman cabai dapat dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan menggunakan berbagai media penyuluhan maupun praktik langsung pembuatan agens pengendali hayati. Kebaruhan inovasi ini yaitu terdapat beberapa agens pengendali hayati yang dapat dibuat secara sederhana untuk kemudian dikembangkan dan diaplikasikan oleh petani tanaman cabai khususnya di Kecamatan Bungatan Kabupaten Situbondo. Salah satu contoh agens pengendali hayati yang mudah pembuatannya adalah PGPR (Plant Growth Promoting Rhizobakteri). Adapun agens hayati yang terdapat dalam PGPR yaitu Pseudomonas putida, P. fluorescens, Serratia liquefaciens, P. putida biovar B, dan Arthrobacter citreus (bakteri bermanfaat yang tumbuh disekitar akar).
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Kabupaten situbondo
Jawa Timur
DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN