PERLUASAN KANAL PEMBAYARAN DIGITAL PAJAK DAERAH (PEKA PADJAK)

Berjalan dengan pengembangan
Keuangan
Bapenda Kota Serang
SDG's - Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Industri Inovasi dan Infrastruktur
Oecd -
RB Tematik - Peningkatan Investasi
Penghargaan - INNOVATIVE GOVERNMENT AWARD 2022
Kompetisi -

Kurasi Ringkasan

                      Di era yang serba cepat dan digital dan juga di tengah pandemi, transaksi pembayaran secara non tunai menjadi pilihan masyarakat Kota Serang. Hal ini sebagai upaya untuk menjalankan protokol kesehatan, tanpa adanya kontak langsung dan mencegah penyebaran Covid-19. dan juga ini layanan pemerintahan juga semakin dituntut untuk lebih cepat dalam mempermudah transaksi keuangan masyarakat. Pemerintah Kota Serang berkomitmen untuk melaksanakan Elektronifikasi, dimana sudah dimulai sejak Tahun 2018 yakni dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Serang No. 36 Tahun 2018 tentang Informasi dan Komunikasi dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. berikut ini dasar hukum dibuatnya inovasi perluasan kanal pembayaran transaksi pembayaran pajak daerah Kota Serang :

NOTA KESEPAHAMAN antara KEMENKO BIDANG PEREKONOMIAN, KEMENDAGRI, BANK INDONESIA, KEMENKEU, dan KEMENKOMINFO TAHUN 2020 tentang Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Dalam Rangka Mendukung Tata Kelola Keuangan, Keuangan Inklusif dan Perekonomian Nasional
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 3 TAHUN 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
PERMENDAGRI NOMOR 56 TAHUN 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Atas dasar peraturan tersebut maka dibuatlah keputusan Walikota Serang Nomor 487/Kep.120-/Huk/2021 Tahun 2021, tentang Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Serang. Selanjutnya Untuk Harmonisasi atas implementasi digitalisasi daerah maka dibuat Surat Edaran Nomor 973/523.a-bapenda/2021 Tahun 2021 tentang Penggunaan Layanan Digitalisasi Perbankan dalam Transaksi Keuangan Seluruh Perangkat Daerah, Mitra Kerja, dan Wajib Pajak di Wilayah Kota Serang pada pengelola Kas Umum Daerah Kota Serang.
Oleh Karena itu Badan Pendapatan Daerah Kota Serang bersama Bank RKUD kota Serang bekerja sama dengan berbagai vendor IT khususnya dibidang transaksi payment untuk memperluas kanal pembayaran pajak atau metode pembayaran pajak melalui transaksi Digital beberapa diantaranya seperti Indomart, Tokopedia, Bukalapak, dan Artpay. Dimana Badan Pendapatan Daerah Kota Serang juga sangat mendukung program literasi digital untuk menuju Kota Serang Smart City
                    
        

Daftar / Masuk
untuk melihat informasi selengkapnya

  • Publikasi
  • Provinsi
  • SDG's
  • 19 Sep 2024
  • BANTEN
  • Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, Industri Inovasi dan Infrastruktur

0

0

  • Dilihat
  • Minat
  • Kesepakatan
  • Replikasi
  • 42
  • 0
  • 0
  • 0

Wilayah Instansi & Inovasi

Pemerintah Kota serang

BANTEN

Bapenda

Hak Cipta(C)2022 - 2026 Etalase Pelayanan Publik dari Seluruh Daerah di Indonesia | Privacy Policy