SIPEDES SRAWUNG (Sistem Pelayanan Desa Srawung)

Berjalan dengan pengembangan
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil
Sugiyono
SDG's - Kehidupan Sehat dan Sejahtera
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
RB Tematik - Prioritas Presiden
Penghargaan -
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Perkembangan teknologi informasi merupakan hal yang tidak bisa dihindari, terlebih pada saat ini penguasaan teknologi informasi dijadikan sebagai salah satu indikator kemajuan suatu Negara. Perkembangan teknologi informasi terjadi hampir di seluruh aspek, mulai dari penyelenggaraan pemerintahan sampai dengan kehidupan masyarakat.
Perkembangan teknologi informasi dalam konteks pemerintahan dimulai sejak diberlakukannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 yang menjadi pintu gerbang penerapan electronic government dan menjadi manifestasi akan komitmen pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan berbasis kepada pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi.
Teknologi informasi tidak hanya digunakan dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, tetapi juga dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat berbasis elektronik. Pesatnya penggunaan teknologi informasi dalam seluruh aspek kehidupan mulai dari lingkungan pemerintah sampai dengan masyarakat telah mendorong beberapa kota di Indonesia untuk menerapkan keterhubungan pemanfaatan teknologi informasi yang ada berupa integrasi elemen-elemen kota untuk mendukung kesinambungan kehidupan perkotaan berbasis teknologi informasi atau bisa disebut dengan smart city.
Sejalan dengan pengembangan smart city, dalam konteks yang lebih kecil yaitu desa, sudah mulai diterapkannya konsep desa berbasis teknologi informasi atau disebut dengan smart village. Meskipun belum ada satu kesepahaman mengenai konsep smart village, tetapi secara umum suatu desa dapat dikatakan desa cerdas apabila desa tersebut secara inovatif menggunakan teknologi informasi untuk mencapai peningkatan kualitas hidup, efisiensi dan daya saing dalam aspek ekonomi, sosial dan lingkungan.
Dalam konteks smart village, adanya pemanfaatan teknologi informasi dapat memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah desa akan dapat menyelenggarakan fungsi pemerintahan secara efektif dan transparan kepada masyarakat. Selain itu, pemanfaatan teknologi informasi secara umum dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas pemerintah desa.
Pembangunan desa menjadi bagian tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintah desa. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah terjadi reposisi kewenangan penyelenggaraan pembangunan dari pemerintah daerah ke pemerintah desa. Dalam proses pembangunan desa, pemanfaatan teknologi informasi menjadi penting dan menjadi bagian dalam mendorong keberhasilan pembangunan desa. Teknologi informasi menjadi alat selain untuk mempermudah proses penyusunan dan pelaksanaan pembangunan desa, juga menjadi media untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam pembangunan desa. Teknologi informasi mempertemukan berbagai kepentingan untuk bisa dirumuskan secara bersama-sama menjadi sebuah kebijakan pembangunan desa.
Pelayanan administrasi kependudukan di tingkat Desa Srawung membutuhkan kemudahan dan kecepatan dalam penyelesaian berkas masyarakat, antrian masyarakat yang banyak setiap hari juga merupakan kendala akan social distanding pada masa pandemi covid-19. Dari kendala-kendala di lapangan tersebut Pemerintah Desa Srawung berupaya menemukan solusi yang terbaik dengan penjaringan ide dari jemput bola administrasi kependudukan ke RT atau aplikasi yang terdapat di playstore yang dapat di akses kapansaja dan dimanapun. Maka dari itu Pemerintah Desa Srawung memilih menerapkan inovasi Sistem Pelayanan Desa (Sipedes Srawung Gesi) sebagai langkah untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Dasar hukum :1. Undang undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa2. PP No. 43 Th 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 20143. PERMENDAGRI NO. 47 TH 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaaan Administrasi Desa
Sipedes Srawung Gesi sebagai jawaban akan kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik secara online. Aplikasi ini bertujuan untuk :1. Menjadikan Srawung sebagai Smart Village2. Ikut berpartisipasi dalam program Sragen Smart City3. Mempersiapkan Pemerintah dan masyarakat Srawung untuk menghadapi revolusi Industri 4.04. Membuat pelayanan administrasi di Srawung bisa diakses kapanpun dan dimanapun5. Ikut berpartisipasi dalam mentaati protokol Kesehatan
Jenis pelayanan yang ada di aplikasi SIPEDES Desa Srawung antara lain:

Surat Pindah Domisili
Surat Keterangan
Surat Kelahiran
Surat Permohonan KTP
Surat Permohonan KK
Surat Keterangan Wali Nikah
Surat Keterangan Usaha
Surat Perubahan Akta
Surat Keterangan Tidak Mampu
Surat Pencatatan Perkawinan
Surat Pencatatan Perceraian
Surat Keterangan Kematian

Mekanisme kerja sistem Aplikasi SIPEDES Desa Srawung yakni pemohon harus sudah menginstal Aplikasi SIPEDES Desa Srawung di Playstore, kemudian pemohon harus:

Menyiapkan berkas pendukung (ktp/kk/akte/dll), untuk dasar pengisian form surat yang dibutuhkan
Membuka aplikasi SIPEDES Desa Srawung di Handphone
Memilih menu beranda
memilih form surat yang dibutuhkan|
mengisi form surat dengan teliti dan benar sesuai berkas pendukung (ktp/kk/akte/dll)
memastikan isian form surat semua terisi dan tidak ada yang kosong
mengisi nomor Handphone yang bisa dihubungi
Setelah selesai pengisian, menunggu konfirmasi via wa/sms dari admin desa (atau bisa langsung ke kantor mengambil form surat yang telah diisi)
Surat akan ditandatangani Kepala Desa dan berstempel
Surat bisa digunakan sesuai kepentingannya
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 12 Sep 2024
  • JAWA TENGAH
  • Kehidupan Sehat dan Sejahtera

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 138
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kabupaten Sragen

JAWA TENGAH

Kecamatan Kab. Sragen

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy