BUNG CAPIL (Buku Bunga Rampai Pelayanan Pencatatan Sipil secara Digital)
Berjalan dengan pengembangan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Drs. BESRI RAHMAD, MM
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik -
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -
Kurasi Ringkasan
DASAR HUKUM
Untuk Buku Rampai Pelayanan Pencatatan Sipil Secara Digital (Bung Capil) berdasarkan:
- UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
- PP Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- PP Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
- Permendagri No. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara Daring.
- Permendagri No. 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.
- Permendagri No. 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
- Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan.
PERMASALAHAN
Peran pemerintah sangat penting dalam menyediakan pelayanan publik bagi penduduk baik warga negara Indonesia (WNI) maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 1 disebutkan bahwa :Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sedangkan, penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan.
Kualitas penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan harus terjamin dengan baik, karena sangat berpengaruh terhadap pelayanan publik yang akan diterima oleh masyarakat dimasa yang akan datang. Sistem administrasi kependudukan tersebut, seperti: Akta Kelahiran, KTP, KK, KIA, dan lain sebagainya. Pemenuhan kualitas penyelenggaraan sistem administrasi kependudukan merupakan tugas umum pemerintahan terkait dengan hak-hak sipil yang menjadi warga negara. Untuk itu, administrasi kependudukan wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia supaya dapat dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari atau disaat tertentu.
Dalam Administrasi Kependudukan kita mengenal istilah Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas laporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk Rentan administrasi kependudukan serta penertiban dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan, dokumennya seperti KTP, KK, surat keterangan kependudukan lainnya.
Sedangkan Pencatatan Sipil adalah proses pembuatan catatan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang pada register catatan sipil oleh Instansi Penyelenggara Catatan Sipil sebagai dasar penerbitan kutipan akta, dokumen pencatatan sipil meliputi 5 jenis yaitu kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Khusus untuk pelayanan pencatatan sipil permasalahannya masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen pencatatan sipil tersebut seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan atau perceraian bagi non muslim, serta pengakuan anak padahal itu bagian peristiwa penting dalam kehidupannya yang perlu legalitas dokumen pencatatan sipilnya. Hal ini disebabkan kurang pengetahuan atau pemahaman masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Untuk itu diperlukan diperlukan ketersediaan informasi melalui media informasi masyarakat yang ingin tahun persyaratan pengurusan dokumen pencatatan sipil. Dalam hal ini Dinas Dukcapil Provinsi Sumbar berinovasi membuat buku berisi kumpulan persyaratan pengurusan dokumen pencatatan sipil secara digital yang dapat diakses oleh masyarakat secara daring atau softcopy.
ISU STRATEGIS
Dalam rangka meningkatkan kepemilikan dokumen pencatatan sipil pada masyarakat yang masih kurang, maka perlu dilakukan sosialisasi atau edukasi bagi masyarakat. Sosialisasi atau edukasi dapat dilakukan melalui penyebaran informasi baik secara langsung ataupun secara daring. Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat telah menyediakan informasi secara dokumen tertulis himpunan pelayanan layanan pencatatan sipil berupa Buku Bunga Rampai Pelayanan Pencatatan Sipil secara cetak fisik atau tercetak kertas berupa buku yang berisi penyediaan informasi dokumen persyaratan pengurusan dokumen pencatatan sipil serta solusi permasalahan yang terjadi dalam pengurusan dokumen kependudukan untuk layanan pencatatan sipil.
Namun dengan perkembangan teknologi informasi, telah dibuat aplikasi Buku Bunga Pelayanan Pencatatan Sipil ini secara digital yang bisa diakses oleh masyarakat secara daring atau softcopy.
METODE PEMBAHARUAN
Dengan adanya Inovasi Buku Bunga Rampai Pencatatan Sipil, secara Digital dapat meningkatkan keinginan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan khususnya dokumen pencatatan sipil. Selama ini Buku Rampai Pelayanan Pencatatan Sipil disediakan secara fisik atau tercetak kertas. Namun dengan adanya inovasi ini dapat meningkatan keinginan masyarakat dalam mengurus dokumen pencatatan sipil karena informasi sampai ke masyarakat secara daring melalui komputer atau Handphone.
KEUNGGULAN DAN KEBAHARUAN
Keunggulan :
Sebelumnya Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat memberikan informasi kepada Masyarakat melalui pola luring baik tatap muka langsung atau berupa fisik dan yang kedua melalui pola daring lewat aplikasi atau digital. Keunggulan aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam memperoleh kebutuhan informasi yang terhubung melalui jaringan internet melalui Handphone atau komputer yang terhubung pada jaringan internet.
Kebaharuan :
Dengan adanya inovasi Buku Bunga Rampai Pelayanan Pencatatan Sipil secara digital, maka telah mempermudah masyarakat dalam mendapatkan informasi tentang pedoman dalam memperoleh dokumen pencatatan sipil, berupa persyaratan dan solusi permasalahan untuk mendapatkan dokumen pencatatan sipil.
CARA/TAHAPAN PENGGUNAAN INOVASI
Dinas Dukcapil Provinsi Sumatera Barat membuat aplikasi penyediaan informasi berupa dokumen penyelesaian permasalahan dalam pengurusan dokumen pencatatan sipil. Buku ini dipindahkan ke dalam bentuk digital sehingga mudah untuk dibawa dan dibaca. Aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dan aparatur yang menemui permasalahan dalam pemberian pelayanan pencatatan sipil. Aplikasi ini dapat dikases melalui jaringan internet untuk melihat atau mendownload informasi permasalahan dokumen layanan pencatatan sipil.
Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya
- 18 Oct 2024
- SUMATERA BARAT
- Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Dilihat
- Minat
- Kesepakatan
- Replikasi
Wilayah Instansi & Inovasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
SUMATERA BARAT
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil